Tanah Sengketa Bisa Dibuat Sertifikat? Ini Cara Menyelesaikannya

Sengketa Tanah

Menyelesaikan sengketa tanah yang belum bersertifikat mungkin akan terdengar lebih sulit ditempuh khususnya bagi orang awam. Berdasarkan kondisinya, sengketa tanah adalah perselisihan tanah yang melibatkan badan hukum, lembaga atau perseorangan, dan secara sosio-politis tidak memiliki dampak luas.

Hal ini diatur dalam UU Sengketa Tanah Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia No.3 Tahun 2011.

Berikut ini cara penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat, dilengkapi dengan tips agar bisa terhindar dari masalah sengketa tanah.

Apakah Sengketa Tanah Bisa Dibuat Sertifikat?

Penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, dalam UU tersebut dijelaskan bahwa kasus pertanahan adalah sengketa, konflik, atau perkara tanah yang disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional, kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan kantor pertanahan sesuai kewenangannya untuk mendapatkan penanganan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sengketa tanah sendiri dibagi dalam tiga klasifikasi.

  • Pertama, kasus berat yang melibatkan banyak pihak, mempunyai dimensi hukum yang kompleks, dan/atau berpotensi menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan keamanan.
  • Kedua, kasus sedang meliputi antar pihak yang dimensi hukum dan/atau administrasinya cukup jelas yang jika ditetapkan penyelesaiannya melalui pendekatan hukum dan administrasi tidak menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan keamanan.
  • Ketiga, kasus ringan yakni pengaduan atau permohonan petunjuk yang sifatnya teknis administratif dan penyelesaiannya cukup dengan surat petunjuk penyelesaian ke pengadu atau pemohon.

Tentu saja sengketa tanah bisa dibuat sertifikat, tapi perlu diketahui ada beberapa cara yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan sengketa tanah ini sehingga bisa bersertifikat. Proses ini mungkin akan terlihat ribet bagi orang awam, karena itu sebelum kamu bertindak sebaiknya mencari tahu terlebih dahulu informasinya.

Nah, bagi kamu yang sedang mengalami masalah ini tentunya kamu sudah tepat. Berikut detailnya di bawah ini.

Cara Menyelesaikan Sengketa Tanah yang Belum Bersertifikat

Kamu bisa mengikuti cara-cara di bawah ini untuk menyelesaikan sengketa tanah yang belum bersertifikat.

  • Penyelesaian Lewat Kantor Pertanahan
    Kebanyakan orang lebih memilih jalur pengadilan untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah tak bersertifikat. Padahal, alangkah baiknya jika masalah ini diadukan ke kantor Badan Pertanahan. Langkah tersebut cukup direkomendasikan karena tidak serumit saat menyelesaikan sengketa lewat pengadilan.
  • Penyelesaian Lewat Pengadilan
    Penyelesaian melalui pengadilan adalah salah satu langkah yang paling sering ditempuh untuk mengatasi masalah sengketa tanah tanpa sertifikat. Sayangnya, cara ini terbilang kurang efektif. Pasalnya, menyelesaikan kasus sengketa ini memakan banyak waktu dan biaya serta cukup riskan dan berliku.
  • Penyelesaian Berdasarkan Peraturan Pemerintah
    Cara menyelesaikan masalah sengketa tanah ini bisa dilakukan jika konfliknya melibatkan antar orang dan perseorangan, badan hukum, dan lembaga yang tidak punya dampak luas.
  • Penyelesaian secara Kekeluargaan
    Apabila tidak ingin melibatkan putusan pengadilan, pihak yang bersengketa bisa saling bertemu terlebih dahulu untuk melakukan mediasi. Tujuannya adalah agar munculnya harapan kasus sengketa bisa diselesaikan dengan bermusyawarah. Jika mediasi tidak berjalan sesuai rencana, barulah bisa menindaklanjuti proses aduan. Pengajuan ini harus dilakukan berdasarkan data-data dan juga berbagai bukti yang sudah diperoleh Badan Pertahanan.

Adapun untuk penyelesaiannya, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut agar proses menyelesaikan masalah sengketa tanah ini terarah dan cepat selesai.

arrow_forward_iosBaca selengkapnya

  1. Lakukan Pengajuan ke Kantor Pertanahan
    Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah memberikan laporan terlebih dahulu ke Kantor Badan Pertahanan terdekat dengan kejadian sengketa. Dalam laporannya, kamu harus menyertakan identitas pengadu dan penjelasan kasus sengketa dengan singkat dan jelas.
  2. Lengkapi Berkas Aduan
    Apabila telah mengajukan aduan, lengkapi berkas yang diperlukan. Kamu harus melampirkan berkat identitas pengadu dan bukti laporan. Jika keduanya tidak ada, laporanmu tidak akan diproses lebih lanjut lagi. Sementara, jika telah memenuhi syarat, pengadu akan mendapatkan surat tanda terima pengaduan dari Badan Pertanahan.
  3. Kumpulkan Bukti Autentik
    Apabila berkas sudah diserahkan, petugas dari Badan Pertanahan Nasional akan melakukan pengumpulan berbagai data seputar sengketa. Pengumpulan data ini dilakukan nantinya dilakukan secara yuridis untuk menjadi data pendukung.
  4. Melakukan Mediasi
    Setelah dilakukan pengumpulan data yang lebih autentik, pihak yang bersengketa akan dipertemukan untuk mediasi. Mediasi ini dilakukan agar upaya penyelesaian bisa ditempuh secara kekeluargaan. Jika mediasi tidak membuahkan hasil, barulah aduan akan dilanjutkan berdasarkan data dan bukti yang sudah dikumpulkan Badan Pertanahan.
  5. Perubahan Data dan Pembatalan
    Dari bukti yang dikumpulkan, data sengketa tanah akan mendapatkan perubahan atau pembatalan. Nantinya, data tersebut akan diganti dengan yang terbaru. Data terbaru ini yang akan dianggap valid sehingga tidak akan ada perkara sengketa di masa yang akan datang berkaitan dengan objek tersebut.
  6. Penyerahan Data Baru ke Badan Pertanahan
    Setelah data yang baru sudah ada, berkas ini harus diserahkan ke Badan Pertanahan. Namun, penyerahannya harus disertai dengan himbauan yang berasal dari Badan Pertahanan, yakni paling lama lima hari kerja setelah perubahan atau pembatalan data sengketa diputuskan. Biasanya, pihak terkait harus menyerahkan data hak lama selambat-lambatnya 30 hari kerja dari Badan Pertanahan memberikan pemberitahuan.
  7. Keluarnya Kekuatan Hukum
    Apabila hak lama sudah diserahkan, barulah Badan Pertanahan bisa melanjutkan proses penyelesaiannya. Nantinya, pihak pengadilan akan memberikan keputusan dari hasil yang berkekuatan hukum. Keputusan ini harus diikuti oleh pihak terkait yang sedang mengalami sengketa tanah.

Sertifikat Tanah
Sertifikat Tanah/ Foto: InsertLive

Berapa Lama Penyelesaian Sengketa Tanah?

Pengaduan sengketa tanah dapat dilakukan secara tertulis, dan bisa disampaikan melalui loket, kotak pengaduan, maupun website. Waktu yang dibutuhkan untuk proses pengaduan adalah 14 (empat belas) hari kerja.

Jika penyelesaian atas pengaduan membutuhkan waktu lebih dari 14 hari, maka unit kerja terkait berkewajiban memberikan tanggapan atau jawaban terhadap pengaduan yang disampaikan.

Di sisi lain waktu total penyelesaian sengketa tanah ini cukup panjang, tergantung langkah apa yang ditempuh sampai mendapatkan hasil putusan atau kesepakatan di antara kedua belah pihak.

Jika melalui jalur mediasi dan berhasil bisa saja waktu yang dibutuhkan juga akan lebih singkat. Dengan kata lain tidak terlalu mengulur waktu.

Tips Menghindari Sengketa Tanah

Agar terhindar dari kasus sengketa tanah, Anda harus melakukan beberapa hal. Berikut sejumlah tips yang Anda hadiri:

  • Pastikan asal usul kepemilikan lahan
    Periksalah dengan saksama status lahan yang akan dibeli. Apakah memang benar lahan tersebut dimiliki oleh penjual yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau girik.
  • Cek keabsahan sertifikat tanah
    Jika memang si penjual dapat menunjukkan sertifikat atau girik atas lahan tersebut, Anda harus memastikan keabsahan dokumen tersebut. Caranya dengan mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengetahui keaslian dokumen dan membuktikan bebas sengketa tanah.
  • Pastikan penjual memiliki kredibilitas yang bisa dipercaya
    Selanjutnya, pastikan kredibilitas penjual. Jika penjual adalah pengembang (developer) maka periksalah rekam jejak perusahaan pengembang tersebut. Jika pengembang merupakan perusahaan terbuka, rekam jejaknya tertera dalam data Bursa Efek Indonesia yang dapat diakses secara online. Apabila penjualnya merupakan individu, Anda dapat bertanya kepada tetangga atau pengurus RT/RW di sekitar lokasi lahan.

Itulah cara penyelesaian masalah sengketa tanah yang belum bersertifikat, pahami dengan saksama dan ikuti langkah-langkahnya.

Bagi kamu yang ingin membeli tanah, juga harus memperhatikan dengan cermat. Berikut tipsnya agar bisa terhindar dari masalah sengketa tanah yang belum bersertifikat ini. Semoga bermanfaat, ya.

Leave A Reply

Subscribe email Anda untuk berlangganan & info terbaru

error: Content is protected !!