Di era belanja online, masih sering terjadi perselisihan saat transaksi Cash on Delivery (COD). Tidak sedikit pembeli yang meminta membuka paket terlebih dahulu, lalu ketika isi barang dianggap tidak sesuai, menolak membayar dan melampiaskan kemarahan kepada kurir.
Padahal, secara hukum maupun praktik transaksi elektronik, kurir bukanlah pihak yang bertanggung jawab atas isi barang yang dijual.
Kurir Hanya Pihak Ketiga
Dalam transaksi COD terdapat tiga pihak yang berbeda:
- Penjual, yang menawarkan dan mengirim barang.
- Pembeli, yang melakukan pemesanan.
- Kurir atau perusahaan ekspedisi, yang hanya bertugas mengantarkan barang dan menerima pembayaran sesuai sistem COD.
Artinya, kurir bukan penjual, bukan pemilik barang, dan bukan pihak yang menentukan spesifikasi barang.
Apakah Pembeli Boleh Membuka Paket Sebelum Membayar?
Pada umumnya tidak.
Dalam sistem COD yang berlaku di sebagian besar marketplace, pembayaran dilakukan terlebih dahulu sesuai prosedur. Setelah barang diterima dan pembayaran selesai, pembeli dapat melakukan pemeriksaan barang. Apabila terdapat ketidaksesuaian, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme komplain, retur, atau pengembalian dana yang disediakan marketplace.
Memaksa membuka paket sebelum membayar bukan merupakan hak yang otomatis dimiliki pembeli, kecuali memang ada kebijakan khusus dari marketplace atau penjual.
Jika Barang Tidak Sesuai
Apabila setelah dibuka ternyata barang:
- tidak sesuai pesanan;
- rusak;
- palsu;
- atau terdapat cacat,
maka yang bertanggung jawab adalah penjual, bukan kurir.
Pembeli dapat mengajukan komplain melalui aplikasi marketplace sesuai prosedur yang berlaku.
Mengapa Kurir Tidak Boleh Menjadi Sasaran?
Kurir hanya menjalankan tugas distribusi. Mereka tidak mengetahui isi paket secara detail dan tidak memiliki kewenangan:
- mengganti barang;
- mengembalikan uang;
- mengubah isi paket;
- ataupun memutuskan pengembalian barang.
Karena itu, memarahi, mengintimidasi, merampas barang, atau bahkan melakukan kekerasan kepada kurir merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Sudut Pandang Hukum
Dalam perspektif hukum Indonesia:
- UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh barang yang sesuai, tetapi juga mewajibkan konsumen beritikad baik dalam melakukan transaksi.
- UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengakui keabsahan transaksi elektronik beserta hak dan kewajiban para pihak.
- Apabila terjadi ancaman, penganiayaan, atau perusakan terhadap kurir, pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan dalam KUHP yang mengatur tindak pidana terhadap orang maupun barang.
Solusi yang Benar
Jika menerima barang COD yang diduga tidak sesuai:
- Bayar sesuai prosedur COD.
- Rekam proses membuka paket sebagai bukti.
- Simpan seluruh kemasan dan resi.
- Ajukan komplain melalui marketplace.
- Jangan melampiaskan kesalahan kepada kurir.
Catatan Penting
COD bukan berarti kurir menjadi pihak yang bertanggung jawab atas kualitas atau isi barang. Kurir hanyalah perantara pengiriman. Apabila barang tidak sesuai, sengketa hukum berada antara pembeli dan penjual, bukan antara pembeli dan kurir.
Ingat: Bijak bertransaksi, pahami hak dan kewajiban. Jangan salah sasaran. Kurir mengantar barang, bukan memikul kesalahan penjual.

