Istilah-istilah Hukum sangat penting untuk pengacara dan advokat dalam menjalankan profesinya

  • Home
  • Edukasi Hukum
  • Istilah-istilah Hukum sangat penting untuk pengacara dan advokat dalam menjalankan profesinya

Sebagai seorang hakim dan jaksa, berikut adalah beberapa istilah hukum yang wajib diketahui oleh pengacara dan advokat, beserta penjelasan lengkapnya:

1. Tindak Pidana (Delik)

Penjelasan:
Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Tindak pidana dapat berupa perbuatan yang merugikan pihak lain, melanggar norma sosial, atau membahayakan ketertiban umum. Ada dua jenis tindak pidana: delik formil (dinyatakan dalam rumusan pasal) dan delik materiil (perbuatan tersebut baru dianggap tindak pidana apabila menimbulkan akibat tertentu).

2. Praduga Tak Bersalah

Penjelasan:
Merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana dianggap tidak bersalah hingga ada keputusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya. Ini adalah prinsip dasar dalam sistem peradilan pidana yang berfungsi untuk melindungi hak-hak individu dari penyalahgunaan proses hukum.

3. Bukti (Evidence)

Penjelasan:
Bukti adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk membuktikan kebenaran atau ketidakbenaran suatu perkara dalam persidangan. Bukti bisa berupa saksi, dokumen, barang bukti, rekaman elektronik, dan sebagainya. Jenis bukti ini sangat penting dalam mendukung pembuktian di pengadilan.

4. Saksi

Penjelasan:
Saksi adalah orang yang dipanggil untuk memberikan keterangan di pengadilan mengenai apa yang dilihat, didengar, atau dialaminya, yang relevan dengan perkara yang sedang diproses. Saksi wajib memberikan keterangan yang jujur sesuai dengan fakta yang diketahuinya.

5. Tuntutan

Penjelasan:
Tuntutan adalah permintaan resmi yang diajukan oleh jaksa kepada pengadilan terkait dengan hukuman yang seharusnya dijatuhkan kepada terdakwa setelah melalui proses persidangan. Tuntutan ini berdasarkan pada bukti yang telah dikumpulkan selama persidangan.

6. Vonis

Penjelasan:
Vonis adalah keputusan hakim setelah memeriksa dan mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dalam perkara tersebut. Vonis bisa berupa vonis bebas, vonis bersalah dengan hukuman tertentu, atau vonis tidak bersalah.

7. Banding

Penjelasan:
Banding adalah proses hukum yang digunakan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pengadilan tingkat pertama. Pihak yang merasa tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan dapat mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi untuk mendapatkan keputusan yang lebih adil.

8. Kasasi

Penjelasan:
Kasasi adalah upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan oleh pihak yang tidak puas dengan keputusan pengadilan banding, untuk meminta agar keputusan tersebut diperiksa oleh Mahkamah Agung. Kasasi dapat diajukan jika ada kesalahan dalam penerapan hukum atau prosedur hukum yang keliru dalam persidangan.

9. Eksekusi

Penjelasan:
Eksekusi adalah tindakan pelaksanaan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi dilakukan oleh jaksa untuk memastikan bahwa putusan pengadilan, seperti hukuman penjara atau denda, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

10. Surat Kuasa

Penjelasan:
Surat kuasa adalah dokumen hukum yang memberikan wewenang kepada seseorang (biasanya seorang advokat) untuk mewakili pihak lain dalam suatu urusan hukum, seperti pengadilan atau negosiasi hukum. Surat kuasa ini mengikat pihak yang memberikan kuasa kepada penerima kuasa.

11. Mediasi

Penjelasan:
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan, di mana pihak-pihak yang bersengketa sepakat untuk melibatkan mediator yang netral guna mencapai kesepakatan bersama. Mediasi sering digunakan untuk sengketa perdata atau perkara keluarga, dengan tujuan menghindari proses persidangan yang panjang.

12. Perkara Pidana

Penjelasan:
Perkara pidana adalah perkara hukum yang terkait dengan pelanggaran hukum yang berhubungan dengan tindakan yang dapat merugikan masyarakat atau negara. Dalam perkara pidana, jaksa bertindak sebagai pihak yang menuntut dan hakim akan memutuskan apakah terdakwa bersalah atau tidak.

13. Perkara Perdata

Penjelasan:
Perkara perdata adalah perkara yang melibatkan sengketa antar individu atau entitas mengenai hak-hak pribadi atau kewajiban dalam hubungan hukum, seperti kontrak, warisan, atau properti. Pengacara perdata akan mewakili pihak yang bersengketa untuk mendapatkan ganti rugi atau penyelesaian atas hak-hak yang dilanggar.

14. Hukum Acara

Penjelasan:
Hukum acara adalah aturan yang mengatur tata cara penyelesaian perkara di pengadilan. Ini mencakup prosedur mulai dari penyelidikan, penyidikan, persidangan, sampai eksekusi putusan. Hukum acara berbeda antara perkara pidana dan perdata.

15. Sita Jaminan

Penjelasan:
Sita jaminan adalah tindakan yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk mengamankan harta milik pihak tergugat selama proses peradilan berlangsung, untuk memastikan bahwa putusan pengadilan dapat dilaksanakan. Sita jaminan bisa dilakukan pada harta benda yang memiliki nilai yang cukup untuk menutupi kerugian atau kewajiban.

16. Hukum Substantif dan Hukum Prosedural

Penjelasan:

  • Hukum Substantif mengatur hak dan kewajiban dasar antara individu dan negara (misalnya, hak atas properti, hak atas kebebasan pribadi).
  • Hukum Prosedural mengatur bagaimana prosedur hukum dilaksanakan (misalnya, cara mengajukan gugatan, prosedur persidangan).

17. Penangguhan Penahanan

Penjelasan:
Penangguhan penahanan adalah keputusan yang diberikan oleh hakim yang memungkinkan terdakwa untuk tidak ditahan selama proses penyelidikan atau persidangan, dengan syarat tertentu seperti memberikan jaminan atau janji untuk hadir di persidangan.

18. Perjanjian Bersyarat (Condition precedent)

Penjelasan:
Perjanjian bersyarat adalah perjanjian yang keabsahannya atau keberlakuannya tergantung pada terpenuhinya suatu syarat tertentu, yang akan mempengaruhi pelaksanaan perjanjian tersebut.

19. Kompensasi

Penjelasan:
Kompensasi adalah pembayaran atau ganti rugi yang diberikan oleh pihak yang bersalah kepada pihak yang dirugikan, sebagai bentuk penggantian atas kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan hukum yang melanggar.

20. Kepastian Hukum

Penjelasan:
Kepastian hukum adalah prinsip yang memastikan bahwa peraturan atau keputusan hukum yang berlaku dapat diprediksi dan diterapkan secara konsisten. Bagi seorang pengacara atau advokat, memahami kepastian hukum adalah hal penting untuk memberikan nasihat yang tepat kepada klien mereka.


Istilah-istilah ini sangat penting untuk pengacara dan advokat dalam menjalankan profesinya. Memahami setiap istilah hukum dengan baik dapat membantu dalam memberikan nasihat hukum yang tepat, menyusun argumen di pengadilan, dan melindungi hak-hak klien sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Leave A Reply

Subscribe email Anda untuk berlangganan & info terbaru

error: Content is protected !!