Dalam sistem hukum, terdapat berbagai asas yang menjadi dasar dalam penerapan peraturan dan penyelesaian perkara. Berikut adalah dua asas hukum yang penting:
1. Asas Legalitas (Nullum Delictum Nulla Poena Sine Lege)
Asas legalitas adalah prinsip yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dihukum atas suatu perbuatan kecuali telah ada aturan hukum yang mengatur dan menetapkan bahwa perbuatan tersebut adalah tindak pidana.
Dasar hukum di Indonesia:
- Pasal 1 ayat (1) KUHP: “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.”
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Makna:
- Hukum pidana tidak boleh berlaku surut kecuali untuk kepentingan terdakwa.
- Hakim tidak boleh menghukum seseorang berdasarkan kebiasaan atau norma sosial tanpa adanya ketentuan hukum yang jelas.
Contoh penerapan:
Jika suatu perbuatan baru dinyatakan sebagai tindak pidana setelah undang-undang dibuat, maka orang yang melakukan perbuatan itu sebelum aturan berlaku tidak bisa dihukum.
2. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence)
Asas ini menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dasar hukum di Indonesia:
- Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di muka pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
- Pasal 14 ayat (2) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005.
Makna:
- Aparat penegak hukum tidak boleh memperlakukan seseorang sebagai pelaku sebelum ada putusan yang sah.
- Media dan masyarakat tidak boleh menghakimi seseorang yang masih berstatus tersangka atau terdakwa.
- Hak tersangka dan terdakwa harus dihormati selama proses hukum berlangsung.
Contoh penerapan:
Jika seseorang ditangkap atas dugaan korupsi, ia tetap berhak diperlakukan secara adil dan tidak boleh dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang final.
Dua asas ini merupakan landasan penting dalam sistem hukum yang menjamin perlindungan hak asasi manusia serta kepastian hukum dalam proses peradilan.
Sahabat Denslawfirm.com
Pantau Info Hukum Terupdate untuk Menambah Wawasan Anda!
Hai, Sahabat Denslawfirm.com, dunia hukum terus berkembang, dan penting bagi kita untuk selalu memahami permasalahan hukum terkini yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Untuk itu, kami hadir memberikan berita, edukasi hukum, dan informasi terkini yang dapat membantu Anda lebih cerdas dan waspada menghadapi berbagai situasi hukum.
Apa yang Bisa Anda Temukan?
• Berita Hukum Terbaru: Informasi terkini mengenai kasus-kasus hukum yang sedang hangat di masyarakat.
• Edukasi Hukum Praktis: Panduan memahami hak dan kewajiban Anda sebagai warga negara.
• Tips Hukum untuk Kehidupan Sehari-hari: Seperti cara menangani masalah bisnis, penipuan, piutang, keluarga, sengketa lahan atau tanah, kontrak, perjanjian, wanprestasi, mediasi, atau konflik hukum lainnya. Pastikan permasalahan hukum ditangani oleh penegak hukum, dalam hal ini pengacara atau advokat seperti Dens and Partners Lawfirm.
Sahabat Denslawfirm.com, pengetahuan hukum adalah bekal
penting agar kita tidak mudah
dirugikan atau dibodohi oleh oknum
dalam masalah hukum hingga
melanggar aturan tanpa disadari.
Ikuti dan Pantau Terus website
instagram, tiktok, youtube
facebok kami @denslwfirm atau melalui email : info@denslawfirm.com.
• Jangan lupa untuk like, komen, dan share ke kerabat serta saudara Anda agar manfaatnya dirasakan oleh banyak orang.
• Bersama kita bisa saling berbagi informasi hukum dengan motto: “Jangan Pintar Sendirian”.
Sahabat Denslawfirm.com, mari jadikan pengetahuan hukum sebagai kekuatan untuk menciptakan masyarakat yang lebih cerdas dan berkeadilan!
Website
https://denslawfirm.com/news/
Tiktok
https://www.tiktok.com/@denslawfirm?_t=ZS-8tR5JwLCm9g&_r=1
Instagram
https://www.instagram.com/denslawfirm?igsh=MXR3N2t4aW9jbHk3Ng==
Youtube
https://youtube.com/@denslawfirm?si=nZiXebONOOubTmSI
Ikuti saluran Edukasi Hukum | Ilmu Hukum | Konsultan Hukum | Kurator.
DENSLAWFIRM di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb48wdd6BIEiauFR4H3C
Hubungi Kami Sekarang!
Dens & Partners Lawfirm adalah solusi hukum terbaik yang Anda butuhkan. Kami siap memberikan pendampingan hukum yang Anda percayai.
Hubungi Kami:
✉️ Email: [info@denslawfirm.com]
Kunjungi Website Kami: [www.denslawfirm.com]
Alamat Kantor: [Ruko Boulevard Tekno, Jl. Tekno Widya No.D1 LT. 2, Setu, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten 15314]
Solusi Hukum yang Tepat dan Profesional untuk Setiap Kasus Anda!
Temukan Kami di Google dengan Kata Kunci:
“Jasa hukum terbaik”, “firma hukum terpercaya”, “pengacara perdata terbaik”, “pengacara pidana profesional”, “hukum keluarga Indonesia”, “pengacara perusahaan terpercaya”, “kurator perusahaan”, “solusi hukum korupsi”
Dens & Partners Lawfirm – Hukum yang Membela Anda, Solusi yang Menenangkan Pikiran Anda!
#Kantorpengacara #layananhukum #pengacaraberpengalaman #konsultasihukum dan #solusihukum #denslawfirm #pengacara #pengacaraviral #pengacarahukum #jasapengacara