Prosedur pengaduan ini sejalan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini mengatur mekanisme penerimaan, penanganan, dan penyelesaian pengaduan masyarakat terhadap anggota Polri.