Apa bedanya Wakaf dan Hibah?

Tanah hibah dan tanah wakaf memiliki perbedaan mendasar dalam hal tujuan, prosedur, dan hukum yang mengatur keduanya. Berikut adalah penjelasan singkat tentang perbedaan tersebut:

### Tanah Hibah

– Pengertian : Hibah adalah pemberian secara sukarela dari seseorang kepada orang lain yang dilakukan saat pemberi hibah masih hidup. Hibah ini bisa berupa tanah, bangunan, atau benda lainnya.

– Tujuan : Tujuannya untuk memberikan kepemilikan penuh kepada penerima hibah atas harta yang dihibahkan.

– Prosedur : Hibah harus dilakukan dengan akta hibah yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang, seperti notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

– Hukum yang Mengatur : Hibah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan agraria atau pertanahan.

### Tanah Wakaf

– Pengertian : Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu bagi kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah.

– Tujuan : Tujuan wakaf adalah untuk memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat, seperti mendirikan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, atau pemakaman.

– Prosedur : Wakaf harus dilakukan dengan ikrar wakaf yang disampaikan di hadapan PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) dan dibuatkan Akta Ikrar Wakaf (AIW).

– Hukum yang Mengatur : Wakaf diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan peraturan pelaksanaannya, serta mengikuti prinsip-prinsip syariah Islam.

### Perbedaan Utama

– Tujuan : Hibah memberikan kepemilikan penuh kepada penerima hibah, sementara wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.

– Prosedur : Hibah dilakukan dengan akta hibah, sementara wakaf dilakukan dengan ikrar wakaf dan dibuatkan AIW.

– Hukum yang Mengatur : Hibah diatur dalam KUHPerdata, sementara wakaf diatur dalam Undang-Undang Wakaf dan prinsip-prinsip syariah.

Semoga penjelasan ini membantu. Jika ada hal lain yang ingin kamu ketahui atau diskusikan, beri tahu aku saja! 😊

#denslawfirm #pengacara #pengacaraviral #pengacarahukum #jasapengacara

Leave A Reply

Subscribe email Anda untuk berlangganan & info terbaru

error: Content is protected !!