Karawang, Mei 2026 Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu (GKTMTB) menegaskan bahwa hak kelola perhutanan sosial yang telah diberikan negara melalui skema Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) wajib mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. GKTMTB merupakan organisasi petani yang telah memperoleh legalitas resmi dari negara melalui SK IPHPS Nomor 5320/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 dengan luas areal sekitar 1.566 […]


