4 Sifat Melawan Hukum Dalam Hukum Pidana

1. Analisis Masalah

Pertanyaan inti:
Apa yang dimaksud “sifat melawan hukum” (wederrechtelijkheid) dalam hukum pidana, apa saja bentuknya, dan bagaimana penerapannya dalam praktik?

Dalam hukum pidana Indonesia (baik KUHP lama maupun pendekatan KUHP baru), sifat melawan hukum adalah unsur esensial dari tindak pidana (delik). Artinya, suatu perbuatan belum tentu bisa dipidana hanya karena “buruk”, tapi harus bertentangan dengan hukum.

2. Identifikasi Asumsi Tersembunyi

Sering ada asumsi keliru:

  • Semua yang merugikan orang lain = otomatis pidana ❌
  • Semua yang melanggar undang-undang = pasti melawan hukum ❌

Padahal:

  • Ada perbuatan yang melanggar aturan tapi tidak melawan hukum (karena ada alasan pembenar).
  • Ada perbuatan yang tidak tertulis dilarang, tapi tetap dianggap melawan hukum secara materiil.

3. Empat Sifat Melawan Hukum (Pendekatan Doktrinal)

(1) Melawan Hukum Formil

➤ Pengertian

Perbuatan dianggap melawan hukum karena secara eksplisit melanggar aturan tertulis (undang-undang).

➤ Istilah terkait:

  • Wederrechtelijkheid (formeel)
  • Lex scripta
  • Nullum crimen sine lege

➤ Contoh:

Seseorang mengambil motor orang lain tanpa izin → melanggar Pasal 362 KUHP (pencurian).

➡ Tidak perlu analisis nilai sosial, cukup lihat:

  • Ada aturan?
  • Dilanggar?

✔ Maka → melawan hukum

(2) Melawan Hukum Materiil

➤ Pengertian

Perbuatan dianggap melawan hukum karena bertentangan dengan rasa keadilan, norma sosial, atau kepatutan, meskipun tidak diatur secara eksplisit.

➤ Istilah terkait:

  • Wederrechtelijkheid (materieel)
  • Living law
  • Asas kepatutan

➤ Contoh:

Pejabat menggunakan kewenangan secara “legal formal”, tapi untuk keuntungan pribadi (misal manipulasi proyek tanpa melanggar prosedur tertulis secara eksplisit).

➡ Secara formil bisa “aman”, tapi:

  • Bertentangan dengan keadilan
  • Disalahgunakan

✔ Maka → tetap dianggap melawan hukum

(3) Melawan Hukum Umum (Algemene Wederrechtelijkheid)

➤ Pengertian

Ini adalah konsep bahwa setiap tindak pidana pada dasarnya mengandung sifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar.

➡ Jadi sifat melawan hukum dianggap melekat otomatis pada delik.

➤ Istilah terkait:

  • Algemene wederrechtelijkheid
  • Delict inherently unlawful

➤ Contoh:

Pemukulan (penganiayaan)

➡ Secara default:

  • Itu melawan hukum
    Kecuali pelaku bisa membuktikan:
  • Pembelaan terpaksa (noodweer)

(4) Melawan Hukum Khusus (Bijzondere Wederrechtelijkheid)

➤ Pengertian

Sifat melawan hukum harus dibuktikan secara khusus sebagai unsur delik, bukan diasumsikan.

➡ Biasanya ditulis eksplisit dalam pasal:

“dengan melawan hukum…”

➤ Istilah terkait:

  • Bijzondere wederrechtelijkheid
  • Unsur delik eksplisit

➤ Contoh:

Pasal korupsi:

“secara melawan hukum memperkaya diri sendiri…”

➡ Jaksa harus membuktikan:

  • Perbuatannya
  • DAN sifat melawan hukumnya

✔ Tidak cukup hanya ada perbuatan

4. Kaji Kontra-Argumen

Ada perdebatan klasik:

❗ Apakah cukup melawan hukum formil saja?

  • Positivis: YA (yang penting melanggar UU)
  • Progresif: TIDAK (harus lihat keadilan substantif)

➡ Praktiknya di Indonesia:
✔ Menggunakan kombinasi formil + materiil
✔ Terutama dalam kasus:

  • Korupsi
  • Penyalahgunaan wewenang
  • Kejahatan ekonomi

5. Penerapan dalam Kehidupan Sehari-hari

Contoh 1: Mengambil barang teman tanpa izin

  • Formil: ya (pencurian)
  • Materiil: ya (tidak patut)
    ✔ Jelas pidana

Contoh 2: Memecahkan kaca mobil untuk selamatkan bayi terjebak

  • Formil: merusak barang (pidana)
  • Tapi:
    • Ada alasan pembenar (overmacht/noodtoestand)

✔ Tidak dianggap melawan hukum

Contoh 3: Polisi menembak pelaku kejahatan

  • Secara formil: melukai orang
  • Tapi:
    • Dalam rangka tugas
    • Ada dasar hukum

✔ Tidak melawan hukum

Contoh 4: Pejabat “main proyek”

  • Secara formil: mungkin terlihat sah
  • Secara materiil: menyimpang

✔ Bisa dianggap melawan hukum (korupsi)

6. Istilah Hukum Penting yang Harus Dipahami

  • Wederrechtelijkheid → sifat melawan hukum
  • Alasan pembenar → menghapus sifat melawan hukum
    • Noodweer (pembelaan terpaksa)
    • Overmacht (keadaan darurat)
  • Alasan pemaaf → menghapus kesalahan (bukan melawan hukum)
  • Mens rea → niat jahat
  • Actus reus → perbuatan fisik
  • Delik → tindak pidana

7. Kesimpulan Logis

  • Tidak semua perbuatan salah = melawan hukum
  • Tidak semua pelanggaran hukum = bisa dipidana
  • Kunci utamanya:Apakah perbuatan itu secara formil atau materiil bertentangan dengan hukum, dan tidak ada alasan pembenar

➡ Maka baru bisa disebut:
Tindak pidana yang sah untuk dihukum

8. Insight Lanjutan (Level Praktisi)

Dalam praktik penyidikan atau pembelaan:

  • Pengacara akan menyerang:
    • unsur “melawan hukum”
  • Jaksa akan membuktikan:
    • tidak ada alasan pembenar
  • Hakim akan menilai:
    • formil + materiil + konteks sosial

➡ Banyak kasus menang/kalah bukan di fakta, tapi di:
✔ “apakah perbuatannya benar-benar melawan hukum?”

Leave A Reply

Subscribe email Anda untuk berlangganan & info terbaru

error: Content is protected !!