Langkah Hukum Jika Anda Menjadi Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak

  • Home
  • Edukasi Hukum
  • Langkah Hukum Jika Anda Menjadi Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak

Sahabat Denslawfirm.com, dalam dunia kerja, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang bisa terjadi kepada siapa saja. Namun, bagaimana jika Anda di-PHK secara sepihak tanpa alasan yang jelas atau tanpa kompensasi yang layak? Banyak pekerja yang tidak mengetahui hak-haknya ketika menghadapi PHK sepihak. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas dasar hukum PHK, langkah hukum yang bisa diambil, serta contoh kasus penyelesaiannya.

Dasar Hukum PHK di Indonesia

PHK diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur hak-hak pekerja dan kewajiban perusahaan dalam PHK.
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memperbarui ketentuan PHK, pesangon, dan hubungan industrial.
  3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, yang menetapkan perhitungan pesangon dan kompensasi bagi pekerja yang di-PHK.

Kapan PHK Dianggap Sepihak?

PHK dapat dianggap sepihak jika:

  • Tidak ada alasan yang sah, seperti efisiensi, pailit, atau pelanggaran berat oleh pekerja.
  • Tidak ada surat peringatan sebelumnya, dalam kasus PHK karena pelanggaran disiplin kerja.
  • Tidak ada perundingan dengan pekerja atau serikat pekerja.
  • Hak-hak pekerja seperti pesangon dan kompensasi tidak diberikan.

Langkah Hukum Jika Anda Mengalami PHK Sepihak

  1. Periksa Surat PHK dan Alasan Perusahaan
    • Pastikan perusahaan memberikan surat PHK resmi beserta alasan yang jelas sesuai ketentuan hukum.
  2. Diskusikan dengan Serikat Pekerja atau HRD
    • Jika tergabung dalam serikat pekerja, diskusikan masalah ini untuk mencari solusi terbaik.
  3. Ajukan Penyelesaian Melalui Bipartit
    • Undang-undang mengatur bahwa sebelum mengajukan gugatan, pekerja dan perusahaan harus melakukan perundingan bipartit (musyawarah langsung).
  4. Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan
    • Jika perundingan gagal, laporkan PHK ke Dinas Ketenagakerjaan agar dilakukan mediasi.
  5. Ajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
    • Jika perusahaan tetap tidak memenuhi hak pekerja, maka langkah terakhir adalah menggugat ke PHI di Pengadilan Negeri setempat.

Contoh Kasus PHK Sepihak dan Penyelesaiannya

Kasus:
Ardi telah bekerja selama 8 tahun di sebuah perusahaan manufaktur. Tiba-tiba, ia menerima surat PHK tanpa alasan yang jelas dan tanpa diberi pesangon. Ardi kemudian meminta klarifikasi ke HRD, tetapi tidak mendapatkan jawaban memuaskan.

Penyelesaian Kasus:

  1. Ardi berkonsultasi dengan serikat pekerja dan mengajukan perundingan bipartit.
  2. Perundingan gagal, sehingga ia melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan untuk mediasi.
  3. Setelah mediasi tidak menghasilkan solusi, Ardi menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  4. Hakim memutuskan bahwa PHK tidak sah dan mewajibkan perusahaan membayar pesangon sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021.

Catatan!

PHK sepihak dapat merugikan pekerja, tetapi Anda memiliki hak untuk memperjuangkan keadilan. Sahabat Denslawfirm.com, jika Anda mengalami PHK sepihak dan ingin memperjuangkan hak Anda, segera hubungi Dens & Partners Lawfirm untuk mendapatkan pendampingan hukum yang tepat.


Kategori: Edukasi Hukum Perdata – Ketenagakerjaan & Perselisihan Industrial

Sahabat Denslawfirm.com
Pantau Info Hukum Terupdate untuk Menambah Wawasan Anda!
Hai, Sahabat Denslawfirm.com, dunia hukum terus berkembang, dan penting bagi kita untuk selalu memahami permasalahan hukum terkini yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Untuk itu, kami hadir memberikan berita, edukasi hukum, dan informasi terkini yang dapat membantu Anda lebih cerdas dan waspada menghadapi berbagai situasi hukum.
Apa yang Bisa Anda Temukan?
> Berita Hukum Terbaru: Informasi terkini mengenai kasus-kasus hukum yang sedang hangat di masyarakat.
> Edukasi Hukum Praktis: Panduan memahami hak dan kewajiban Anda sebagai warga negara.
> Tips Hukum untuk Kehidupan Sehari-hari: Seperti cara menangani masalah bisnis, penipuan, piutang, keluarga, sengketa lahan atau tanah, kontrak, perjanjian, wanprestasi, mediasi, atau konflik hukum lainnya. Pastikan permasalahan hukum ditangani oleh penegak hukum, dalam hal ini pengacara atau advokat seperti Dens and Partners Lawfirm.
Sahabat Denslawfirm.com, pengetahuan hukum adalah bekal
penting agar kita tidak mudah
dirugikan atau dibodohi oleh oknum
dalam masalah hukum hingga
melanggar aturan tanpa disadari.
Ikuti dan Pantau Terus website
instagram, tiktok, youtube
facebok kami @denslwfirm atau melalui email : info@denslawfirm.com.
> Jangan lupa untuk like, komen, dan share ke kerabat serta saudara Anda agar manfaatnya dirasakan oleh banyak orang.
> Bersama kita bisa saling berbagi informasi hukum dengan motto: “Jangan Pintar Sendirian”.
Sahabat Denslawfirm.com, mari jadikan pengetahuan hukum sebagai kekuatan untuk menciptakan masyarakat yang lebih cerdas dan berkeadilan!

Website

News

Tiktok

@denslawfirm

Instagram
https://www.instagram.com/denslawfirm?igsh=MXR3N2t4aW9jbHk3Ng==

Youtube
https://youtube.com/@denslawfirm?si=nZiXebONOOubTmSI

Ikuti saluran Edukasi Hukum | Ilmu Hukum | Konsultan Hukum | Kurator.
DENSLAWFIRM di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb48wdd6BIEiauFR4H3C

Hubungi Kami Sekarang!

Dens & Partners Lawfirm adalah solusi hukum terbaik yang Anda butuhkan. Kami siap memberikan pendampingan hukum yang Anda percayai.

📞 Hubungi Kami:


✉️ Email: [info@denslawfirm.com]
🌐 Kunjungi Website Kami: [www.denslawfirm.com]
📍 Alamat Kantor: [Ruko Boulevard Tekno, Jl. Tekno Widya No.D1 LT. 2, Setu, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten 15314]

Solusi Hukum yang Tepat dan Profesional untuk Setiap Kasus Anda!

Temukan Kami di Google dengan Kata Kunci:
“Jasa hukum terbaik”, “firma hukum terpercaya”, “pengacara perdata terbaik”, “pengacara pidana profesional”, “hukum keluarga Indonesia”, “pengacara perusahaan terpercaya”, “kurator perusahaan”, “solusi hukum korupsi”

Dens & Partners Lawfirm – Hukum yang Membela Anda, Solusi yang Menenangkan Pikiran Anda!

#Kantorpengacara #layananhukum #pengacaraberpengalaman #konsultasihukum dan #solusihukum #denslawfirm #pengacara #pengacaraviral #pengacarahukum #jasapengacara

Leave A Reply

Subscribe email Anda untuk berlangganan & info terbaru

error: Content is protected !!