Perceraian,Hukum Keluarga,Perdata,Pidana

Portfolio

Kami di sini untuk melawan kekerasan apa pun dengan pengalaman

Perceraian,Hukum Keluarga,Perdata,Pidana

Perceraian, Sengketa Waris, Harta Gono Gini, Hak Asuh Anak, Perjanjian Perkawinan, KDRT, Perzinahan dan lain-lainnya

Berikut adalah penjelasan komprehensif mengenai Hukum Keluarga (Perdata) dan kaitannya dengan aspek Pidana, yang mencakup poin-poin yang Anda tanyakan:
1. Hukum Keluarga & Perdata
Hukum Keluarga di Indonesia sebagian besar diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (yang telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019) serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi umat Muslim.

* Perceraian: Pemutusan ikatan perkawinan yang dapat terjadi karena Cerai Talak (diajukan suami) atau Cerai Gugat (diajukan istri). Perceraian harus melalui sidang pengadilan (Pengadilan Agama untuk Muslim, Pengadilan Negeri untuk Non-Muslim).
* Harta Gono-Gini (Harta Bersama): Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, kecuali ada perjanjian pemisahan harta. Dalam perceraian, harta ini umumnya dibagi dua.
* Hak Asuh Anak: Penentuan siapa yang memegang kekuasaan asuh. Biasanya, anak di bawah umur (belum mumayyiz) cenderung diberikan kepada ibu, namun tetap mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
* Perjanjian Perkawinan: Perjanjian tertulis (biasanya dibuat di depan Notaris) sebelum atau selama perkawinan untuk mengatur pemisahan harta dan hutang, demi melindungi aset masing-masing pihak.
* Sengketa Waris: Perselisihan mengenai pembagian harta peninggalan orang yang telah meninggal. Diatur secara Perdata (BW/KUHPer) untuk non-Muslim dan secara Islam (KHI) untuk Muslim.

2. Aspek Pidana dalam Keluarga
Meski berada di ruang lingkup domestik, beberapa tindakan dalam keluarga dapat masuk ke ranah hukum pidana (KUHP atau UU Khusus):

* Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004. Mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran rumah tangga. Ini bukan sekadar urusan keluarga, tapi tindak pidana.
* Perzinahan: Diatur dalam Pasal 284 KUHP (atau pasal terkait dalam UU KUHP baru). Merupakan delik aduan, artinya proses hukum hanya berjalan jika ada pengaduan dari pasangan sah (suami/istri).
* Penculikan Anak oleh Orang Tua: Jika salah satu pihak membawa lari anak tanpa izin dan melanggar ketetapan hak asuh pengadilan, ini bisa dilaporkan secara pidana.

Perbandingan Singkat

| Aspek | Hukum Perdata (Keluarga) | Hukum Pidana |
|—|—|—|
| Fokus | Hak asuh, pembagian harta, status perkawinan. | Sanksi penjara bagi pelaku kekerasan/kejahatan. |
| Tujuan | Menyelesaikan sengketa antar individu. | Memberikan efek jera dan menjaga ketertiban umum. |
| Lembaga | Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri. | Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri. |

——————————

  • GUGATAN PERCERAIAN

Ada dua metode umumnya perceraian di Indonesia, yang pertama perceraian non muslim di Perngadilan Negeri dan yang kedua perceraian muslim di Pengadilan Agama.

  • Gugatan Cerai dan hak asuh anak

Anak terkadang menjadi korban akibat perceraian kedua orangtuanya, maka hak asuh anak menjadi prioritas yang patut di perjuangkan.

  • GUGATAN HARTA GONO GINI
Harta Gono gini atau Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan/pernikahan.
  • GUGATAN/PERMOHONAN WARIS

Waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan seseorang yang telah meninggal (pewaris) dan akibatnya bagi para ahli waris.

  • PERMOHONAN ISBAT NIKAH (MUSLIM)

Permohonan pengesahan pernihakan siri yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk dinyatakan sahnya pernikahan dari segi kekuatan hukum.

  • PERJANJIAN PERKAWINAN

Salah satu bentuk dari perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak calon mempelai pernikahan yang tidak bertengtangan dengan hukum.

  • GUGATAN WANPRESTASI / PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Wanprestasi merupakan tindakan ingkar janji oleh salah satu pihak dalam perjanjian di atas materai sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya. sedangkan perbuatan melawan hukum adalah perbuatan melawan hukum sehingga dapat merugikan pihak lain

  • Perselingkuhan atau Perzinahan

Perselingkuhan atau Perzinahan merupakan sebuah tindakan pelanggaran hukum yang terjadi apabila seseorang yang telah menikah bersetubuh dengan orang lain diluar tali perkawinan.

  • Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Siksaan Bathin maupun Fisik merupakan tindakan pelanggaran hukum dan penyelewengan hak dan kewajiban antara suami dan istri dalam membangun sebuah rumah tangga.

  • Penelantaran anak

Praktik melepaskan tanggung jawab dan pengakuan atas keturunan/anak secara melanggar hukum/illegal

  • PERMOHONAN PENGGANTIAN NAMA

Permohonan penggantian nama yang dapat disahkan melalui prosedur hukum yang ditetapkan oleh Pengadilan.

  • GUGATAN SENGKETA HIBAH / WAKAF

Hibah merupakan pemberian/hadiah kepada orang lain secara sukarela sedangkan wakaf adalah menyerahkan harta benda untuk kesejahteraan umum dengan kepentingannya guna keperluan tertentu.

  • Permohonan adopsi anak

Adopsi anak merupakan upaya pengangkatan anak dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia

  • GUGATAN PERDATA SYARIAH/SENGKETA EKONOMI SYARIAH

Perdata Syariah merupakan suatu hubungan hukum dengan perjanjian syariah begitu pun ekonomis syariah merupakan keterikan hukum atas sebuah perjanjian/akad yang berlandaskan syariah.

 

  • Januari 2, 2019
  • Indonesia & Sekitar
  • www.denslawfirm..co.id

Subscribe email Anda untuk berlangganan & info terbaru

error: Content is protected !!