Berikut lanjutan Edukasi Hukum Sahabat Denslawfirm yang fokus pada modus penipuan pertanahan yang paling sering terjadi di Indonesia, cara mengenalinya, serta langkah melapor dan proses hukumnya dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.
Edukasi Hukum Sahabat Denslawfirm
MODUS PENIPUAN YANG SERING TERJADI TERKAIT JENIS HAK ATAS TANAH DAN BATAS KEPEMILIKANNYA DI INDONESIA
Banyak masyarakat tertipu bukan karena tidak memiliki uang, tetapi karena tidak memahami jenis hak atas tanah dan prosedur hukumnya.
1. Modus “Dijual Seolah-olah Hak Milik”
Analisis masalah
Penjual menawarkan tanah dengan harga murah dan mengatakan:
“Ini tanah sudah sertifikat, aman, hak milik.”
Namun setelah dicek, ternyata:
- HGB (Hak Guna Bangunan), bukan Hak Milik.
- Hak Pakai.
- Tanah negara.
- Tanah garapan.
- Tanah adat yang belum terdaftar.
Asumsi tersembunyi
Pembeli mengira semua sertifikat itu sama.
Risiko hukum
- Hak dapat berakhir karena jangka waktunya habis.
- Tidak bisa diwariskan seperti Hak Milik.
- Sulit dijadikan agunan.
- Berpotensi dibatalkan.
Cara aman
Cek kolom “Jenis Hak” pada sertifikat dan lakukan pengecekan ke BPN.
2. Modus Sertifikat Ganda / Tumpang Tindih
Modus
Satu bidang tanah memiliki:
- dua sertifikat,
- atau sebagian masuk sertifikat orang lain.
Biasanya terjadi karena pemetaan lama, pemalsuan, atau permainan oknum.
Tanda-tanda
- Batas tanah berubah.
- Tetangga mengaku memiliki bagian tanah.
- Ada surat ukur berbeda.
Proses hukum
- Ajukan pengecekan dan pengukuran ulang di BPN.
- Bila ada dugaan pemalsuan, lapor pidana ke polisi.
3. Modus “Jual Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris”
Modus
Salah satu anak menjual tanah warisan sendiri.
Fakta hukum
Tanah warisan belum boleh dijual sepihak sebelum pembagian waris jelas atau ada persetujuan seluruh ahli waris.
Akibat
- AJB dapat digugat.
- Sertifikat dapat dibatalkan melalui pengadilan.
Dasar hukum
- KUHPerdata tentang waris.
- UUPA.
- Yurisprudensi MA tentang perbuatan melawan hukum dalam penjualan warisan.
4. Modus Kuasa Mutlak Berkedok Jual Beli
Modus
Pembeli diminta menandatangani:
- surat kuasa mutlak,
- kuitansi,
- tanpa AJB di PPAT.
Bahaya
Kuasa mutlak tidak boleh digunakan sebagai pemindahan hak atas tanah.
Risiko
Uang sudah dibayar, tanah belum berpindah secara sah.
5. Modus “Booking Fee Hangus”
Modus
Developer atau perantara meminta:
- booking fee,
- DP cepat,
- alasan “banyak peminat”.
Setelah dibayar:
- lokasi bermasalah,
- izin belum ada,
- sertifikat induk belum dipecah.
Yang harus dicek
- Sertifikat induk.
- Site plan.
- PBG/izin.
- Status pengembang.
6. Modus Nominee (Pinjam Nama untuk WNA)
Modus
WNA menggunakan nama WNI untuk membeli Hak Milik.
Analisis hukum
Perjanjian nominee berisiko dianggap batal demi hukum karena bertentangan dengan UUPA.
Akibat
- WNI bisa menguasai tanah.
- WNA sulit menuntut.
- Potensi pidana bila disertai pemalsuan atau rekayasa dokumen.
Modus yang Paling Berbahaya: Sertifikat Asli, Penjual Palsu
Ini sering terjadi.
Skema
- Sertifikat asli.
- KTP palsu.
- Mengaku pemilik atau ahli waris.
- Transaksi dilakukan cepat.
Pencegahan
- Cocokkan biometrik/identitas.
- Hadirkan pemilik asli.
- Verifikasi di PPAT dan BPN.
- Jangan transaksi di luar kantor PPAT.
Jika Sudah Menjadi Korban, Apa yang Harus Dilakukan?
Langkah 1 – Amankan Bukti
Kumpulkan:
- Sertifikat/salinan.
- AJB atau PPJB.
- Kuitansi.
- Transfer bank.
- Chat WhatsApp.
- Rekaman (jika ada).
- Foto lokasi.
- Identitas pelaku/saksi.
Jangan menghapus chat dan jangan hanya mengandalkan screenshot; simpan juga file asli dan ekspor percakapan bila memungkinkan.
Langkah 2 – Cek Status Tanah di BPN
Ajukan:
- pengecekan sertifikat,
- riwayat tanah,
- surat ukur,
- peta bidang.
Tujuannya mengetahui apakah benar tanah tersebut milik penjual dan apakah sedang diblokir atau disengketakan.
Langkah 3 – Kirim Somasi (Peringatan Hukum)
Somasi penting untuk:
- meminta pengembalian uang,
- membatalkan transaksi,
- menunjukkan itikad baik.
Minimal 2–3 kali somasi.
Kapan Masuk Ranah Pidana?
Masuk pidana bila ada unsur:
Pasal yang paling sering digunakan
- Pasal 378 KUHP – Penipuan.
- Pasal 372 KUHP – Penggelapan.
- Pasal 263 KUHP – Pemalsuan surat.
- Pasal 266 KUHP – Memasukkan keterangan palsu ke akta autentik.
- Pasal 55 KUHP – Penyertaan (jika dilakukan bersama-sama).
Contoh: menggunakan KTP palsu untuk menjual tanah orang lain → bisa dikenakan Pasal 263 jo. 378 KUHP.
Cara Melapor ke Polisi
Datang ke:
- Polres setempat, atau
- Polda jika nilai besar/terorganisir.
Bawa:
- KTP pelapor.
- Seluruh bukti transaksi.
- Kronologi tertulis.
- Data saksi.
Contoh Kronologi Singkat
“Pada tanggal 10 Juni 2026 saya membeli sebidang tanah seluas 120 m² dari Saudara A seharga Rp150.000.000. Setelah pembayaran dilakukan, diketahui bahwa tanah tersebut bukan Hak Milik sebagaimana dijanjikan, melainkan masih berstatus HGB atas nama pihak lain. Terlapor diduga dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar untuk menguntungkan diri sendiri sehingga saya mengalami kerugian sebesar Rp150.000.000.”
Setelah Laporan Dibuat
Tahapan umum:
LP dibuat
Laporan Polisi diregistrasi
Penyelidikan
Cari peristiwa pidana
Penyidikan
Periksa saksi & bukti
Pengadilan
Berkas dilimpahkan ke jaksa
Apakah Harus Pidana atau Perdata?
Ini yang sering keliru.
| Keadaan | Upaya |
|---|---|
| Tidak jadi jual beli biasa | Perdata |
| Wanprestasi pembayaran | Perdata |
| Bohong soal status tanah | Bisa pidana + perdata |
| Sertifikat/KTP palsu | Pidana |
| Menjual tanah milik orang lain | Pidana + perdata |
Gugatan Perdata yang Bisa Diajukan
Di Pengadilan Negeri, Anda dapat meminta:
- pembatalan AJB/PPJB,
- pengembalian uang,
- ganti rugi,
- sita jaminan,
- pembatalan sertifikat (melalui mekanisme yang relevan).
Bisakah Sertifikat Diblokir?
Ya, bisa mengajukan blokir ke BPN
Syarat umumnya:
- ada bukti sengketa,
- identitas pemohon,
- dasar hubungan hukum dengan tanah.
Blokir penting agar tanah tidak dialihkan lagi selama sengketa berjalan.
Peran PPAT dan Notaris
PPAT wajib:
- memeriksa sertifikat,
- identitas para pihak,
- status tanah.
Jika ada dugaan kelalaian berat atau keterlibatan, dapat dilaporkan ke:
- Majelis Pembina dan Pengawas PPAT,
- Majelis Pengawas Notaris,
- dan bila ada unsur pidana, kepada penyidik.
Tips Praktis Anti Tertipu 5 Menit
Sebelum bayar, tanyakan 5 hal ini:
1
Jenis haknya apa? (HM/HGB/HGU/Hak Pakai)
2
Atas nama siapa sertifikatnya?
3
Apakah ada ahli waris lain?
4
Apakah sedang diagunkan/disita/disengketakan?
5
Apakah transaksi dilakukan di hadapan PPAT?
Jika satu saja jawabannya tidak jelas, tunda pembayaran.
Kesimpulan Sahabat Denslawfirm
Penipuan tanah modern jarang menggunakan sertifikat palsu sepenuhnya. Yang lebih sering adalah:
- memanipulasi jenis hak (HGB dikatakan HM),
- memanipulasi kewenangan penjual (bukan pemilik sah),
- memanipulasi status sengketa,
- atau memanfaatkan ketidaktahuan pembeli.
Secara hukum, korban dapat menempuh dua jalur sekaligus:
Pidana
Untuk menghukum pelaku penipuan/pemalsuan.
Perdata
Untuk membatalkan transaksi dan memulihkan kerugian.
Ingat: Dalam perkara tanah, sertifikat penting, tetapi verifikasi jauh lebih penting. Jangan tergoda harga murah, jangan transfer sebelum pengecekan BPN, dan jangan melakukan transaksi tanpa PPAT.
Sahabat Denslawfirm
Cek status tanahnya, cek penjualnya, cek prosedurnya.
Karena tanah yang salah dibeli bisa menjadi sengketa bertahun-tahun.


