Masyarakat atau putra daerah memiliki sejumlah hak yang diatur dalam peraturan dan undang-undang terkait keberadaan perusahaan di sekitar wilayah mereka. Berikut adalah hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat atau putra daerah berdasarkan hukum Indonesia, terkait dengan kehadiran perusahaan di sekitar mereka:
1. Hak atas Lingkungan yang Sehat
- Berdasarkan Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap warga negara berhak untuk hidup dalam lingkungan yang sehat dan mendapatkan akses terhadap kesehatan.
- Jika perusahaan di sekitar wilayah mereka menyebabkan polusi atau kerusakan lingkungan, masyarakat memiliki hak untuk:
- Mengajukan tuntutan hukum untuk memulihkan lingkungan atau mencegah kerusakan lebih lanjut.
- Masyarakat dapat menggunakan Hak Uji Materi untuk menguji kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah terkait izin atau kegiatan perusahaan yang dapat merusak lingkungan.
- Melaporkan ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) atau Kementerian Lingkungan Hidup jika perusahaan tidak mengikuti regulasi lingkungan yang berlaku.
2. Hak atas Informasi
- Pasal 28F UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan hak-haknya. Masyarakat berhak mengetahui tentang dampak lingkungan atau sosial yang diakibatkan oleh operasi perusahaan di daerah mereka.
- Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang transparan tentang kegiatan perusahaan yang beroperasi, termasuk mengenai dampak lingkungan, kesehatan, serta rencana CSR (Corporate Social Responsibility) dari perusahaan.
- Perusahaan yang memiliki izin untuk beroperasi harus menyampaikan analisis dampak lingkungan (AMDAL) kepada masyarakat sekitar dan instansi terkait.
3. Hak untuk Mendapatkan Lapangan Pekerjaan
- Dalam konteks keberadaan perusahaan, masyarakat atau putra daerah berhak memperoleh akses terhadap lapangan pekerjaan yang dihasilkan oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka.
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang beroperasi di Indonesia diwajibkan untuk memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, dengan mempertimbangkan kecakapan dan keterampilan yang dimiliki oleh masyarakat setempat.
- Perusahaan juga diwajibkan untuk memenuhi standar upah minimum, hak-hak pekerja, serta jaminan sosial bagi pekerja.
4. Hak atas Pemberdayaan Masyarakat (Corporate Social Responsibility / CSR)
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib melaksanakan program CSR (Corporate Social Responsibility) untuk memberdayakan masyarakat sekitar dan meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi.
- Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan manfaat dari program CSR perusahaan, yang mencakup pendidikan, kesehatan, pelatihan keterampilan, dan pemberdayaan ekonomi lainnya.
- Program CSR juga dapat mencakup pembangunan infrastruktur desa, dukungan terhadap pengembangan UMKM lokal, dan lain-lain.
5. Hak atas Tanah dan Sumber Daya Alam
- Pasal 33 UUD 1945 mengatur bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Masyarakat atau putra daerah memiliki hak untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di sekitar mereka, sepanjang tidak melanggar peraturan dan tidak merusak lingkungan.
- Jika perusahaan melakukan eksploitasi sumber daya alam (seperti tambang, perkebunan, dll.), masyarakat berhak untuk:
- Mengajukan gugatan hukum jika terjadi pelanggaran hak atas tanah atau sumber daya alam, termasuk penggusuran paksa tanpa ganti rugi yang layak.
- Berpartisipasi dalam proses perizinan yang melibatkan masyarakat sekitar, terutama jika berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.
6. Hak untuk Berpartisipasi dalam Pembangunan dan Pengambilan Keputusan
- Masyarakat atau putra daerah berhak untuk berpartisipasi dalam musyawarah dan perencanaan pembangunan yang melibatkan perusahaan, terutama dalam hal pembangunan yang berpotensi mengubah kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan.
- Berdasarkan Undang-Undang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berhak untuk terlibat dalam pengambilan keputusan terkait pembangunan yang melibatkan sektor swasta atau perusahaan, termasuk proyek yang didanai oleh dana APBD atau APBN.
- Masyarakat juga dapat menggunakan mekanisme pengaduan untuk melaporkan aktivitas perusahaan yang dianggap merugikan mereka, baik dalam hal lingkungan, sosial, maupun ekonomi.
7. Hak atas Ganti Rugi
- Jika perusahaan melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat, seperti pencemaran, penggusuran tanah tanpa ganti rugi yang adil, atau kerusakan lainnya, masyarakat berhak untuk mendapatkan ganti rugi yang sesuai dengan kerugian yang dialami.
- Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, masyarakat yang tanahnya digunakan untuk kepentingan umum atau perusahaan berhak mendapatkan ganti rugi yang layak dan sesuai nilai pasar.
- Ganti rugi tersebut dapat berupa uang, tanah pengganti, atau fasilitas lainnya sesuai kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat.
8. Hak untuk Mengajukan Gugatan
- Masyarakat berhak untuk mengajukan gugatan hukum jika merasa dirugikan oleh tindakan perusahaan yang melanggar hak mereka. Ini dapat dilakukan melalui pengadilan atau lembaga penyelesaian sengketa yang disediakan oleh negara.
Kesimpulan
Masyarakat atau putra daerah yang tinggal di sekitar perusahaan memiliki banyak hak yang dilindungi oleh hukum Indonesia. Beberapa hak tersebut meliputi hak atas lingkungan yang sehat, hak atas informasi, hak mendapatkan lapangan pekerjaan, hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan, hak atas pemberdayaan sosial dan ekonomi, serta hak untuk mendapatkan ganti rugi apabila dirugikan. Untuk memastikan hak-hak ini terlindungi, masyarakat dapat memanfaatkan mekanisme pengawasan dan pengaduan yang disediakan oleh negara dan lembaga terkait.
#denslawfirm #pengacara #pengacaraviral #pengacarahukum #jasapengacara