Masih banyak masyarakat di Indonesia yang memiliki tanah belum bersertifikat resmi. Tanah tersebut biasanya hanya memiliki bukti kepemilikan berupa girik, letter C, petok D, atau surat keterangan desa. Walaupun tanah tersebut secara fisik dikuasai oleh pemiliknya, secara hukum posisi kepemilikannya belum memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Hal ini sering menjadi sumber sengketa tanah, penyerobotan lahan, […]


