Pelaku penyebar dokumen palsu atau berita bohong dapat dikenakan sejumlah pidana dengan beragam sanksi pidana penjara dan sanksi denda. Beberapa waktu yang lalu, beredar foto dokumen mengenai reshuffle kabinet sejumlah menteri pemerintahan Joko Widodo di media sosial. Dokumen yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara itu berisi sejumlah nama menteri dan penggantinya. Setelah ditelusuri lebih lanjut, foto dokumen […]