Cara Menghadapi Debt Collector / penagih utang yang Mengancam

Sahabat Denslawfirm.com, Cara Menghadapi Debt Collector yang Mengancam

Tidak sedikit masyarakat yang mengalami teror atau ancaman dari debt collector saat menunggak pembayaran utang, baik dari leasing, bank, atau pinjaman online (pinjol). Padahal, ada aturan hukum yang mengatur cara penagihan utang agar tidak merugikan debitur. Jika Anda mengalami ancaman atau intimidasi dari debt collector, jangan panik! Berikut ini adalah tips hukum menghadapi penagih utang yang melanggar aturan.


1. Kenali Hak Anda sebagai Debitur

Debt collector tidak boleh melakukan kekerasan atau ancaman → Sesuai dengan Pasal 368 KUHP, penagihan dengan pemaksaan atau ancaman termasuk tindak pidana pemerasan.
Tidak boleh menyita barang sembarangan → Penyitaan aset (contoh: motor, mobil) hanya boleh dilakukan jika ada putusan pengadilan atau eksekusi resmi dari jaminan fidusia (sesuai Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019).
Penagihan harus sesuai aturan OJK → Debt collector yang menagih harus memiliki sertifikat dari OJK dan tidak boleh menagih di luar jam kerja (sebelum 08.00 & setelah 20.00 WIB) sesuai Peraturan OJK No. 6 Tahun 2022.


2. Tetap Tenang dan Jangan Melawan Secara Fisik

Jika ada debt collector yang mendatangi rumah atau kantor Anda, hadapi dengan tenang dan jangan terpancing emosi. Tanyakan identitas mereka dan dari mana asalnya. Jika mereka tidak bisa menunjukkan surat kuasa resmi dari perusahaan kreditur, Anda berhak menolak berkomunikasi dengan mereka.


3. Rekam dan Dokumentasikan Setiap Interaksi

📸 Ambil foto/video atau rekam percakapan jika terjadi ancaman, kekerasan, atau penagihan yang melanggar aturan. Ini bisa menjadi bukti kuat jika Anda ingin melaporkan tindakan mereka ke pihak berwenang.


4. Jika Debt Collector Melanggar Hukum, Segera Lapor ke Pihak Berwenang

Jika debt collector melakukan tindakan intimidasi, kekerasan, atau penyitaan secara ilegal, Anda bisa melaporkan mereka ke:

  • Polisi → Jika terjadi ancaman, pemukulan, atau pemerasan (Pasal 368 & 335 KUHP).
  • OJK (Otoritas Jasa Keuangan) → Jika mereka berasal dari lembaga keuangan resmi tetapi melanggar aturan penagihan (lapor ke 157 atau email konsumen@ojk.go.id).
  • Kominfo → Jika terkait pinjol ilegal atau penyebaran data pribadi yang merugikan Anda (lapor ke aduankonten@kominfo.go.id).

5. Konsultasikan dengan Pengacara

Jika Anda merasa hak Anda sebagai debitur dilanggar atau mendapatkan ancaman serius, segera konsultasikan dengan pengacara. Tim Dens & Partners Lawfirm siap membantu Anda mendapatkan perlindungan hukum dan mencari solusi terbaik sesuai aturan yang berlaku.


Catatan!

Jangan biarkan debt collector melanggar hukum dan menekan Anda dengan cara yang tidak sah! Kenali hak-hak Anda, dokumentasikan interaksi, dan segera lapor jika terjadi pelanggaran. Jika Anda butuh bantuan hukum lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi tim Dens & Partners Lawfirm.

Pernahkah Anda mengalami pengalaman tidak menyenangkan dengan debt collector? Bagikan cerita Anda di kolom komentar! ⬇️

Sahabat Denslawfirm.com
Pantau Info Hukum Terupdate untuk Menambah Wawasan Anda!
Hai, Sahabat Denslawfirm.com, dunia hukum terus berkembang, dan penting bagi kita untuk selalu memahami permasalahan hukum terkini yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Untuk itu, kami hadir memberikan berita, edukasi hukum, dan informasi terkini yang dapat membantu Anda lebih cerdas dan waspada menghadapi berbagai situasi hukum.
Apa yang Bisa Anda Temukan?
• Berita Hukum Terbaru: Informasi terkini mengenai kasus-kasus hukum yang sedang hangat di masyarakat.
• Edukasi Hukum Praktis: Panduan memahami hak dan kewajiban Anda sebagai warga negara.
• Tips Hukum untuk Kehidupan Sehari-hari: Seperti cara menangani masalah bisnis, penipuan, piutang, keluarga, sengketa lahan atau tanah, kontrak, perjanjian, wanprestasi, mediasi, atau konflik hukum lainnya. Pastikan permasalahan hukum ditangani oleh penegak hukum, dalam hal ini pengacara atau advokat seperti Dens and Partners Lawfirm.
Sahabat Denslawfirm.com, pengetahuan hukum adalah bekal
penting agar kita tidak mudah
dirugikan atau dibodohi oleh oknum
dalam masalah hukum hingga
melanggar aturan tanpa disadari.
Ikuti dan Pantau Terus website
instagram, tiktok, youtube
facebok kami @denslwfirm atau melalui email : info@denslawfirm.com.
• Jangan lupa untuk like, komen, dan share ke kerabat serta saudara Anda agar manfaatnya dirasakan oleh banyak orang.
• Bersama kita bisa saling berbagi informasi hukum dengan motto: “Jangan Pintar Sendirian”.
Sahabat Denslawfirm.com, mari jadikan pengetahuan hukum sebagai kekuatan untuk menciptakan masyarakat yang lebih cerdas dan berkeadilan!

Website
https://denslawfirm.com/news/

Tiktok
https://www.tiktok.com/@denslawfirm?_t=ZS-8tR5JwLCm9g&_r=1

Instagram
https://www.instagram.com/denslawfirm?igsh=MXR3N2t4aW9jbHk3Ng==

Youtube
https://youtube.com/@denslawfirm?si=nZiXebONOOubTmSI

Ikuti saluran Edukasi Hukum | Ilmu Hukum | Konsultan Hukum | Kurator.
DENSLAWFIRM di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb48wdd6BIEiauFR4H3C

Hubungi Kami Sekarang!

Dens & Partners Lawfirm adalah solusi hukum terbaik yang Anda butuhkan. Kami siap memberikan pendampingan hukum yang Anda percayai.

📞 Hubungi Kami:


✉️ Email: [info@denslawfirm.com]
🌐 Kunjungi Website Kami: [www.denslawfirm.com]
📍 Alamat Kantor: [Ruko Boulevard Tekno, Jl. Tekno Widya No.D1 LT. 2, Setu, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten 15314]

Solusi Hukum yang Tepat dan Profesional untuk Setiap Kasus Anda!

Temukan Kami di Google dengan Kata Kunci:
“Jasa hukum terbaik”, “firma hukum terpercaya”, “pengacara perdata terbaik”, “pengacara pidana profesional”, “hukum keluarga Indonesia”, “pengacara perusahaan terpercaya”, “kurator perusahaan”, “solusi hukum korupsi”

Dens & Partners Lawfirm – Hukum yang Membela Anda, Solusi yang Menenangkan Pikiran Anda!

#Kantorpengacara #layananhukum #pengacaraberpengalaman #konsultasihukum dan #solusihukum #denslawfirm #pengacara #pengacaraviral #pengacarahukum #jasapengacara

Leave A Reply

Subscribe email Anda untuk berlangganan & info terbaru

error: Content is protected !!