RUU Reforma Agraria Resmi Menjadi Inisiatif DPR RI: Momentum Baru Menata Ketimpangan Tanah dan Menyelesaikan Konflik Agraria

  • Home
  • Hukum
  • RUU Reforma Agraria Resmi Menjadi Inisiatif DPR RI: Momentum Baru Menata Ketimpangan Tanah dan Menyelesaikan Konflik Agraria

JAKARTA, Denslawfirm.com — Perjuangan mewujudkan reforma agraria di Indonesia memasuki fase legislasi yang sangat penting. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 8 September 2026.
Keputusan tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan politik hukum agraria nasional. Sebelumnya, RUU tersebut telah dibahas secara intensif oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Panitia Kerja (Panja), kemudian memperoleh persetujuan seluruh fraksi untuk dibawa ke rapat paripurna.
Namun demikian, perlu ditegaskan secara hukum bahwa RUU yang telah menjadi usul inisiatif DPR belum memiliki kedudukan sebagai undang-undang yang berlaku umum. Setelah menjadi usul inisiatif DPR, RUU masih harus memasuki tahapan pembahasan bersama Pemerintah sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, momentum 8 September 2026 bukanlah akhir perjuangan reforma agraria, melainkan justru awal dari fase legislasi yang menentukan substansi, kelembagaan, mekanisme penyelesaian konflik, serta perlindungan hukum bagi masyarakat yang memiliki hubungan langsung dengan tanah dan sumber daya agraria.


RUU Reforma Agraria: Bukan Sekadar Redistribusi Tanah
Selama ini reforma agraria sering dipersepsikan secara sederhana sebagai program pembagian atau redistribusi tanah.
Padahal secara konseptual, reforma agraria memiliki cakupan jauh lebih luas.


Reforma agraria menyentuh persoalan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, sekaligus menyangkut kepastian hukum, penyelesaian konflik, pemberdayaan masyarakat, serta penataan hubungan antara masyarakat, negara dan pemegang hak atau izin atas tanah.
Kerangka tersebut sejalan dengan semangat pembaruan agraria dalam TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, yang menempatkan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria sebagai proses berkelanjutan untuk mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum, keadilan serta kemakmuran rakyat.


Sementara itu, fondasi hukum agraria nasional tetap bertumpu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Salah satu prinsip fundamental UUPA terdapat dalam Pasal 6 yang menyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Prinsip ini menunjukkan bahwa hak atas tanah bukanlah hak absolut yang dapat digunakan tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat dan kepentingan umum.
Dengan demikian, reforma agraria pada hakikatnya merupakan instrumen untuk memastikan agar struktur penguasaan dan pemanfaatan tanah tidak menghasilkan ketimpangan yang bertentangan dengan tujuan keadilan sosial.

16 Bab dan 70 Pasal: Apa yang Diatur?
Berdasarkan pembahasan Baleg DPR RI, RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 16 Bab dan 70 Pasal.
RUU tersebut dirancang untuk mengintegrasikan penyelenggaraan reforma agraria yang selama ini tersebar pada berbagai sektor dan kelembagaan.
Beberapa materi penting yang menjadi perhatian antara lain:
1. Penetapan lokasi prioritas reforma agraria;
2. Penerimaan dan/atau pendaftaran objek reforma agraria dari masyarakat;
3. Identifikasi, inventarisasi, verifikasi dan pengukuran objek reforma agraria;
4. Restitusi tanah;
5. Redistribusi tanah kepada subjek reforma agraria;
6. Pemberian legalitas hak atas tanah;
7. Pemberdayaan subjek reforma agraria;
8. Penataan dan pengendalian batas tanah;
9. Penyelesaian konflik agraria;
10. Pengaturan kelembagaan reforma agraria; serta
11. Skema pendanaan pelaksanaan reforma agraria.
Baleg DPR menyebut bahwa RUU tersebut tidak hanya berkaitan dengan redistribusi tanah, tetapi juga menyentuh mekanisme restitusi dan pemberian legalitas hak atas tanah kepada kelompok masyarakat tertentu.
Artinya, pendekatan yang digunakan mulai bergerak dari sekadar “membagikan tanah” menjadi “menata ulang hubungan hukum dan sosial terhadap tanah”.
Ini merupakan pergeseran yang sangat penting.

BRAN: Lembaga Baru di Bawah Presiden
Salah satu ketentuan yang paling strategis dalam draf RUU adalah rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
Berdasarkan materi yang disampaikan Baleg, BRAN dirancang sebagai lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga tersebut direncanakan memiliki fungsi antara lain:
• perencanaan reforma agraria;
• pelaksanaan reforma agraria;
• monitoring;
• evaluasi;
• koordinasi lintas sektor; dan
• penyelesaian persoalan reforma agraria sesuai kewenangannya.


Draf tersebut juga memuat gagasan mengenai Dewan Pengawas BRAN untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
Secara kelembagaan, gagasan tersebut dapat menjadi terobosan apabila mampu mengatasi persoalan klasik berupa ego sektoral dan tumpang tindih kewenangan dalam urusan pertanahan.
Sebab persoalan agraria sering kali tidak berdiri sendiri.
Satu bidang tanah dapat bersinggungan dengan:
• administrasi pertanahan;
• tata ruang;
• kawasan hutan;
• perkebunan;
• pertambangan;
• transmigrasi;
• aset negara;
• aset BUMN/BUMD;
• masyarakat adat;
• pemerintah daerah;
• aparat penegak hukum; dan
• putusan pengadilan.
Karena itu, keberadaan lembaga koordinatif yang kuat dapat menjadi penting.
Namun dari perspektif hukum tata negara dan administrasi pemerintahan, pembentukan BRAN juga harus dirancang secara sangat hati-hati agar tidak justru menciptakan lembaga baru yang kewenangannya tumpang tindih dengan ATR/BPN, pemerintah daerah, kementerian sektoral maupun lembaga peradilan.

Persoalan Terbesar: Konflik Agraria yang Berlarut-larut
Salah satu alasan utama lahirnya RUU ini adalah kebutuhan untuk memberikan kerangka hukum yang lebih komprehensif terhadap konflik agraria.
Konflik tanah di Indonesia dapat memiliki karakter yang sangat kompleks.
Dalam satu kasus, misalnya, masyarakat menguasai tanah secara turun-temurun tetapi belum memiliki sertifikat.
Pada sisi lain terdapat dokumen hak, izin, konsesi, sertifikat atau klaim penguasaan dari pihak lain.
Kemudian muncul persoalan:
Siapa pemilik yang sah?
Jawabannya tidak selalu cukup hanya dengan melihat siapa yang memegang sertifikat.
Dalam hukum pertanahan, harus ditelusuri pula:
• riwayat perolehan tanah;
• alas hak;
• proses penerbitan hak;
• kewenangan pejabat;
• batas dan letak objek;
• status tanah;
• penguasaan fisik;
• hubungan hukum para pihak;
• riwayat peralihan;
• potensi cacat administrasi;
• putusan pengadilan;
• status kawasan;
• serta bukti-bukti lain yang relevan.
Karena itu, reforma agraria harus mampu membangun mekanisme penyelesaian konflik berbasis verifikasi hukum dan pembuktian, bukan semata-mata berdasarkan tekanan politik atau jumlah massa.

Restitusi Tanah: Materi yang Sangat Strategis
Masuknya konsep restitusi tanah dalam RUU merupakan salah satu materi yang patut mendapat perhatian serius.
Secara konseptual, restitusi berbeda dengan redistribusi.
Redistribusi berkaitan dengan penataan dan pemberian kembali atau pembagian penguasaan tanah berdasarkan kebijakan reforma agraria.
Sementara restitusi pada prinsipnya berkaitan dengan pemulihan hak atau pengembalian sesuatu yang secara hukum seharusnya menjadi hak pihak yang berhak.
Karena itu, apabila konsep restitusi tanah benar-benar diatur secara operasional dalam undang-undang, maka harus terdapat parameter yang sangat jelas mengenai:
• siapa yang dapat mengajukan;
• objek tanah yang dapat direstitusi;
• dasar hak;
• standar pembuktian;
• mekanisme verifikasi;
• batas waktu;
• hubungan dengan putusan pengadilan;
• hubungan dengan sertifikat yang telah terbit;
• perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik;
• mekanisme keberatan;
• serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi sengketa.
Ini penting agar kebijakan restitusi tidak justru menciptakan sengketa baru di atas sengketa lama.

Perlindungan Petani, Penggarap, Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan
Draf RUU juga memberikan perhatian terhadap kelompok yang selama ini memiliki posisi relatif rentan dalam struktur penguasaan tanah.
Kelompok yang disebut antara lain:
• petani;
• petani penggarap;
• buruh tani;
• nelayan;
• masyarakat adat;
• perempuan; dan
• masyarakat miskin yang termarginalkan.


Pemberian legalitas hak atas tanah kepada kelompok tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum.
Namun legalisasi hak tidak boleh dipahami sekadar sebagai kegiatan administratif menerbitkan sertifikat.
Legalitas harus didahului dengan pemeriksaan terhadap subjek dan objek hak.
Sebab sertifikat pada dasarnya merupakan produk administrasi pertanahan yang harus lahir dari proses yang sah.
Apabila terdapat cacat kewenangan, cacat prosedur, cacat substansi atau kesalahan objek, persoalan hukum tetap dapat muncul meskipun dokumen pertanahan telah diterbitkan.

Reforma Agraria dan Potensi Pencegahan Mafia Tanah
RUU Reforma Agraria juga memiliki potensi strategis untuk memperkuat pemberantasan praktik yang sering disebut sebagai mafia tanah.
Modus dalam sengketa atau kejahatan pertanahan dapat melibatkan:
• pemalsuan dokumen;
• pemalsuan tanda tangan;
• penggunaan identitas pihak lain;
• rekayasa jual beli;
• manipulasi data yuridis;
• manipulasi data fisik;
• penerbitan dokumen secara tidak sah;
• penggunaan surat kuasa secara melawan hukum;
• peralihan hak tanpa persetujuan pemilik;
• serta kolusi antara pihak tertentu dengan oknum pejabat.


Karena itu, reformasi agraria harus berjalan beriringan dengan reformasi administrasi pertanahan dan penguatan penegakan hukum.
Sistem pertanahan nasional idealnya memiliki basis data yang terintegrasi antara:
data fisik + data yuridis + riwayat peralihan + peta spasial + data perizinan + putusan pengadilan.
Integrasi tersebut akan mempersempit ruang manipulasi.

Jangan Sampai RUU Reforma Agraria Menjadi Sekadar Regulasi Baru
Dari perspektif hukum, tantangan terbesar bukan lagi sekadar apakah RUU ini disahkan.


Pertanyaan yang jauh lebih fundamental adalah:
Apakah undang-undang tersebut benar-benar mampu mengubah struktur penguasaan tanah dan menyelesaikan konflik agraria?
Sebab Indonesia sebenarnya telah memiliki banyak regulasi yang bersinggungan dengan tanah.
Persoalannya sering kali bukan kekurangan norma semata.


Persoalannya adalah:
disharmoni regulasi, tumpang tindih kewenangan, lemahnya database pertanahan, konflik antar-sektor, lemahnya pengawasan, serta tidak efektifnya mekanisme penyelesaian konflik.
Karena itu, RUU Reforma Agraria harus menghindari menjadi sekadar “undang-undang tambahan” yang menambah panjang daftar peraturan tetapi tidak menyelesaikan akar persoalan.

Posisi Pengadilan Harus Diperjelas
Salah satu aspek yang menurut Denslawfirm sangat penting untuk diperhatikan dalam pembahasan RUU adalah hubungan antara lembaga reforma agraria dengan lembaga peradilan.
Pertanyaan fundamentalnya:
Apakah BRAN hanya bertugas melakukan administrasi dan penyelesaian non-litigasi?
Ataukah BRAN dapat menentukan siapa yang memiliki hak atas suatu tanah?
Jika BRAN dapat menentukan hak secara final, maka harus dipastikan tidak terjadi pengambilalihan fungsi kekuasaan kehakiman.
Sebaliknya, apabila seluruh persoalan harus dibawa ke pengadilan, maka keberadaan lembaga reforma agraria harus tetap memberikan nilai tambah berupa mekanisme administratif dan mediasi yang efektif.
Dengan demikian harus terdapat garis kewenangan yang jelas:
administrasi pertanahan — penyelesaian administratif — mediasi — penegakan hukum — peradilan.
Jangan sampai masyarakat menghadapi keadaan di mana satu objek tanah diperiksa oleh banyak lembaga tetapi tidak ada satu pun yang benar-benar mampu memberikan kepastian hukum.

Momentum 66 Tahun UUPA
Tahun 2026 memiliki makna historis karena pada 24 September 2026, UUPA akan genap berusia 66 tahun.
UUPA lahir pada 24 September 1960 sebagai fondasi hukum agraria nasional.
Karena itu, momentum Hari Tani Nasional 2026 dan peringatan 66 tahun UUPA memiliki arti simbolik dan politik hukum yang sangat kuat.
Penyelesaian RUU Reforma Agraria menjelang Hari Tani Nasional dapat menjadi momentum penting untuk memperlihatkan bahwa negara tidak hanya berbicara mengenai investasi dan pembangunan, tetapi juga mengenai:
keadilan agraria, kepastian hukum, perlindungan masyarakat dan pemerataan penguasaan sumber daya agraria.
Baleg DPR sebelumnya menargetkan pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan sebelum 24 September 2026. Namun target waktu tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka proses legislasi yang menjamin partisipasi publik dan kualitas substansi undang-undang.

Catatan Hukum Denslawfirm: Cepat Disahkan Boleh, Tetapi Jangan Mengorbankan Substansi
Denslawfirm berpandangan bahwa percepatan pembahasan RUU Reforma Agraria dapat dipahami sebagai respons terhadap persoalan agraria yang telah berlangsung puluhan tahun.
Namun kecepatan legislasi tidak boleh mengalahkan kualitas legislasi.
RUU ini menyangkut hak konstitusional masyarakat, kepemilikan tanah, sumber daya alam, masyarakat adat, investasi, aset negara dan kepentingan umum.


Karena itu setidaknya terdapat lima prinsip yang harus dijaga:
1. Kepastian hukum
Setiap mekanisme reforma agraria harus memiliki parameter yang jelas dan dapat diuji.
2. Keadilan agraria
Kebijakan harus mampu mengoreksi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah.
3. Perlindungan hak masyarakat
Masyarakat yang mempunyai hubungan hukum dan historis dengan tanah harus memperoleh perlindungan yang layak.
4. Due process of law
Penyelesaian konflik tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa prosedur pemeriksaan, pembuktian, keberatan dan upaya hukum yang memadai.
5. Akuntabilitas kelembagaan
Apabila BRAN dibentuk, kewenangan, pengawasan, pendanaan dan pertanggungjawabannya harus dirumuskan secara tegas.

Dari “Tanah untuk Rakyat” Menjadi “Kepastian Hukum untuk Rakyat”
Reforma agraria pada akhirnya tidak boleh berhenti pada slogan.
Tanah bukan hanya benda ekonomi.
Tanah dapat menjadi:
• tempat tinggal;
• sumber penghidupan;
• aset keluarga;
• warisan;
• ruang hidup masyarakat adat;
• sumber produksi;
• sumber investasi;
• bahkan objek konflik antar-generasi.


Karena itu, persoalan agraria merupakan persoalan hukum, ekonomi, sosial, politik dan kemanusiaan sekaligus.
RUU Pengaturan Reforma Agraria yang kini telah menjadi usul inisiatif DPR RI memberikan peluang untuk membangun sistem agraria yang lebih terintegrasi.
Tetapi keberhasilan akhirnya tidak ditentukan oleh seberapa cepat RUU disahkan.
Keberhasilan akan ditentukan oleh apakah setelah undang-undang berlaku, masyarakat yang selama puluhan tahun menghadapi konflik tanah benar-benar memperoleh

kepastian hak, perlindungan hukum dan keadilan.
Momentum Hari Tani Nasional 2026 dan 66 tahun UUPA seharusnya menjadi momentum untuk menghadirkan reforma agraria yang bukan hanya kuat secara politik, tetapi juga kuat secara konstitusional, tepat secara administratif, adil secara sosial dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Reforma agraria bukan sekadar redistribusi tanah. Reforma agraria adalah penataan ulang hubungan hukum antara manusia, tanah, negara dan sumber daya agraria untuk mewujudkan keadilan sosial sebagaimana amanat konstitusi.


Sikap Denslawfirm
Denslawfirm memandang pembentukan regulasi khusus mengenai reforma agraria sebagai momentum strategis untuk memperkuat kepastian hukum pertanahan nasional. Namun pembentuk undang-undang perlu memastikan agar regulasi tersebut tidak menimbulkan konflik kewenangan baru, tidak mengurangi independensi kekuasaan kehakiman, serta tetap memberikan perlindungan terhadap hak pihak yang beritikad baik.
Yang jauh lebih penting, reforma agraria harus mampu menjawab persoalan nyata masyarakat: tanah terlantar, ketimpangan penguasaan tanah, konflik masyarakat dengan korporasi, konflik kawasan, persoalan masyarakat adat, legalisasi aset, redistribusi tanah dan dugaan praktik mafia tanah.
Jika itu dapat diwujudkan, maka RUU Reforma Agraria tidak hanya menjadi produk legislasi, tetapi dapat menjadi instrumen transformasi hukum agraria Indonesia.

Sumber dan rujukan utama: DPR RI/Badan Legislasi, Rapat Paripurna DPR RI 8 September 2026, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Catatan redaksional: Artikel ini membedakan secara tegas antara RUU usul inisiatif DPR dan Undang-Undang yang telah berlaku. Sampai 9 September 2026, RUU Pengaturan Reforma Agraria telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR dan selanjutnya masih memasuki proses pembahasan bersama Pemerintah.

#ReformaAgraria #RUUReformaAgraria #RUUPengaturanReformaAgraria #DPRRI #BalegDPR #HariTaniNasional2026 #UUPA #66TahunUUPA #HukumAgraria #HukumPertanahan #SengketaTanah #KonflikAgraria #RedistribusiTanah #RestitusiTanah #MafiaTanah #SertifikatTanah #HakAtasTanah #MasyarakatAdat #Petani #KeadilanAgraria #KepastianHukum #ReformaAgrariaIndonesia #BadanReformaAgrariaNasional #BRAN #Denslawfirm #DensAndPartnersLawfirm #HukumIndonesia #PertanahanIndonesia

Leave A Reply

Subscribe email Anda untuk berlangganan & info terbaru

error: Content is protected !!