Langkah Hukum Jika Mengalami PHK Sepihak oleh Perusahaan

Sahabat Denslawfirm.com, pemutusan hubungan kerja (PHK) sering kali menjadi momok bagi para pekerja, terutama jika dilakukan secara sepihak oleh perusahaan tanpa alasan yang jelas. Dalam situasi seperti ini, penting bagi pekerja untuk memahami hak-haknya dan langkah hukum yang dapat ditempuh untuk mendapatkan keadilan. Artikel ini akan membahas dasar hukum PHK, hak pekerja, serta langkah-langkah hukum yang bisa dilakukan jika mengalami PHK sepihak.

Dasar Hukum PHK di Indonesia

PHK diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) serta aturan turunannya dalam PP No. 35 Tahun 2021.

Menurut UU Ketenagakerjaan, PHK hanya bisa dilakukan dengan alasan yang sah, seperti:

  • Perusahaan mengalami kerugian atau pailit.
  • Pekerja melakukan pelanggaran berat.
  • Adanya kesepakatan bersama antara pekerja dan perusahaan.

Jika PHK dilakukan tanpa alasan yang sah, maka pekerja berhak untuk menuntut keadilan.

Hak Pekerja Jika Mengalami PHK

Berdasarkan peraturan yang berlaku, pekerja yang terkena PHK memiliki hak sebagai berikut:

  1. Pesangon sesuai dengan masa kerja.
  2. Uang penghargaan masa kerja (UPMK) jika telah bekerja lebih dari 3 tahun.
  3. Uang penggantian hak (UPH), seperti kompensasi atas cuti yang belum digunakan atau biaya kepindahan.
  4. Hak untuk menggugat PHK sepihak melalui jalur hukum.

Langkah Hukum Jika Mengalami PHK Sepihak

  1. Negosiasi dengan Perusahaan
    • Cobalah berkomunikasi dengan perusahaan untuk mencari jalan tengah atau menegosiasikan kompensasi yang adil.
  2. Melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan
    • Jika tidak ada kesepakatan, pekerja dapat melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat untuk mediasi.
  3. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
    • Jika mediasi gagal, pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk menuntut haknya.
  4. Menggunakan Bantuan Pengacara atau Serikat Pekerja
    • Untuk memperkuat posisi hukum, pekerja bisa meminta bantuan pengacara atau serikat pekerja dalam proses gugatan.

Contoh Kasus PHK Sepihak dan Penanganannya

Kasus: Rina telah bekerja selama 5 tahun di sebuah perusahaan. Tiba-tiba, tanpa pemberitahuan sebelumnya, perusahaan memberhentikannya dengan alasan efisiensi tanpa memberikan pesangon.

Penanganan Kasus:

  1. Rina mencoba bernegosiasi dengan HRD, tetapi tidak mendapatkan solusi.
  2. Ia melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan, yang kemudian mengundang perusahaan untuk mediasi.
  3. Karena perusahaan tetap tidak memberikan pesangon, Rina mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  4. Pengadilan memutuskan bahwa perusahaan wajib membayar pesangon sesuai peraturan yang berlaku.

Catatan!

PHK sepihak adalah tindakan yang melanggar hukum jika tidak disertai alasan yang sah dan tanpa memberikan hak-hak pekerja. Sahabat Denslawfirm.com, jika Anda mengalami PHK sepihak dan ingin memperjuangkan hak Anda, segera konsultasikan dengan Dens & Partners Lawfirm agar mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.


Sahabat Denslawfirm.com
Pantau Info Hukum Terupdate untuk Menambah Wawasan Anda!
Hai, Sahabat Denslawfirm.com, dunia hukum terus berkembang, dan penting bagi kita untuk selalu memahami permasalahan hukum terkini yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Untuk itu, kami hadir memberikan berita, edukasi hukum, dan informasi terkini yang dapat membantu Anda lebih cerdas dan waspada menghadapi berbagai situasi hukum.
Apa yang Bisa Anda Temukan?
> Berita Hukum Terbaru: Informasi terkini mengenai kasus-kasus hukum yang sedang hangat di masyarakat.
> Edukasi Hukum Praktis: Panduan memahami hak dan kewajiban Anda sebagai warga negara.
> Tips Hukum untuk Kehidupan Sehari-hari: Seperti cara menangani masalah bisnis, penipuan, piutang, keluarga, sengketa lahan atau tanah, kontrak, perjanjian, wanprestasi, mediasi, atau konflik hukum lainnya. Pastikan permasalahan hukum ditangani oleh penegak hukum, dalam hal ini pengacara atau advokat seperti Dens and Partners Lawfirm.
Sahabat Denslawfirm.com, pengetahuan hukum adalah bekal
penting agar kita tidak mudah
dirugikan atau dibodohi oleh oknum
dalam masalah hukum hingga
melanggar aturan tanpa disadari.
Ikuti dan Pantau Terus website
instagram, tiktok, youtube
facebok kami @denslwfirm atau melalui email : info@denslawfirm.com.
> Jangan lupa untuk like, komen, dan share ke kerabat serta saudara Anda agar manfaatnya dirasakan oleh banyak orang.
> Bersama kita bisa saling berbagi informasi hukum dengan motto: “Jangan Pintar Sendirian”.
Sahabat Denslawfirm.com, mari jadikan pengetahuan hukum sebagai kekuatan untuk menciptakan masyarakat yang lebih cerdas dan berkeadilan!

Website

News

Tiktok

@denslawfirm

Instagram
https://www.instagram.com/denslawfirm?igsh=MXR3N2t4aW9jbHk3Ng==

Youtube
https://youtube.com/@denslawfirm?si=nZiXebONOOubTmSI

Ikuti saluran Edukasi Hukum | Ilmu Hukum | Konsultan Hukum | Kurator.
DENSLAWFIRM di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb48wdd6BIEiauFR4H3C

Hubungi Kami Sekarang!

Dens & Partners Lawfirm adalah solusi hukum terbaik yang Anda butuhkan. Kami siap memberikan pendampingan hukum yang Anda percayai.

📞 Hubungi Kami:


✉️ Email: [info@denslawfirm.com]
🌐 Kunjungi Website Kami: [www.denslawfirm.com]
📍 Alamat Kantor: [Ruko Boulevard Tekno, Jl. Tekno Widya No.D1 LT. 2, Setu, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten 15314]

Solusi Hukum yang Tepat dan Profesional untuk Setiap Kasus Anda!

Temukan Kami di Google dengan Kata Kunci:
“Jasa hukum terbaik”, “firma hukum terpercaya”, “pengacara perdata terbaik”, “pengacara pidana profesional”, “hukum keluarga Indonesia”, “pengacara perusahaan terpercaya”, “kurator perusahaan”, “solusi hukum korupsi”

Dens & Partners Lawfirm – Hukum yang Membela Anda, Solusi yang Menenangkan Pikiran Anda!

#Kantorpengacara #layananhukum #pengacaraberpengalaman #konsultasihukum dan #solusihukum #denslawfirm #pengacara #pengacaraviral #pengacarahukum #jasapengacara

Leave A Reply

Subscribe email Anda untuk berlangganan & info terbaru

error: Content is protected !!