Sekitar pukul 8 Malam, 9 Maret 2023, tim Advokat Kantor Advokat SAS LAWFIRM & PARTNERS langsung bergegas mendatangai kantor Polsek Gunungsindur untuk mendapingi Bapak AH selaku klien yang telah memberikan Surat Kuasanya kepada Kantor Advokat SAS LAWFIRM & PARTNERS, tim advokat Muhammad Syafiq Ridho Alaydrus, S.H. , Deni, S.Kom., S.H., C.LSc., dan Ucu Supriatna, S.Pd., S.H. langsung melakukan pendampingan dan melaporkan dugaan pengancaman kejadian tersebut sebagai mana dimaksud Atas perbuatannya Pelaku yang disangkakan Pasal Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 1951 dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara. Atas dasar tersebut dibuatkan laporan oleh pihak kepolisian, Laporan Kepolisian Nomor : LP/B/102/III/2023/Sektor, tanggal 9 Maret 2023. Dan pihak kepolisian bergegas langsung melakukan Berita Acara Wawancara kepada Bapak AH dan akan melakukan pemeriksaan kepada terlapor.