Heboh!! Prosedural Cara Melaporkan Polisi Dugaan Nakal ke Propam Polri melalui WhatsApp

  • Home
  • Edukasi Hukum
  • Heboh!! Prosedural Cara Melaporkan Polisi Dugaan Nakal ke Propam Polri melalui WhatsApp

Sahabat Denslawfirm.com, Polri telah menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp untuk memudahkan masyarakat melaporkan oknum polisi yang melakukan pelanggaran. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:

  1. Kirim Pesan ke Nomor WhatsApp Propam Polri
    • Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan dengan salam pembuka, seperti “Selamat Pagi,” ke nomor 0855-5555-4141.
  2. Verifikasi Identitas
    • Anda akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai permintaan sistem.
  3. Penerimaan Nomor Layanan Pengaduan
    • Setelah verifikasi, Anda akan menerima nomor layanan pengaduan dari Divpropam Polri. Simpan nomor ini untuk referensi selanjutnya.
  4. Pengisian Data Diri
    • Anda akan menerima tautan untuk melengkapi data diri. Klik tautan tersebut dan isi formulir pendaftaran sesuai dengan data yang diminta.
    • Unggah foto KTP beserta swafoto dengan KTP sebagai verifikasi identitas.
  5. Pengisian Formulir Pengaduan
    • Setelah data diri terverifikasi, sistem akan mengirim tautan untuk mengisi formulir pengaduan. Lengkapi formulir dengan rincian aduan yang ingin disampaikan.
  6. Penerimaan Rekap Pengaduan
    • Sistem akan memberikan rekap pengaduan sebagai bukti laporan. Simpan rekap ini untuk memantau perkembangan laporan Anda.
  7. Memantau Perkembangan Laporan
    • Untuk mengecek status laporan, kirim pesan dengan salam pembuka beserta nomor registrasi ke nomor WhatsApp yang sama.

Dasar Hukum Pengaduan Masyarakat

Prosedur pengaduan ini sejalan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini mengatur mekanisme penerimaan, penanganan, dan penyelesaian pengaduan masyarakat terhadap anggota Polri.

Perlindungan bagi Pelapor

Polri menjamin kerahasiaan identitas dan memberikan perlindungan kepada pelapor sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini memastikan bahwa pelapor tidak akan mendapatkan intimidasi atau tindakan represif akibat pengaduannya.

Pesan Penting

Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi sangat penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme institusi Polri. Pastikan Anda memberikan informasi yang akurat dan bukti pendukung yang relevan saat membuat pengaduan. Gunakan layanan ini secara bertanggung jawab untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil dan transparan.

Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut atau konsultasi hukum terkait pengaduan ini, Dens & Partners Lawfirm siap membantu Anda dengan layanan profesional dan terpercaya.

Leave A Reply

Subscribe email Anda untuk berlangganan & info terbaru

error: Content is protected !!