Jika mobil Anda ditarik paksa oleh pihak leasing atau Depkolektor hanya karena cicilan nunggak dua bulan, berikut langkah-langkah hukum yang dapat Anda ambil:
1. Verifikasi Perjanjian Fidusia: Pastikan perjanjian pinjaman Anda telah didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia dan Anda memiliki sertifikat jaminan fidusia⁽¹⁾. Jika tidak, pihak leasing tidak berwenang menarik mobil secara paksa⁽¹⁾.
2. Tinjau Kembali Keputusan Penarikan: Jika mobil Anda telah ditarik tanpa perjanjian fidusia atau tanpa putusan pengadilan, ini merupakan pelanggaran hukum⁽¹⁾. Anda dapat melaporkan tindakan ini kepada otoritas terkait, seperti Kementerian Keuangan atau Badan Penegak Hukum.
3. Minta Keringanan atau Penyelesaian: Diskusikan dengan pihak leasing untuk mencari solusi, seperti keringanan waktu atau penyelesaian hutang. Anda juga bisa meminta bantuan dari lembaga bantuan hukum untuk membantu menyelesaikan masalah ini⁽²⁾.
4. Mengajukan Sengketa Hukum: Jika tindakan penarikan mobil dilakukan secara tidak sah, Anda dapat mengajukan sengketa hukum melalui pengadilan⁽¹⁾. Pengadilan dapat memerintahkan pembebasan mobil Anda dan memberikan ganti rugi jika diperlukan.
5. Melaporkan Kasus: Jika pihak leasing atau Depkolektor menggunakan kekerasan atau tindakan yang melanggar hukum, Anda dapat melaporkan kasus ini kepada polisi atau lembaga perlindungan konsumen⁽¹⁾.
6. Mengurus Kembali Kendaraan: Jika pengadilan memutuskan bahwa penarikan mobil Anda tidak sah, Anda dapat mengurus kembali kendaraan Anda setelah menyelesaikan hutang yang terkait⁽¹⁾.
Pastikan untuk selalu mengikuti prosedur hukum yang benar dan mencari bantuan dari profesional hukum jika diperlukan. Semoga informasi ini membantu Anda dalam menyelesaikan masalah Anda. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk bertanya!
#denslawfirm #pengacara #pengacaraviral #pengacarahukum #jasapengacara