Membayar gaji di bawah UMR adalah pelanggaran hukum yang bisa dikenai sanksi pidana penjara hingga 4 tahun dan denda Rp400 juta.

  • Home
  • Uncategorized
  • Membayar gaji di bawah UMR adalah pelanggaran hukum yang bisa dikenai sanksi pidana penjara hingga 4 tahun dan denda Rp400 juta.

Pengusaha yang Membayar Gaji di Bawah UMR: Sanksi dan Upaya Hukum Karyawan

Di Indonesia, upah minimum diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan. Pengusaha yang membayar gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) tanpa alasan yang sah dapat dikenai sanksi hukum.


1. Dasar Hukum yang Mengatur Upah Minimum

Beberapa aturan yang mengatur kewajiban pembayaran UMR antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Sahabat Denslawfirm, aturan ini mewajibkan pengusaha membayar gaji sesuai UMR yang ditetapkan oleh gubernur setempat.


2. Sanksi bagi Pengusaha yang Membayar di Bawah UMR

Jika pengusaha membayar gaji di bawah UMR tanpa alasan yang sah, mereka bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 185 UU Ketenagakerjaan:

a. Sanksi Pidana

  • Pidana penjara hingga 4 tahun
  • Denda maksimal Rp400 juta

Sahabat Denslawfirm, selain pidana, pengusaha juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai PP 36/2021 Pasal 79-81, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.


3. Upaya Hukum bagi Karyawan yang Digaji di Bawah UMR

Jika seorang karyawan menerima gaji di bawah UMR, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:

a. Melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Setempat

  • Karyawan bisa mengajukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerahnya.
  • Disnaker akan memeriksa dan memediasi permasalahan ini dengan pihak perusahaan.

Sahabat Denslawfirm, jika mediasi tidak membuahkan hasil, langkah berikutnya adalah menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

b. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

  • Jika mediasi dengan Disnaker gagal, karyawan bisa menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  • Gugatan ini dapat diajukan untuk menuntut pembayaran gaji sesuai UMR dan hak lainnya.

Sahabat Denslawfirm, karyawan juga bisa meminta bantuan serikat pekerja atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk memperjuangkan hak mereka.


4. Pengecualian: Siapa yang Boleh Dibayar di Bawah UMR?

Ada beberapa kondisi di mana pengusaha diperbolehkan membayar upah di bawah UMR, antara lain:

  1. Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
    • Berdasarkan PP 36/2021, usaha mikro dan kecil boleh membayar di bawah UMR, tetapi upah harus disepakati antara pekerja dan pengusaha secara tertulis.
  2. Karyawan dalam Masa Percobaan (Maksimal 3 Bulan)
    • Masa percobaan boleh memiliki upah berbeda, tetapi tetap tidak boleh di bawah 50% UMR.

Sahabat Denslawfirm, pengecualian ini hanya berlaku dalam kondisi tertentu dan tetap harus sesuai dengan aturan perundang-undangan.


Catatan penting

  • Membayar gaji di bawah UMR adalah pelanggaran hukum yang bisa dikenai sanksi pidana penjara hingga 4 tahun dan denda Rp400 juta.
  • Sahabat Denslawfirm, karyawan yang digaji di bawah UMR bisa mengajukan pengaduan ke Disnaker, menggugat ke PHI, atau meminta bantuan serikat pekerja/LBH.
  • Pengecualian hanya berlaku untuk usaha mikro-kecil dan pekerja dalam masa percobaan dengan syarat tertentu.

Jika Anda atau seseorang mengalami pembayaran di bawah UMR, Sahabat Denslawfirm, penting untuk segera mengambil langkah hukum agar hak-hak pekerja tetap terlindungi.

Sahabat Denslawfirm.com
Pantau Info Hukum Terupdate untuk Menambah Wawasan Anda!
Hai, Sahabat Denslawfirm.com, dunia hukum terus berkembang, dan penting bagi kita untuk selalu memahami permasalahan hukum terkini yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Untuk itu, kami hadir memberikan berita, edukasi hukum, dan informasi terkini yang dapat membantu Anda lebih cerdas dan waspada menghadapi berbagai situasi hukum.
Apa yang Bisa Anda Temukan?
• Berita Hukum Terbaru: Informasi terkini mengenai kasus-kasus hukum yang sedang hangat di masyarakat.
• Edukasi Hukum Praktis: Panduan memahami hak dan kewajiban Anda sebagai warga negara.
• Tips Hukum untuk Kehidupan Sehari-hari: Seperti cara menangani masalah bisnis, penipuan, piutang, keluarga, sengketa lahan atau tanah, kontrak, perjanjian, wanprestasi, mediasi, atau konflik hukum lainnya. Pastikan permasalahan hukum ditangani oleh penegak hukum, dalam hal ini pengacara atau advokat seperti Dens and Partners Lawfirm.
Sahabat Denslawfirm.com, pengetahuan hukum adalah bekal
penting agar kita tidak mudah
dirugikan atau dibodohi oleh oknum
dalam masalah hukum hingga
melanggar aturan tanpa disadari.
Ikuti dan Pantau Terus website
instagram, tiktok, youtube
facebok kami @denslwfirm atau melalui email : info@denslawfirm.com.
• Jangan lupa untuk like, komen, dan share ke kerabat serta saudara Anda agar manfaatnya dirasakan oleh banyak orang.
• Bersama kita bisa saling berbagi informasi hukum dengan motto: “Jangan Pintar Sendirian”.
Sahabat Denslawfirm.com, mari jadikan pengetahuan hukum sebagai kekuatan untuk menciptakan masyarakat yang lebih cerdas dan berkeadilan!

Website
https://denslawfirm.com/news/

Tiktok
https://www.tiktok.com/@denslawfirm?_t=ZS-8tR5JwLCm9g&_r=1

Instagram
https://www.instagram.com/denslawfirm?igsh=MXR3N2t4aW9jbHk3Ng==

Youtube
https://youtube.com/@denslawfirm?si=nZiXebONOOubTmSI

Ikuti saluran Edukasi Hukum | Ilmu Hukum | Konsultan Hukum | Kurator.
DENSLAWFIRM di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb48wdd6BIEiauFR4H3C

Hubungi Kami Sekarang!

Dens & Partners Lawfirm adalah solusi hukum terbaik yang Anda butuhkan. Kami siap memberikan pendampingan hukum yang Anda percayai.

📞 Hubungi Kami:


✉️ Email: [info@denslawfirm.com]
🌐 Kunjungi Website Kami: [www.denslawfirm.com]
📍 Alamat Kantor: [Ruko Boulevard Tekno, Jl. Tekno Widya No.D1 LT. 2, Setu, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten 15314]

Solusi Hukum yang Tepat dan Profesional untuk Setiap Kasus Anda!

Temukan Kami di Google dengan Kata Kunci:
“Jasa hukum terbaik”, “firma hukum terpercaya”, “pengacara perdata terbaik”, “pengacara pidana profesional”, “hukum keluarga Indonesia”, “pengacara perusahaan terpercaya”, “kurator perusahaan”, “solusi hukum korupsi”

Dens & Partners Lawfirm – Hukum yang Membela Anda, Solusi yang Menenangkan Pikiran Anda!

#Kantorpengacara #layananhukum #pengacaraberpengalaman #konsultasihukum dan #solusihukum #denslawfirm #pengacara #pengacaraviral #pengacarahukum #jasapengacara

Leave A Reply

Subscribe email Anda untuk berlangganan & info terbaru

error: Content is protected !!