Usaha Apotek? Simak !! Ada beberapa persyaratan perizinan berusaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha apotek.

  • Home
  • Business
  • Usaha Apotek? Simak !! Ada beberapa persyaratan perizinan berusaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha apotek.

Perizinan berusaha apotek

Hal pertama yang harus dilakukan oleh setiap pelaku usaha yaitu mengurus perizinan berusaha agar tidak dicap sebagai usaha ilegal.

Pelaku usaha dapat mengurus perizinan berusaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Maka, pelaku usaha wajib untuk menentukan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan jenis usaha yang ingin didirikan.

KBLI yang memungkinkan untuk usaha apotek yaitu ditunjukkan dengan kode 47721 dengan judul “Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi untuk Manusia di Apotik”.

Kelompok usaha yang tergolong ke dalam KBLI ini meliputi usaha perdagangan eceran khusus barang farmasi dan obat-obatan untuk manusia yang berbentuk (sediaan) di apotek dan juga vitamin, suplemen kesehatan, serta termasuk juga barang keperluan kesehatan dari karet seperti kantong darah, dan sebagainya.

Selain itu, merujuk Peraturan Presiden Nomor 49 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang usaha Penanaman Modal, seluruh bidang usaha dalam KBLI ini dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Usaha apotek KBLI 47721 menunjukkan kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP No. 5/2021), perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi yang wajib dimiliki terdiri dari:

Nomor Induk Berusaha (NIB)
Izin
NIB merupakan bukti registrasi untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas dalam pelaksanaan kegiatan usaha. NIB dapat diurus dengan melakukan registrasi melalui sistem OSS.

Sedangkan izin adalah persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha.

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Permenkes 14/2021), izin usaha yang dimaksud adalah Izin Apotek yang diterbitkan oleh walikota/bupati setempat.

Syarat untuk memperoleh Izin Apotek

Ada beberapa persyaratan perizinan berusaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha apotek, yang terdiri dari (Permenkes 14/2021):

Persyaratan Umum
Apotek diselenggarakan oleh pelaku usaha perseorangan atau nonperseorangan
Pelaku usaha perseorangan adalah apoteker
Pelaku usaha non-perseorangan berupa Perseroan Terbatas, yayasan, dan/atau koperasi. Pelaku usaha nonperseorangan melampirkan dokumen Surat perjanjian kerja sama dengan apoteker yang disahkan oleh notaris
Data Penanggung Jawab Teknis, yang meliputi:
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA)
Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)
Bukti Pembayaran Pendapatan Anggaran Daerah (PAD)
Durasi pemenuhan persyaratan paling lambat 30 hari sejak pelaku usaha mengajukan permohonan
Durasi pemberian izin Apotek paling lama 9 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap
Izin Apotek berlaku mengikuti masa berlaku SIPA penanggung jawab, yaitu maksimal 5 tahun
Persyaratan Khusus
Peta lokasi
Denah bangunan
Daftar sumber daya manusia
Daftar sarana, prasarana, dan peralatan
Kewajiban pelaku usaha apotek

Selain melengkapi persyaratan di atas, pelaku usaha apotek juga harus memenuhi beberapa kewajiban, yang mencakup (Laman Sistem OSS – Kementerian Investasi/BKPM):

Standar pelayanan kefarmasian di Apotek
Menyampaikan laporan setiap bulan meliputi:
Laporan pelayanan kefarmasian
Laporan pada Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (SIPNAP)
Mengajukan permohonan perubahan izin, jika terdapat:
Perubahan apoteker penanggung jawab
Perubahan nama apotek
Perubahan alamat/lokasi
Perubahan nama perusahaan (untuk pelaku usaha nonperseorangan)
Penasaran dengan teknis perizinan berusaha apotek secara lebih lanjut? Sila konsultasikan pada kami, www.denslawfirm.com !

Leave A Reply

Subscribe email Anda untuk berlangganan & info terbaru

error: Content is protected !!