Fungsi Ormas dan LSM yang Sebenarnya
Secara hukum, Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki peran yang sah dan penting dalam kehidupan sosial serta pembangunan di Indonesia. Fungsi utamanya adalah:
- Partisipasi Publik – Membantu masyarakat dalam menyuarakan aspirasi, hak, serta kepentingannya di berbagai bidang, seperti sosial, ekonomi, budaya, hingga lingkungan hidup.
- Kontrol Sosial – Mengawasi kebijakan pemerintah dan sektor swasta agar tetap sesuai dengan hukum dan kepentingan masyarakat.
- Pemberdayaan Masyarakat – Memberikan edukasi, pelatihan, advokasi, serta bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
- Mitra Pemerintah dan Swasta – Berperan sebagai mitra strategis dalam pembangunan, pengawasan kebijakan, serta perbaikan tata kelola pemerintahan dan perusahaan.
Namun, Ormas dan LSM tidak boleh melakukan tindakan melawan hukum, termasuk pemalakan atau pungutan liar yang justru bertentangan dengan prinsip keberadaan mereka.
Sanksi Hukum bagi Ormas yang Melakukan Pungutan Liar
Jika terbukti melakukan pungutan liar (pungli) atau pemalakan, Ormas atau oknum dalam Ormas dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan beberapa aturan yang berlaku, yaitu:
- Pasal 368 KUHP (Pemerasan dan Pengancaman)
- “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, atau membuat hutang, atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”
- Jika ada unsur kekerasan atau ancaman dalam pemalakan yang dilakukan Ormas, mereka bisa dijerat dengan pasal ini.
- Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan Ancaman)
- Jika pungutan dilakukan dengan ancaman atau intimidasi, pelakunya bisa dikenakan hukuman 1 tahun penjara.
- Pasal 423 KUHP (Penyalahgunaan Wewenang untuk Memaksa Seseorang Memberikan Suatu Keuntungan)
- Jika ada oknum Ormas yang bekerja sama dengan aparat pemerintah untuk melakukan pemalakan, mereka bisa dijerat dengan pasal ini.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas
- Jika Ormas terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, seperti pungutan liar, bisa dikenakan pembubaran atau sanksi administratif.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Jika pungutan liar dilakukan dengan dalih pengamanan atau imbalan jasa yang tidak sah, hal itu bisa dikategorikan sebagai gratifikasi atau suap yang memiliki ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Ormas yang Melakukan Pungutan Liar
Pemerintah telah mengambil beberapa langkah untuk menindak maraknya pungutan liar yang dilakukan oleh Ormas atau kelompok tertentu, antara lain:
- Satgas Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar)
- Dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016, satgas ini memiliki kewenangan untuk menangkap pelaku pungutan liar, termasuk yang dilakukan oleh Ormas.
- Penegakan Hukum oleh Kepolisian
- Kepolisian telah diinstruksikan untuk menindak tegas Ormas yang terbukti melakukan pemalakan terhadap pengusaha, khususnya yang menggunakan ancaman atau kekerasan.
- Pengawasan Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Dalam Negeri bertanggung jawab dalam mengawasi aktivitas Ormas dan bisa mencabut izin Ormas yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum.
- Larangan Permintaan THR oleh Ormas
- Pemerintah melalui berbagai surat edaran telah melarang keras praktik Ormas meminta THR kepada perusahaan atau masyarakat.
- Peningkatan Keamanan di Kawasan Industri dan Usaha
- Pemerintah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk melindungi pengusaha dan investor dari tekanan atau pemalakan oleh kelompok tertentu.
Catatan penting
Ormas dan LSM pada dasarnya memiliki fungsi positif untuk membantu masyarakat. Namun, jika mereka menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pemalakan atau pungutan liar, maka tindakan tersebut termasuk tindak pidana dan bisa dikenakan sanksi berat sesuai KUHP dan undang-undang terkait.
Pemerintah telah menyiapkan berbagai mekanisme, seperti Satgas Saber Pungli, penegakan hukum oleh kepolisian, pengawasan Kemendagri, serta perlindungan bagi pelaku usaha untuk menindak praktik ilegal ini. Pengusaha yang mengalami pemalakan atau pungutan liar sebaiknya melapor ke kepolisian atau Satgas Saber Pungli untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Para pengusaha memang kerap mengeluhkan tindakan pungutan liar (pungli) oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) yang meminta “jatah” dengan dalih menjaga keamanan, pengelolaan proyek, atau bahkan meminta tunjangan hari raya (THR).
Langkah Pengusaha Menghadapi Pungli oleh Ormas
- Menolak dengan Tegas
- Pengusaha sebaiknya menolak segala bentuk pungli yang tidak memiliki dasar hukum.
- Tidak perlu takut dengan ancaman, karena tindakan tersebut bisa masuk kategori pemerasan.
- Melaporkan ke Aparat Penegak Hukum
- Polisi: Jika terdapat unsur pemerasan atau intimidasi, pengusaha bisa melaporkan ke kepolisian setempat berdasarkan Pasal 368 KUHP (pemerasan) atau Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan).
- Satgas Saber Pungli: Pemerintah memiliki Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang bertugas menindak praktik pungli.
- Melibatkan Asosiasi Pengusaha
- Pengusaha dapat meminta bantuan dari asosiasi seperti Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) atau Himpunan Kawasan Industri (HKI) agar mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat.
- Memanfaatkan Bantuan Hukum
- Pengusaha yang merasa dirugikan bisa meminta bantuan hukum dari advokat atau lembaga hukum seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk menempuh jalur hukum.
Modus Pungli yang Dilakukan Ormas terhadap Pengusaha dan Pedagang Kecil
- Meminta “Uang Keamanan”
- Dalih menjaga stabilitas usaha di wilayah mereka.
- Memaksa Jatah Proyek
- Meminta agar ormas menjadi vendor dalam proyek pembangunan atau penyedia jasa (katering, transportasi, pengelolaan limbah, dll.).
- Menekan dengan Ancaman
- Jika tidak memberi uang, pengusaha diintimidasi dengan cara mendatangkan massa atau mengganggu operasional usaha.
- Meminta Sumbangan atau THR
- Menjelang hari raya, pengusaha kerap diminta memberikan “sumbangan” yang sifatnya memaksa.
Bisakah Masyarakat Melaporkan?
Ya, masyarakat atau pengusaha berhak dan bisa melaporkan pungli yang dilakukan oleh ormas ke pihak berwenang, seperti:
- Polisi (Polres/Polda setempat) untuk pemerasan atau ancaman.
- Satgas Saber Pungli (Kepolisian dan Kejaksaan) untuk praktik pungutan liar.
- Ombudsman RI jika pungli berkaitan dengan layanan publik.
Dasar Hukum Pelaporan Pungli oleh Ormas
- Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Hukuman hingga 9 tahun penjara.
- Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan).
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
- Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.
Dengan adanya aturan hukum ini, pengusaha dan masyarakat memiliki perlindungan untuk melawan aksi pungli yang meresahkan dari oknum ormas. Jika ada dugaan pungli atau pemerasan, segera laporkan agar bisa ditindak secara hukum.