Penghasilan yang Dibebaskan dari Pajak di Indonesia
Sahabat Denslaupirm, Pencinta Edukasi Hukum, Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap setiap individu atau badan yang memperoleh penghasilan. Namun, ada beberapa jenis penghasilan yang dibebaskan dari pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008 dan peraturan turunannya.
Berikut ini adalah daftar penghasilan yang dibebaskan dari pajak beserta penjelasan lengkapnya:
1. Penghasilan di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Sahabat Denslaupirm, Pencinta Edukasi Hukum, Penghasilan individu yang tidak melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dibebaskan dari pajak. Besaran PTKP (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan terbaru) adalah:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp 54.000.000 per tahun (Rp 4.500.000 per bulan)
- Tambahan untuk istri yang tidak bekerja dan menjadi tanggungan suami: Rp 4.500.000 per tahun
- Tambahan per tanggungan (maksimal 3 orang): Rp 4.500.000 per tahun per tanggungan
Contoh:
Jika seorang pekerja memiliki gaji Rp 50 juta per tahun, maka ia tidak dikenakan pajak karena penghasilannya masih di bawah PTKP.
2. Warisan yang Belum Terbagi
Sahabat Denslaupirm, Pencinta Edukasi Hukum, Menurut Pasal 4 ayat (3) UU PPh, warisan yang belum terbagi bukan merupakan objek pajak.
Penjelasan:
- Jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan warisan (misalnya rumah, tanah, atau uang di rekening), warisan tersebut tidak dikenakan pajak sebelum dibagi kepada ahli waris.
- Setelah warisan dibagikan, maka pajak akan dikenakan sesuai dengan jenis penghasilan yang diperoleh dari warisan tersebut (misalnya jika tanah dijual dan ada keuntungan).
3. Harta Hibah, Sumbangan, atau Zakat yang Sesuai Peraturan
Sahabat Denslaupirm, Pencinta Edukasi Hukum, Harta yang diterima sebagai hibah, sumbangan, atau zakat dikecualikan dari pajak, asalkan memenuhi syarat tertentu:
- Hibah (pemberian tanpa imbalan) tidak dikenakan pajak jika diberikan kepada:
- Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus (orang tua ke anak, kakek ke cucu, dll.)
- Badan keagamaan, sosial, atau pendidikan yang tidak mencari keuntungan
- Yayasan yang bergerak di bidang keagamaan, pendidikan, dan sosial
- Sumbangan atau zakat tidak dikenakan pajak jika diberikan kepada:
- Badan Amil Zakat yang diakui oleh pemerintah
- Lembaga sosial resmi yang telah disahkan
4. Beasiswa yang Memenuhi Syarat
Sahabat Denslaupirm, Pencinta Edukasi Hukum, Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/PMK.03/2020, beasiswa tidak dikenakan pajak jika memenuhi persyaratan berikut:
- Diberikan kepada individu yang memang berhak sesuai dengan prestasi atau kebutuhan ekonomi
- Tidak ada kewajiban bekerja kepada pemberi beasiswa setelah lulus
- Diberikan oleh institusi pendidikan, pemerintah, atau organisasi sosial yang diakui
Contoh:
Mahasiswa yang mendapat beasiswa dari pemerintah atau perusahaan swasta yang memenuhi ketentuan tidak perlu membayar pajak atas beasiswa tersebut.
5. Uang Pesangon, Pensiun, dan Jaminan Sosial yang Dibebaskan
- Pesangon yang diberikan kepada karyawan yang terkena PHK tidak dikenakan pajak hingga batas tertentu.
- Dana pensiun yang dikelola oleh Dana Pensiun yang disetujui pemerintah tidak dikenakan pajak saat masih dalam proses pengelolaan. Namun, jika sudah diterima sebagai penghasilan bulanan, bisa dikenakan pajak sesuai tarif PPh.
- Jaminan sosial tenaga kerja (JHT dan BPJS Ketenagakerjaan) yang diterima pekerja setelah pensiun atau mengalami cacat tetap tidak dikenakan pajak.
6. Bantuan atau Santunan dari Pemerintah
Sahabat Denslaupirm, Pencinta Edukasi Hukum, Menurut Pasal 4 ayat (3) UU PPh, bantuan atau santunan dari pemerintah tidak dikenakan pajak. Contoh:
- Bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat atau daerah
- Subsidi dari pemerintah kepada masyarakat, seperti subsidi BBM, subsidi listrik, atau bantuan sembako
- Bantuan akibat bencana alam, seperti bantuan gempa atau banjir
Bantuan ini tidak dianggap sebagai penghasilan karena sifatnya adalah untuk kesejahteraan rakyat.
7. Penghasilan dari Luar Negeri yang Sudah Dikenakan Pajak di Negara Asal
Sahabat Denslaupirm, Pencinta Edukasi Hukum, Jika seseorang memperoleh penghasilan dari luar negeri dan telah dikenakan pajak di negara asal, maka penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak lagi di Indonesia, sesuai dengan perjanjian pajak internasional (Tax Treaty) antara Indonesia dan negara lain.
Contoh:
Seorang pekerja Indonesia di Singapura sudah membayar pajak di sana. Jika Singapura dan Indonesia memiliki perjanjian pajak, maka pekerja tersebut tidak dikenakan pajak ganda di Indonesia.
8. Bunga Tabungan, Deposito, dan Obligasi Tertentu
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018, beberapa jenis penghasilan dari bunga dibebaskan dari pajak, seperti:
- Bunga deposito dan tabungan yang diterima oleh yayasan sosial dan keagamaan
- Bunga obligasi yang diterbitkan pemerintah untuk kepentingan pembangunan nasional
- Bunga tabungan pendidikan atau tabungan haji yang diselenggarakan oleh lembaga keuangan resmi
9. Keuntungan dari Penjualan Properti Pribadi yang Digunakan Sendiri
Sahabat Denslaupirm, Pencinta Edukasi Hukum, Jika seseorang menjual rumah atau properti pribadi yang sudah dimiliki lebih dari 10 tahun, dan tidak dalam rangka bisnis jual-beli properti, maka keuntungan dari penjualan tersebut bisa dibebaskan dari pajak.
Namun, jika properti tersebut diperjualbelikan dalam bisnis properti, maka tetap dikenakan PPh Final.
Catatan
Terdapat beberapa penghasilan yang dibebaskan dari pajak di Indonesia, antara lain:
✅ Penghasilan di bawah PTKP
✅ Warisan yang belum terbagi
✅ Hibah, sumbangan, dan zakat
✅ Beasiswa yang memenuhi syarat
✅ Pesangon, dana pensiun, dan jaminan sosial
✅ Bantuan pemerintah dan subsidi
✅ Penghasilan dari luar negeri yang sudah dikenakan pajak di negara asal
✅ Bunga tabungan, deposito, dan obligasi tertentu
✅ Keuntungan dari penjualan properti pribadi
Saran: Jika Anda memiliki penghasilan dan ingin memastikan status pajaknya, konsultasikan dengan Kantor Pajak (KPP) atau konsultan pajak resmi agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan pajak.
Sahabat Denslawfirm.com
Pantau Info Hukum Terupdate untuk Menambah Wawasan Anda!
Hai, Sahabat Denslawfirm.com, dunia hukum terus berkembang, dan penting bagi kita untuk selalu memahami permasalahan hukum terkini yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Untuk itu, kami hadir memberikan berita, edukasi hukum, dan informasi terkini yang dapat membantu Anda lebih cerdas dan waspada menghadapi berbagai situasi hukum.
Apa yang Bisa Anda Temukan?
• Berita Hukum Terbaru: Informasi terkini mengenai kasus-kasus hukum yang sedang hangat di masyarakat.
• Edukasi Hukum Praktis: Panduan memahami hak dan kewajiban Anda sebagai warga negara.
• Tips Hukum untuk Kehidupan Sehari-hari: Seperti cara menangani masalah bisnis, penipuan, piutang, keluarga, sengketa lahan atau tanah, kontrak, perjanjian, wanprestasi, mediasi, atau konflik hukum lainnya. Pastikan permasalahan hukum ditangani oleh penegak hukum, dalam hal ini pengacara atau advokat seperti Dens and Partners Lawfirm.
Sahabat Denslawfirm.com, pengetahuan hukum adalah bekal
penting agar kita tidak mudah
dirugikan atau dibodohi oleh oknum
dalam masalah hukum hingga
melanggar aturan tanpa disadari.
Ikuti dan Pantau Terus website
instagram, tiktok, youtube
facebok kami @denslwfirm atau melalui email : info@denslawfirm.com.
• Jangan lupa untuk like, komen, dan share ke kerabat serta saudara Anda agar manfaatnya dirasakan oleh banyak orang.
• Bersama kita bisa saling berbagi informasi hukum dengan motto: “Jangan Pintar Sendirian”.
Sahabat Denslawfirm.com, mari jadikan pengetahuan hukum sebagai kekuatan untuk menciptakan masyarakat yang lebih cerdas dan berkeadilan!
Website
https://denslawfirm.com/news/
Tiktok
https://www.tiktok.com/@denslawfirm?_t=ZS-8tR5JwLCm9g&_r=1
Instagram
https://www.instagram.com/denslawfirm?igsh=MXR3N2t4aW9jbHk3Ng==
Youtube
https://youtube.com/@denslawfirm?si=nZiXebONOOubTmSI
Ikuti saluran Edukasi Hukum | Ilmu Hukum | Konsultan Hukum | Kurator.
DENSLAWFIRM di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb48wdd6BIEiauFR4H3C
Hubungi Kami Sekarang!
Dens & Partners Lawfirm adalah solusi hukum terbaik yang Anda butuhkan. Kami siap memberikan pendampingan hukum yang Anda percayai.
📞 Hubungi Kami:
✉️ Email: [info@denslawfirm.com]
🌐 Kunjungi Website Kami: [www.denslawfirm.com]
📍 Alamat Kantor: [Ruko Boulevard Tekno, Jl. Tekno Widya No.D1 LT. 2, Setu, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten 15314]
Solusi Hukum yang Tepat dan Profesional untuk Setiap Kasus Anda!
Temukan Kami di Google dengan Kata Kunci:
“Jasa hukum terbaik”, “firma hukum terpercaya”, “pengacara perdata terbaik”, “pengacara pidana profesional”, “hukum keluarga Indonesia”, “pengacara perusahaan terpercaya”, “kurator perusahaan”, “solusi hukum korupsi”
Dens & Partners Lawfirm – Hukum yang Membela Anda, Solusi yang Menenangkan Pikiran Anda!
#Kantorpengacara #layananhukum #pengacaraberpengalaman #konsultasihukum dan #solusihukum #denslawfirm #pengacara #pengacaraviral #pengacarahukum #jasapengacara