Materai Tidak Menentukan Keabsahan Perjanjian: Ini Syarat Sah Perjanjian Menurut Hukum

  • Home
  • Edukasi Hukum
  • Materai Tidak Menentukan Keabsahan Perjanjian: Ini Syarat Sah Perjanjian Menurut Hukum

Sahabat Denslawfirm, sebagai seorang pengacara spesialis perdata, pidana, dan konsultan hukum, saya menegaskan bahwa anggapan bahwa materai membuat suatu perjanjian menjadi sah adalah keliru.
Sahabat Denslawfirm, materai hanya berfungsi sebagai pemenuhan aspek perpajakan dalam dokumen, bukan sebagai syarat sahnya perjanjian menurut hukum perdata di Indonesia.

Syarat Sah Perjanjian

Sahabat Denslawfirm, berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi empat syarat kumulatif berikut:

  1. Kesepakatan Para Pihak
    • Sahabat Denslawfirm, para pihak yang membuat perjanjian harus sepakat tanpa adanya paksaan, kekhilafan, atau penipuan.
    • Sahabat Denslawfirm, jika terdapat unsur paksaan atau penipuan, maka perjanjian dapat dibatalkan (vernietigbaar).
  2. Kecakapan Para Pihak
    • Sahabat Denslawfirm, para pihak yang mengadakan perjanjian harus dianggap cakap menurut hukum.
    • Sahabat Denslawfirm, orang yang belum dewasa, berada dalam pengampuan, atau dinyatakan tidak cakap secara hukum tidak dapat membuat perjanjian yang sah.
  3. Suatu Hal Tertentu
    • Sahabat Denslawfirm, objek perjanjian harus jelas dan dapat ditentukan.
    • Sahabat Denslawfirm, jika objek perjanjian tidak jelas atau tidak mungkin untuk dilaksanakan, perjanjian tersebut dapat dianggap tidak sah.
  4. Sebab yang Halal
    • Sahabat Denslawfirm, isi dan tujuan perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
    • Sahabat Denslawfirm, jika isi perjanjian melanggar hukum atau norma, maka perjanjian dianggap batal demi hukum (nietig van rechtswege).

Peran Materai dalam Perjanjian

Sahabat Denslawfirm, materai hanya berfungsi sebagai pembayaran pajak atas dokumen tertentu berdasarkan Undang-Undang Bea Materai (UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai).

  • Sahabat Denslawfirm, jika perjanjian tanpa materai, perjanjian tetap sah secara hukum, tetapi tidak dapat dijadikan alat bukti sempurna di pengadilan sebelum dilakukan pematerian kemudian (bea materai dibayar saat dokumen digunakan sebagai alat bukti).
  • Sahabat Denslawfirm, materai tidak berpengaruh terhadap keabsahan perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPer.

Sahabat Denslawfirm, materai bukan syarat sahnya perjanjian, tetapi hanya terkait aspek administrasi pajak.
Sahabat Denslawfirm, jika suatu perjanjian memenuhi syarat dalam Pasal 1320 KUHPer, maka tetap sah meskipun tanpa materai.
Sahabat Denslawfirm, namun, agar memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna di pengadilan, sebaiknya perjanjian diberi materai.

Sahabat Denslawfirm.com
Pantau Info Hukum Terupdate untuk Menambah Wawasan Anda!
Hai, Sahabat Denslawfirm.com, dunia hukum terus berkembang, dan penting bagi kita untuk selalu memahami permasalahan hukum terkini yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Untuk itu, kami hadir memberikan berita, edukasi hukum, dan informasi terkini yang dapat membantu Anda lebih cerdas dan waspada menghadapi berbagai situasi hukum.
Apa yang Bisa Anda Temukan?
• Berita Hukum Terbaru: Informasi terkini mengenai kasus-kasus hukum yang sedang hangat di masyarakat.
• Edukasi Hukum Praktis: Panduan memahami hak dan kewajiban Anda sebagai warga negara.
• Tips Hukum untuk Kehidupan Sehari-hari: Seperti cara menangani masalah bisnis, penipuan, piutang, keluarga, sengketa lahan atau tanah, kontrak, perjanjian, wanprestasi, mediasi, atau konflik hukum lainnya. Pastikan permasalahan hukum ditangani oleh penegak hukum, dalam hal ini pengacara atau advokat seperti Dens and Partners Lawfirm.
Sahabat Denslawfirm.com, pengetahuan hukum adalah bekal
penting agar kita tidak mudah
dirugikan atau dibodohi oleh oknum
dalam masalah hukum hingga
melanggar aturan tanpa disadari.
Ikuti dan Pantau Terus website
instagram, tiktok, youtube
facebok kami @denslwfirm atau melalui email : info@denslawfirm.com.
• Jangan lupa untuk like, komen, dan share ke kerabat serta saudara Anda agar manfaatnya dirasakan oleh banyak orang.
• Bersama kita bisa saling berbagi informasi hukum dengan motto: “Jangan Pintar Sendirian”.
Sahabat Denslawfirm.com, mari jadikan pengetahuan hukum sebagai kekuatan untuk menciptakan masyarakat yang lebih cerdas dan berkeadilan!

📢 SAHABAT DENSLAWIRM.COM – SOLUSI HUKUM TERPERCAYA UNTUK BISNIS DAN PERORANGAN 📢

🔹 Menghadapi Masalah Hukum? Jangan biarkan ketidakpastian hukum menghambat bisnis dan kehidupan Anda. Dens & Partners Lawfirm hadir sebagai solusi hukum profesional, cepat, dan tepat sasaran!

💼 Untuk Perusahaan & Pengusaha:
✅ Penyusunan & Review Kontrak Bisnis
✅ Penyelesaian Sengketa Komersial & Arbitrase
✅ Perlindungan Hukum untuk Bisnis & Investasi
✅ Hukum Ketenagakerjaan & Penyelesaian Perselisihan

⚖️ Untuk Perorangan & Keluarga:
✅ Sengketa Tanah & Properti
✅ Perceraian & Hak Asuh Anak
✅ Kasus Perdata & Pidana
✅ Warisan & Wasiat

💡 Kenapa Memilih Kami?
✔️ Tim Pengacara Berpengalaman – Spesialis dalam litigasi & non-litigasi
✔️ Pendekatan Strategis & Efektif – Menangani kasus dengan cepat & tepat
✔️ Konsultasi Mudah & Transparan – Legal solution tanpa ribet

📞 GRATIS Konsultasi Awal! Hubungi kami sekarang untuk solusi hukum terbaik bagi Anda!
🌐 Website: www.Denslawfirm.com
📍 Alamat: Ruko Boulevard Tekno, Jl. Tekno Widya No.D1 LT. 2, Setu, Kota Tangerang Selatan
📲 WhatsApp & Call:

🛡️ Dens & Partners Lawfirm – Hukum yang Melindungi, Solusi yang Memberdayakan!



Tiktok
https://www.tiktok.com/@denslawfirm?_t=ZS-8tR5JwLCm9g&_r=1

Instagram
https://www.instagram.com/denslawfirm?igsh=MXR3N2t4aW9jbHk3Ng==

Youtube
https://youtube.com/@denslawfirm?si=nZiXebONOOubTmSI

Ikuti saluran Edukasi Hukum | Ilmu Hukum | Konsultan Hukum | Kurator.
DENSLAWFIRM di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb48wdd6BIEiauFR4H3C

Hubungi Kami Sekarang!

Dens & Partners Lawfirm adalah solusi hukum terbaik yang Anda butuhkan. Kami siap memberikan pendampingan hukum yang Anda percayai.

📞 Hubungi Kami:


✉️ Email: [info@denslawfirm.com]
🌐 Kunjungi Website Kami: [www.denslawfirm.com]
📍 Alamat Kantor: [Ruko Boulevard Tekno, Jl. Tekno Widya No.D1 LT. 2, Setu, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten 15314]

Solusi Hukum yang Tepat dan Profesional untuk Setiap Kasus Anda!

Temukan Kami di Google dengan Kata Kunci:
“Jasa hukum terbaik”, “firma hukum terpercaya”, “pengacara perdata terbaik”, “pengacara pidana profesional”, “hukum keluarga Indonesia”, “pengacara perusahaan terpercaya”, “kurator perusahaan”, “solusi hukum korupsi”

Dens & Partners Lawfirm – Hukum yang Membela Anda, Solusi yang Menenangkan Pikiran Anda!

#Kantorpengacara #layananhukum #pengacaraberpengalaman #konsultasihukum dan #solusihukum #denslawfirm #pengacara #pengacaraviral #pengacarahukum #jasapengacara

Leave A Reply

Subscribe email Anda untuk berlangganan & info terbaru

error: Content is protected !!