We are here to fight against any violance with experience
Pelanggaran Narkoba
Hukum pelanggaran narkoba di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika)⁽¹⁾. Berikut adalah penjelasan mengenai hukum pelanggaran narkoba secara menyeluruh:
### Pengertian Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman, sintetis, atau semi-sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan⁽¹⁾.
### Jenis Pelanggaran Narkoba
Pelanggaran narkoba dapat dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu:
1. *Penyalahgunaan Narkoba*: Penggunaan narkoba tanpa kewenangan atau melawan hukum⁽²⁾.
2. *Pengedaran Narkoba*: Peredaran narkoba yang tidak sah, termasuk pembuatan, pengimporan, penyaluran, dan penjualan⁽¹⁾.
3. *Prekursor Narkoba*: Zat yang digunakan untuk membuat narkoba⁽²⁾.
### Sanksi Hukum
Sanksi hukum untuk pelanggaran narkoba diatur dalam UU Narkotika dan dapat berupa:
– *Penjara*: Pengedar narkoba dapat dipidana dengan penjara paling singkat dua tahun dan paling lama seumur hidup⁽³⁾. Pengguna narkoba dapat dipidana dengan penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama seumur hidup⁽³⁾.
– *Denda*: Pengedar narkoba juga dikenakan denda yang berkisar paling sedikit 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah⁽¹⁾.
– *Pidana Mati*: Pengedar narkoba yang membawa zat adiktif di atas satu kilogram atau di atas 5 batang pohon (untuk yang berbentuk tanaman) dan di atas 5 gram (untuk yang berbentuk bukan tanaman) dapat dikenakan pidana mati⁽¹⁾.
### Rehabilitasi
Korban penyalahgunaan narkoba dapat memperoleh rehabilitasi melalui aspek hukum, medis, sosial, spiritual, dan pengembangan pendidikan serta pelatihan dalam bidang NAPZA (Narkoba, Alkohol, dan Zat Adiktif) secara terpadu⁽³⁾. Rehabilitasi ini bertujuan untuk memulihkan kesehatan mental dan sosial korban serta mencegah ketergantungan narkoba di masa depan⁽³⁾.
Jika kamu memiliki pertanyaan lebih lanjut atau ingin mengetahui informasi spesifik lainnya, jangan ragu untuk bertanya!
Sources:
[1] Undang-undang yang Mengatur Tentang Narkotika Di Indonesia (https://blog.justika.com/pidana-dan-laporan-polisi/undang-undang-narkoba/)
[2] Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika | Klinik … – Hukumonline (https://www.hukumonline.com/klinik/a/penyalahgunaan-narkotika-dan-prekursor-narkotika-lt4dc0cc5c25228/)
[3] Aturan Pidana Penjara dan Rehabilitasi Bagi Pemakai Narkoba – Hukumonline (https://www.hukumonline.com/berita/a/aturan-pidana-penjara-dan-rehabilitasi-bagi-pemakai-narkoba-lt6257871c07d47)
- Pribadi
- Januari 2, 2019
- Umum
- www.denslawfirm.com