Pengertian Undang-Undang Fidusia Undang-Undang Fidusia di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Fidusia adalah suatu perjanjian di mana pihak pemilik barang (debitor) menyerahkan hak kepemilikan atas barang tertentu kepada pihak lain (kreditur) sebagai jaminan utang, namun debitor tetap berhak untuk menggunakan dan menguasai barang tersebut selama masa perjanjian kredit berlangsung. […]