Hukum Keluarga

Portfolio

We are here to fight against any violance with experience

Hukum Keluarga

Hukum keluarga, atau hukum perkawinan, adalah bidang hukum yang menangani masalah-masalah terkait hubungan keluarga dan domestik⁽¹⁾. Di Indonesia, hukum keluarga diatur oleh beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Perlindungan Anak, dan Kompilasi Hukum Islam⁽²⁾.

### Tugas dan Bidang Penanganan Hukum Keluarga
1. *Pernikahan dan Perkawinan Sipil*: Mengatur proses pernikahan dan perkawinan sipil⁽¹⁾.
2. *Pemutusan Hubungan Keluarga*: Mengatur perceraian, pembatalan perkawinan, dan penyelesaian harta⁽¹⁾.
3. *Hak Asuh dan Kunjungan Anak*: Menetapkan hak asuh dan aturan kunjungan anak⁽¹⁾.
4. *Adopsi*: Mengatur prosedur adopsi anak dan orang dewasa dalam beberapa kasus⁽¹⁾.
5. *Ibu Pengganti*: Mengatur hukum dan proses melahirkan sebagai ibu pengganti⁽¹⁾.
6. *Perlindungan Anak*: Mengatur prosedur pengadilan untuk kasus penyalahgunaan dan pengabaian anak⁽¹⁾.
7. *Hukum Remaja*: Mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan anak di bawah umur, seperti pelanggaran status dan kenakalan⁽¹⁾.
8. *Keabapaan*: Mengatur prosedur untuk menetapkan dan membatalkan keabapaan⁽¹⁾.

Apakah ada aspek tertentu dari hukum keluarga yang ingin Anda ketahui lebih lanjut?

Sources:
[1] Hukum keluarga – Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas (https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_keluarga)
[2] Hukum Keluarga di Indonesia Halaman 1 – Kompasiana.com (https://www.kompasiana.com/tiarakaulisa5601/6157e8460101902e4e1a9592/hukum-keluarga-di-indonesia)

  • Januari 2, 2019
  • Keluarga
  • www.denslawfirm.com

Subscribe email Anda untuk berlangganan & info terbaru

error: Content is protected !!