bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan bukan untuk kepentingan pribadi.

  • Home
  • Tag: bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Kendaran dinas dipakai untuk kepentingan Pribadi?

Penggunaan kendaraan dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat negara telah diatur dalam berbagai regulasi, yang menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan bukan untuk kepentingan pribadi. Berikut adalah aturan yang mengaturnya: 1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 menyebutkan bahwa PNS […]
Read more

Subscribe email Anda untuk berlangganan & info terbaru

error: Content is protected !!