Mengapa Harus Dikonversi ke Sertifikat Hak Milik (SHM)? Sampai 2026

  • Home
  • Hukum
  • Mengapa Harus Dikonversi ke Sertifikat Hak Milik (SHM)? Sampai 2026

Mulai 2 Februari 2026, dokumen kepemilikan tanah seperti girik, letter C, dan petuk D tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan tanah. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 dan diperkuat oleh Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 .(KOMPAS.com)

Mengapa Harus Dikonversi ke Sertifikat Hak Milik (SHM)?

Dokumen seperti girik hanya menunjukkan penguasaan atau pembayaran pajak atas tanah, bukan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum. Setelah 2 Februari 2026, dokumen-dokumen tersebut hanya akan dianggap sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah dan tidak dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan yang sah. Hal ini berisiko menyebabkan tanah Anda dianggap sebagai tanah negara atau menjadi objek sengketa .(KOMPAS.com)

Langkah-langkah Mengurus Sertifikasi Tanah

  1. Kunjungi Kantor Kelurahan atau Desa: Minta surat keterangan tidak sengketa dan surat riwayat tanah.
  2. Siapkan Dokumen Pendukung:
    • Fotokopi KTP dan KK pemilik tanah
    • Dokumen girik, letter C, atau petuk D
    • Bukti pembayaran PBB terakhir
    • Surat pernyataan penguasaan fisik tanah
  3. Ajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan (BPN): Bawa semua dokumen ke kantor BPN setempat untuk proses sertifikasi.
  4. Ikuti Proses Pengukuran dan Verifikasi: Petugas BPN akan melakukan pengukuran dan verifikasi data.
  5. Terbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM): Setelah semua proses selesai dan tidak ada masalah, SHM akan diterbitkan.(raywhiteindonesia, Kaltim Post – Berita Kalimantan Timur)

Manfaat Memiliki SHM

  • Kepastian Hukum: SHM adalah bukti kepemilikan yang sah dan diakui oleh negara.
  • Menghindari Sengketa: Dengan SHM, risiko sengketa tanah dapat diminimalkan.
  • Nilai Ekonomis: Tanah dengan SHM memiliki nilai jual yang lebih tinggi dan dapat dijadikan agunan untuk pinjaman.(raywhiteindonesia)

Imbauan

Pemerintah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah mereka. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah dan mencegah konflik di masa depan .(raywhiteindonesia, Blitar Kawentar)

Segera urus sertifikasi tanah Anda sebelum batas waktu 2 Februari 2026 untuk memastikan hak kepemilikan Anda diakui secara hukum.(KOMPAS.com)

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi Kementerian ATR/BPN atau menghubungi kantor pertanahan setempat.

Leave A Reply

Subscribe email Anda untuk berlangganan & info terbaru

error: Content is protected !!