Sengketa tanah adalah perselisihan yang melibatkan badan hukum, lembaga atau perseorangan dan secara sosio-politis tidak memiliki dampak luas. Sengketa tanah merupakan tanah yang kepemilikannya dipermasalahkan oleh dua pihak, dimana kedua belah pihak saling berebut untuk mengklaim kepemilikan tanah tersebut.
Permasalahan sengketa tanah dapat diselesaikan melalui pengadilan. Bagi Anda yang ingin mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa tanah, berikut penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini:
- Cara Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Pengadilan
- Dasar Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah
- Syarat Dokumen yang Wajib Dilengkapi untuk Menyelesaikan Sengketa Tanah di Pengadilan
- Hal yang Harus Diperhatikan Saat Melakukan Penyelesaian Sengketa Tanah di Pengadilan
- Alternatif Penyelesaian Sengketa Tanah Tanpa Pengadilan
Berikut penjelasan detail mengenai penyelesaian sengketa tanah melalui pengadilan yang bisa Anda simak di bawah ini.
Apa Itu Sengketa Tanah? Ini Penjelasannya dan Contoh Kasusnya di Indonesia
Simak penjelasan tentang sengketa tanah di sini!
Cara Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Pengadilan
Sengketa tanah sering terjadi di Indonesia, kasus yang banyak terjadi adalah tidak adanya sertifikat asli dari pihak yang memiliki sengketa tanah. Jika hal ini terjadi kepada Anda, maka Anda dapat menyelesaikannya melalui pengadilan. Berikut beberapa tahapan cara menyelesaikan sengketa tanah melalui pengadilan:
1. Mengetahui Tentang Pemilik Tanah Secara Detail
Seperti yang telah dijelaskan di atas sebelum anda melakukan pembelian tanah seharusnya anda mencari tahu secara detail si pemilik tanah. Apakah sertifikat benar atas nama yang terkait. Dengan begitu resiko sengketa tanah bisa diminimalisir.
2. Mencari Tahu Keaslian Sertifikat atau Keabsahan
Setelah pemilik tanah bisa memberikan sertifikat atau girik tanah. Anda harus memastikan keaslian atau keabsahan dari dokumen tersebut. Cara untuk membuktikannya anda harus datang ke BPN terdekat. Agar anda tahu apakah sertifikat tersebut bebas dari masalah sengketa.
3. Memastikan Penjual Tanahnya
Bila tanah dijual melalui perantara. Pastikan rekam jejak yang dimiliki perusahaan tersebut. Jika kredibilitasnya terbukti tentu akan mempermudah anda . Pastikan juga perusahaan tersebut termasuk usaha berkembang atau tidak. Bila benar, pastikan pada data bursa efek yang tertera biasanya semua data akan tercatat di sana. Akan jadi lebih mudah untuk anda menemukan informasinya.
4. Melakukan Pelaporan ke Kantor Pertanahan
Kalau sengketa tanah harus berurusan dengan pihak pengadilan tentu membutuhkan data pelaporan yang jelas pada pihak pertanahan. Pelaporan bisa dilakukan di tempat terdekat atau melalui situs yang sudah tersedia. Laporan ini harus dilengkapi dengan penjelasan yang jelas agar bisa diketahui secara jelas alasannya.
Setelah laporan diajukan hal yang dilakukan selanjutnya melampirkan beberapa berkas. Biasanya berkas tersebut berupa data pengadu dan beberapa bukti pengaduan yang terkait. Bial data yang diberikan lengkap makan laporan bisa diproses jika tidak maka kemungkinan gagal bisa.
5. Mengumpulkan Berbagai Data Autentik
Bila berkas pengaduan anda sudah dilaporkan, maka selanjutnya sudah menjadi wewenang bagian pertanahan untuk mengumpulkan beberapa data autentik. Bagian pertanahan harus mencari tahu tanah yang menjadi sengketa dari bentuk fisik hingga pendukung lainnya yang mungkin akan dibutuhkan sebagai bahan selanjutnya.
6. Melakukan Mediasi
Penyelesaian sengketa tanah melalui pengadilan pasti akan melalui mediasi. Setiap permasalahan pertanahan maka akan diadakan mediasi agar para orang yang terkait dengan masalah tersebut dengan tujuan sengketa bisa diselesaikan dengan musyawarah. Jika tidak berhasil maka akan ditentukan dari data yang sudah ada.
Sengketa tanah merupakan salah satu kasus yang rumit dan tidak mudah untuk diselesaikan. Namun, jika Anda ingin menghindari sengketa tanah pastikan saat membeli rumah atau tanah dokumen kepemilikannya lengkap.
Dasar Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah
Penyelesaian kasus sengketa tanah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa kasus pertanahan adalah sengketa, konflik, atau perkara tanah yang disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, kantor pertanahan sesuai kewenangannya untuk mendapatkan penanganan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus pertanahan itu sendiri dibedakan menjadi tiga bagian antara lain:
- Sengketa pertanahan, yaitu perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.
- Konflik pertanahan, yaitu perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas.
- Perkara pertanahan, yaitu perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.
Lalu, sengketa tanah sendiri dibagi dalam tiga klasifikasi yaitu,
- Kasus berat, yang melibatkan banyak pihak, mempunyai dimensi hukum yang kompleks, dan/atau berpotensi menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan keamanan.
- Kasus sedang, meliputi antar pihak yang dimensi hukum dan/atau administrasinya cukup jelas yang jika ditetapkan penyelesaiannya melalui pendekatan hukum dan administrasi tidak menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan keamanan.
- Kasus ringan, yakni pengaduan atau permohonan petunjuk yang sifatnya teknis administratif dan penyelesaiannya cukup dengan surat petunjuk penyelesaian ke pengadu atau pemohon.
Klasifikasi kasus sengketa tanah diurutkan berdasarkan ringan atau beratnya sebuah kasus.
Syarat Dokumen yang Wajib Dilengkapi untuk Menyelesaikan Sengketa Tanah di Pengadilan
Dalam mengurus persengketaan tanah, Anda harus memenuhi syarat dokumen yang wajib untuk menyelesaikan pengaduan persengketaan tanah. Pengaduan yang disampaikan harus memenuhi syarat:
- Identitas pengadu perorangan, meliputi fotokopi bukti identitas diri atau surat kuasa dan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi data pendukung atau bukti penguasaan/kepemilikan tanah pengadu;
- Fotokopi data pendukung lainnya atas tanah objek sengketa atau konflik; dan
- Uraian singkat kronologi kasus.
Hal yang Harus Diperhatikan Saat Melakukan Penyelesaian Sengketa Tanah di Pengadilan
Dalam menyelesaikan sengketa tanah melalui pengadilan, perlu Anda perhatikan sebelum menyelesaikan persengketaan tanah:
1. Cek Asal Usul Kepemilikan Lahan
Periksa dengan seksama status lahan yang akan dibeli. Apakah memang benar lahan tersebut dimiliki oleh penjual, yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau girik.
2. Cek Keabsahan Sertifikat
Jika memang si penjual dapat menunjukkan sertifikat atau girik atas lahan tersebut, Anda harus memastikan keabsahan dokumen tersebut. Caranya dengan mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengetahui keaslian dokumen dan membuktikan bebas sengketa tanah.
3. Pastikan Kredibilitas Penjual
Selanjutnya, pastikan kredibilitas penjual. Jika penjual adalah pengembang maka periksalah rekam jejak perusahaan pengembang tersebut. Jika pengembang merupakan perusahaan terbuka.
Rekam jejaknya tertera dalam data Bursa Efek Indonesia yang dapat diakses secara online. Apabila penjualnya merupakan individu, Anda dapat bertanya kepada tetangga atau pengurus RT/RW di sekitar lokasi lahan.
Alternatif Penyelesaian Sengketa Tanah Tanpa Pengadilan
Dalam menyelesaikan sengketa tanah, maka penanganan sengketa dapat dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
- Pengkajian kasus, yang dilakukan untuk memudahkan kasus yang ditangani dan dituangkan dalam bentuk telaahan staf yang memuat:
- Judul;
- pokok permasalahan (subjek yang bersengketa, keberatan atau tuntutan pihak pengadu, letak, luas dan status objek kasus);
- riwayat kasus;
- data atau dokumen yang tersedia;
- klasifikasi kasus; dan
- hal lain yang dianggap penting.
- Gelar awal, dipimpin oleh Direktur, Kepala Bidang V atau Kepala Seksi V, yang bertujuan untuk:
- menentukan instansi atau lembaga atau pihak-pihak yang mempunyai kewenangan dan/atau kepentingan terkait kasus yang ditangani;
- merumuskan rencana penanganan;
- menentukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat diterapkan;
- menentukan data yuridis, data fisik, data lapangan, dan bahan yang diperlukan;
- menyusun rencana kerja penelitian; dan
- menentukan target dan waktu penyelesaian.
- Hasil gelar awal dibuatkan notulen ringkasan dan digunakan sebagai dasar untuk:
- menyiapkan surat ke instansi lain untuk menyelesaikan jika Kasus merupakan kewenangan instansi lain;
- menyiapkan surat kepada Kepala Kanwil dan/atau Kepala Kantor Pertanahan untuk melaksanakan penanganan dan penyelesaian Kasus
- menyiapkan tanggapan atau jawaban ke pengadu; atau
- menyiapkan kertas kerja penelitian sebagai dasar melaksanakan penelitian.
- Penelitian, yakni proses mencari, mendalami, mengembangkan, menemukan, dan menguji data dan/atau bahan keterangan yang dibutuhkan untuk membuat terang suatu kasus.
Hasil penelitian dituangkan dalam bentuk laporan hasil penelitian, yang menguraikan tipologi masalah, akar masalah, pokok masalah, riwayat kasus, gambaran kondisi lapangan, posisi atau status hukum masing- masing pihak dari kajian hukum/peraturan perundang-undangan dan masalah hambatan serta saran tindak lanjut penyelesaian.
- Ekspos hasil penelitian, untuk menyampaikan data/bahan keterangan yang menjelaskan status hukum produk hukum maupun posisi hukum masing-masing pihak.
Jika ekspos hasil penelitian menyimpulkan masih diperlukan data, bahan keterangan dan/atau rapat koordinasi dengan instansi atau lembaga terkait untuk mengambil keputusan atau diperlukan langkah mediasi untuk penyelesaian kasus, maka dapat dilakukan:
- pengkajian kembali;
- penelitian kembali dengan pengembangan rencana dan sasaran penelitian;
- pengujian/penelitian/pemeriksaan oleh tim eksaminasi untuk mendapatkan rekomendasi penyelesaian kasus;
- rapat koordinasi dengan mengundang instansi atau lembaga terkait; atau
- mediasi.
- Rapat koordinasi, yakni pertemuan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN, kantor pertanahan sesuai kewenangannya dengan instansi terkait dalam rangka integrasi, sinkronisasi penanganan dan/atau penyelesaian kasus.
Rapat koordinasi menghasilkan kesimpulan berupa penyelesaian kasus atau rekomendasi/petunjuk masih diperlukan data atau bahan keterangan tambahan untuk sampai pada kesimpulan penyelesaian kasus.
- Gelar akhir, dilakukan jika ekspos hasil penelitian menyimpulkan telah terdapat cukup data dan dasar untuk mengambil keputusan untuk mengambil keputusan penyelesaian kasus yang akan dilakukan oleh Menteri, Kepala Kanwil, atau Kepala Kantor Pertanahan.
Rekomendasi hasil gelar akhir dituangkan dalam bentuk:
- Risalah pengolahan data yang ditandatangani oleh:
- pengolah sampai dengan Dirjen VII, jika kewenangan penyelesaian kasus ada pada Menteri;
- Pengolah sampai dengan Kepala Bidang V jika kewenangan penyelesaian kasus ada pada Kepala Kantor Wilayah; dan
- Pengolah sampai dengan Kepala Seksi V apabila kewenangan penyelesaian kasus ada pada Kepala Kantor Pertanahan.
- Surat rekomendasi penyelesaian kasus kepada Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan jika gelar akhir dilakukan oleh Kementerian akan tetapi penerbitan keputusan penyelesaian kasus merupakan kewenangan Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan.
- Surat usulan penyelesaian kasus yang disampaikan kepada Menteri jika gelar akhir dilakukan oleh Kantor Wilayah dan/atau Kantor Pertanahan akan tetapi penerbitan keputusan penyelesaian kasus merupakan kewenangan Menteri
- Surat usulan penyelesaian kasus disampaikan ke:
- Menteri jika gelar akhir dilakukan oleh Kantor Wilayah dan/atau Kantor Pertanahan akan tetapi penerbitan keputusan penyelesaian kasus merupakan kewenangan Menteri.
- Kepala Kantor Wilayah jika gelar akhir dilakukan oleh Kantor Pertanahan akan tetapi penerbitan keputusan penyelesaian kasus merupakan kewenangan Kantor Wilayah.
- Surat rekomendasi penyelesaian kasus disampaikan ke Kepala Kantor Pertanahan jika gelar akhir dilakukan oleh Kementerian dan/atau Kantor Wilayah akan tetapi pelaksanaan penyelesaian kasus merupakan kewenangan Kantor Pertanahan.
- Penyelesaian kasus, merupakan keputusan yang diambil atas kasus sebagai tindak lanjut dari penanganan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN, kantor pertanahan sesuai kewenangannya.