4 Sifat Melawan Hukum Dalam Hukum Pidana

  • Home
  • Tag: 4 Sifat Melawan Hukum Dalam Hukum Pidana

4 Sifat Melawan Hukum Dalam Hukum Pidana

1. Analisis Masalah Pertanyaan inti:Apa yang dimaksud “sifat melawan hukum” (wederrechtelijkheid) dalam hukum pidana, apa saja bentuknya, dan bagaimana penerapannya dalam praktik? Dalam hukum pidana Indonesia (baik KUHP lama maupun pendekatan KUHP baru), sifat melawan hukum adalah unsur esensial dari tindak pidana (delik). Artinya, suatu perbuatan belum tentu bisa dipidana hanya karena “buruk”, tapi harus […]
Read more

Subscribe email Anda untuk berlangganan & info terbaru

error: Content is protected !!