We are here to fight against any violance with experience
Kekerasan Seksual
### Hukum Kekerasan Seksual di Indonesia
Di Indonesia, kekerasan seksual diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU ini mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik⁽¹⁾⁽²⁾. UU TPKS bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan hak korban, serta melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku⁽¹⁾.
### Hukum Kekerasan Seksual Menurut Islam
Dalam pandangan Islam, kekerasan seksual sangat dilarang dan dianggap sebagai perbuatan yang tercela. Islam mengajarkan umatnya untuk saling menghormati dan menghargai satu sama lain tanpa memandang jenis kelamin, posisi, atau jabatan⁽³⁾. Kekerasan seksual dalam Islam didefinisikan sebagai tindakan yang mengandung unsur aniaya (dhalim) dan pemaksaan (ikrah) terhadap korban⁽⁴⁾. Al-Qur’an juga menegaskan larangan mendekati zina dan perbuatan yang keji dalam Surat Al-Isra: 32⁽⁴⁾.
Islam sangat menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan martabat setiap individu, serta melarang segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual. Oleh karena itu, tindakan kekerasan seksual dalam Islam dianggap sebagai pelanggaran serius yang harus ditangani dengan tegas.
Jika ada hal lain yang ingin kamu ketahui atau diskusikan, beri tahu aku saja! 😊
⁽¹⁾: [Tindak Pidana Kekerasan Seksual – JDIH BPK RI](https://peraturan.bpk.go.id/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022)
⁽²⁾: [Poin-poin Penting Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual](https://nasional.kompas.com/read/2022/04/14/05440011/poin-poin-penting-undang-undang-tindak-pidana-kekerasan-seksual)
⁽⁴⁾: [Kekerasan Seksual dalam Fiqih (2): Definisi Pelecehan Seksual – NU Online](https://islam.nu.or.id/syariah/kekerasan-seksual-dalam-fiqih-2-definisi-pelecehan-seksual-DmHsu)
⁽³⁾: [Pandangan Islam Terhadap Kasus Kekerasan Seksual – Kompasiana](https://www.kompasiana.com/safinaharris4382/61c3d47c06310e5a6a3d6622/pandangan-islam-terhadap-kasus-kekerasan-seksual)
Sources:
[1] Tindak Pidana Kekerasan Seksual – JDIH BPK RI (https://peraturan.bpk.go.id/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022)
[2] Poin-poin Penting Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (https://nasional.kompas.com/read/2022/04/14/05440011/poin-poin-penting-undang-undang-tindak-pidana-kekerasan-seksual)
[3] Pandangan Islam Terhadap Kasus Kekerasan Seksual – Kompasiana (https://www.kompasiana.com/safinaharris4382/61c3d47c06310e5a6a3d6622/pandangan-islam-terhadap-kasus-kekerasan-seksual)
[4] Kekerasan Seksual dalam Fiqih (2): Definisi Pelecehan Seksual – NU Online (https://islam.nu.or.id/syariah/kekerasan-seksual-dalam-fiqih-2-definisi-pelecehan-seksual-DmHsu)
- Civil
- Januari 2, 2019
- Umum
- www.denslawfirm.com