Kendaran dinas dipakai untuk kepentingan Pribadi?

Penggunaan kendaraan dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat negara telah diatur dalam berbagai regulasi, yang menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan bukan untuk kepentingan pribadi. Berikut adalah aturan yang mengaturnya:

1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Pasal 3 menyebutkan bahwa PNS wajib:

  • Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
  • Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya.
  • Tidak menyalahgunakan wewenang atau menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

ASN yang melanggar dapat dikenakan sanksi disiplin mulai dari teguran hingga pemberhentian.

2. Peraturan Menteri PAN-RB No. 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Efisiensi dan Penghematan di Lingkungan Instansi Pemerintah

Mengatur bahwa kendaraan dinas:

  • Hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan tidak boleh digunakan di luar jam kerja untuk kepentingan pribadi.
  • Tidak boleh dibawa pulang ke rumah kecuali untuk tugas yang bersifat khusus dan mendapat izin dari pimpinan.

3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 164/PMK.06/2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)

  • Kendaraan dinas adalah Barang Milik Negara (BMN) yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan negara.
  • Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi termasuk penyalahgunaan aset negara dan dapat dikenakan sanksi.

4. Sanksi Jika Kendaraan Dinas Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Menurut regulasi yang berlaku, pelanggaran dalam penggunaan kendaraan dinas dapat dikenakan:

  • Teguran tertulis (jika pelanggaran pertama kali dan bersifat ringan).
  • Sanksi administratif seperti pencopotan hak penggunaan kendaraan dinas.
  • Tuntutan ganti rugi (TGR) jika penggunaan kendaraan menyebabkan kerugian negara.
  • Sanksi disiplin ASN sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang bisa berupa pemotongan tunjangan hingga pemberhentian.

Jika pejabat atau ASN tetap menyalahgunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi tanpa izin, hal ini dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang yang berpotensi melanggar UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Jika ada pertanyaan lebih lanjut, saya bisa membantu dengan informasi tambahan!

Sahabat Denslawfirm.com
Pantau Info Hukum Terupdate untuk Menambah Wawasan Anda!
Hai, Sahabat Denslawfirm.com, dunia hukum terus berkembang, dan penting bagi kita untuk selalu memahami permasalahan hukum terkini yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Untuk itu, kami hadir memberikan berita, edukasi hukum, dan informasi terkini yang dapat membantu Anda lebih cerdas dan waspada menghadapi berbagai situasi hukum.
Apa yang Bisa Anda Temukan?
• Berita Hukum Terbaru: Informasi terkini mengenai kasus-kasus hukum yang sedang hangat di masyarakat.
• Edukasi Hukum Praktis: Panduan memahami hak dan kewajiban Anda sebagai warga negara.
• Tips Hukum untuk Kehidupan Sehari-hari: Seperti cara menangani masalah bisnis, penipuan, piutang, keluarga, sengketa lahan atau tanah, kontrak, perjanjian, wanprestasi, mediasi, atau konflik hukum lainnya. Pastikan permasalahan hukum ditangani oleh penegak hukum, dalam hal ini pengacara atau advokat seperti Dens and Partners Lawfirm.
Sahabat Denslawfirm.com, pengetahuan hukum adalah bekal
penting agar kita tidak mudah
dirugikan atau dibodohi oleh oknum
dalam masalah hukum hingga
melanggar aturan tanpa disadari.
Ikuti dan Pantau Terus website
instagram, tiktok, youtube
facebok kami @denslwfirm atau melalui email : info@denslawfirm.com.
• Jangan lupa untuk like, komen, dan share ke kerabat serta saudara Anda agar manfaatnya dirasakan oleh banyak orang.
• Bersama kita bisa saling berbagi informasi hukum dengan motto: “Jangan Pintar Sendirian”.
Sahabat Denslawfirm.com, mari jadikan pengetahuan hukum sebagai kekuatan untuk menciptakan masyarakat yang lebih cerdas dan berkeadilan!

Website
https://denslawfirm.com/news/

Tiktok
https://www.tiktok.com/@denslawfirm?_t=ZS-8tR5JwLCm9g&_r=1

Instagram
https://www.instagram.com/denslawfirm?igsh=MXR3N2t4aW9jbHk3Ng==

Youtube
https://youtube.com/@denslawfirm?si=nZiXebONOOubTmSI

Ikuti saluran Edukasi Hukum | Ilmu Hukum | Konsultan Hukum | Kurator.
DENSLAWFIRM di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb48wdd6BIEiauFR4H3C

Hubungi Kami Sekarang!

Dens & Partners Lawfirm adalah solusi hukum terbaik yang Anda butuhkan. Kami siap memberikan pendampingan hukum yang Anda percayai.

 Hubungi Kami:


✉️ Email: [info@denslawfirm.com]
 Kunjungi Website Kami: [www.denslawfirm.com]
 Alamat Kantor: [Ruko Boulevard Tekno, Jl. Tekno Widya No.D1 LT. 2, Setu, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten 15314]

Solusi Hukum yang Tepat dan Profesional untuk Setiap Kasus Anda!

Temukan Kami di Google dengan Kata Kunci:
“Jasa hukum terbaik”, “firma hukum terpercaya”, “pengacara perdata terbaik”, “pengacara pidana profesional”, “hukum keluarga Indonesia”, “pengacara perusahaan terpercaya”, “kurator perusahaan”, “solusi hukum korupsi”

Dens & Partners Lawfirm – Hukum yang Membela Anda, Solusi yang Menenangkan Pikiran Anda!

#Kantorpengacara #layananhukum #pengacaraberpengalaman #konsultasihukum dan #solusihukum #denslawfirm #pengacara #pengacaraviral #pengacarahukum #jasapengacara

Leave A Reply

Subscribe email Anda untuk berlangganan & info terbaru

error: Content is protected !!