Panduan Pengurusan Shm Mandiri Di BPN

Ribet di Awal, atau Nangis di Akhir?

Dalam praktik hukum pertanahan, sebagian besar masalah serius justru lahir bukan karena sengketa besar, melainkan karena penundaan pengurusan legalitas sejak awal. Banyak pemilik tanah menunda mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan alasan biaya mahal atau proses yang dianggap rumit. Padahal, ketakutan tersebut sering kali hanya asumsi.

Konsekuensi dari penundaan ini tidak sederhana. Status tanah menjadi menggantung, kekuatan legalitas melemah, dan risiko konflik atau sengketa di kemudian hari semakin terbuka. Dalam konteks hukum, kondisi ini jelas tidak menguntungkan pemilik aset.


Mengurus SHM Tanpa Perantara: Apakah Dimungkinkan?

Pertanyaan yang sering muncul di masyarakat adalah: apakah pengurusan SHM bisa dilakukan sendiri tanpa melalui Notaris atau PPAT? Jawabannya bisa.

Peraturan pertanahan pada prinsipnya memberikan hak kepada masyarakat untuk mengurus langsung ke Kantor Pertanahan (BPN). Artinya, pengurusan SHM secara mandiri bukanlah pelanggaran hukum dan sepenuhnya dimungkinkan.

Namun demikian, terdapat satu syarat mutlak yang tidak dapat ditawar dan sering kali diabaikan oleh masyarakat.


Akta Otentik: Fondasi Utama Pengurusan Mandiri

Kunci utama pengurusan SHM secara mandiri terletak pada Akta Otentik. Berdasarkan ketentuan administrasi pertanahan, BPN hanya dapat memproses permohonan apabila bukti perolehan tanah telah dituangkan dalam akta resmi.

Tanpa akta otentik, proses pengurusan akan terhenti. Dalam kondisi tersebut, pemilik tanah wajib terlebih dahulu melalui Notaris atau PPAT untuk menuangkan perbuatan hukumnya secara sah.

Sebaliknya, apabila akta otentik telah dimiliki, masyarakat tidak memiliki kewajiban hukum untuk kembali menggunakan jasa perantara dalam proses lanjutan di BPN. Pengurusan mandiri dapat dilakukan secara langsung dan sah.


Syarat Pengurusan SHM Secara Mandiri

Pengurusan SHM secara mandiri dapat dilakukan dengan aman dan efektif selama memenuhi tiga prinsip utama berikut:

  1. Hadir langsung ke Kantor Pertanahan (BPN) sebagai pemohon;
  2. Dokumen lengkap, benar, dan telah tervalidasi sesuai ketentuan;
  3. Memegang akta resmi sebagai dasar perolehan hak.

Dengan memenuhi ketiga poin tersebut, pemilik tanah dapat mengendalikan sendiri proses administrasi, memangkas biaya jasa yang tidak perlu, serta meminimalkan risiko kesalahan prosedural.


Contoh Akta Otentik yang Diakui

Akta otentik berfungsi sebagai “tiket masuk” dalam pengurusan SHM mandiri. Beberapa contoh dokumen yang diakui antara lain:

  • Jual Beli: Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT;
  • Warisan: Akta Waris atau Wasiat yang disahkan oleh Notaris;
  • Hibah: Akta Hibah yang dibuat oleh PPAT;
  • Peningkatan Hak: Sertifikat HGB beserta dokumen pendukung untuk peningkatan menjadi SHM.

Tanpa salah satu dokumen di atas, permohonan tidak dapat diproses langsung di BPN dan harus kembali ke tahapan awal melalui pejabat berwenang.


Kesimpulan Hukum bagi Pemilik Aset

Terdapat tiga pesan penting yang perlu dipahami oleh setiap pemilik tanah:

  • Pengurusan mandiri adalah hak hukum masyarakat, bukan pengecualian;
  • Legalitas awal bersifat wajib, bukan formalitas semata;
  • Kesalahan langkah di awal akan berdampak jangka panjang terhadap nilai dan keamanan aset.

Tanah dan properti merupakan aset bernilai tinggi dan berjangka panjang. Oleh karena itu, kehati-hatian, ketepatan prosedur, dan kepatuhan hukum sejak awal merupakan bentuk perlindungan terbaik bagi pemiliknya.


Konsultasi Hukum Pertanahan

Denslawfirm berkomitmen memberikan edukasi hukum yang objektif dan pendampingan profesional dalam setiap aspek hukum pertanahan. Apabila Anda masih ragu menentukan langkah yang tepat—apakah dapat mengurus secara mandiri atau perlu pendampingan hukum—kami siap membantu.

Silakan hubungi kami melalui kanal resmi Denslawfirm untuk konsultasi lebih lanjut. Edukasi hukum yang tepat hari ini adalah perlindungan aset Anda di masa depan.

#denslawfirm #pengacara #pengacaratangsel

Leave A Reply

Subscribe email Anda untuk berlangganan & info terbaru

error: Content is protected !!