Apenyedia atau reseller domain yang mentransfer domain tanpa izin dan pemberitahuan kepada pengelola atau pengembang website

  • Home
  • Edukasi Hukum
  • Apenyedia atau reseller domain yang mentransfer domain tanpa izin dan pemberitahuan kepada pengelola atau pengembang website

Secara hukum di Indonesia, tindakan penyedia atau reseller domain yang mentransfer domain tanpa izin dan pemberitahuan kepada pengelola atau pengembang website dapat melanggar beberapa aturan hukum yang berlaku, tergantung pada situasinya. Berikut penjelasan terkait dasar hukumnya:

1. Pelanggaran Perjanjian atau Kontrak

  • Jika terdapat perjanjian atau kontrak antara pengelola/pengembang website dan penyedia/reseller domain, maka transfer domain tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran kontrak.
  • Dasar hukumnya ada di Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mengatur bahwa perjanjian yang sah harus dilaksanakan sebagaimana mestinya.
  • Penyedia/reseller dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan tersebut.

2. Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

  • Jika domain tersebut digunakan untuk merepresentasikan merek dagang, produk, atau layanan tertentu, maka transfer tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran hak kekayaan intelektual.
  • Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pemilik merek yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan.

3. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

  • Tindakan transfer domain tanpa izin dapat dikategorikan sebagai bentuk akses ilegal (illegal access) atau penyalahgunaan sistem elektronik.
  • Berdasarkan Pasal 30 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE, setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mengakses sistem elektronik atau mengubah data elektronik dapat dikenakan sanksi pidana.

4. Tindakan Merugikan Secara Perdata

  • Pengelola atau pengembang website yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata). Tindakan penyedia/reseller yang melanggar kewajibannya tanpa izin dapat dituntut untuk memberikan ganti rugi.

5. Sanksi Administratif dari Penyedia Nama Domain

  • Organisasi pengelola domain tingkat atas (seperti ICANN untuk domain global atau PANDI untuk domain .id) memiliki kebijakan tertentu. Transfer domain tanpa izin dapat melanggar aturan registrasi domain. Pengguna dapat mengajukan pengaduan resmi ke organisasi tersebut untuk menyelesaikan sengketa.

Tindakan yang Bisa Dilakukan:

  1. Klarifikasi: Hubungi penyedia/reseller domain dan minta penjelasan serta dasar tindakan transfer tersebut.
  2. Pengaduan ke PANDI atau ICANN: Jika domain terkait domain .id atau domain global, laporkan kejadian ini sesuai prosedur organisasi pengelola domain.
  3. Langkah Hukum: Jika terjadi kerugian materiil atau immateriil, ajukan gugatan perdata atau pidana sesuai kerangka hukum yang berlaku.
  4. Mediasi: Jika memungkinkan, lakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan secara damai.

Apabila Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut, konsultasi dengan pengacara yang berpengalaman di bidang hukum digital akan sangat membantu.

Hubungi Kami Sekarang!

Dens & Partners Lawfirm adalah solusi hukum terbaik yang Anda butuhkan. Kami siap memberikan pendampingan hukum yang Anda percayai.

 Hubungi Kami:


✉️ Email: [info@denslawfirm.com]
 Kunjungi Website Kami: [www.denslawfirm.com]
 Alamat Kantor: [Ruko Boulevard Tekno, Jl. Tekno Widya No.D1 LT. 2, Setu, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten 15314]

Solusi Hukum yang Tepat dan Profesional untuk Setiap Kasus Anda!

Temukan Kami di Google dengan Kata Kunci:
“Jasa hukum terbaik”, “firma hukum terpercaya”, “pengacara perdata terbaik”, “pengacara pidana profesional”, “hukum keluarga Indonesia”, “pengacara perusahaan terpercaya”, “kurator perusahaan”, “solusi hukum korupsi”

Dens & Partners Lawfirm – Hukum yang Membela Anda, Solusi yang Menenangkan Pikiran Anda!

#Kantorpengacara #layananhukum #pengacaraberpengalaman #konsultasihukum dan #solusihukum #denslawfirm #pengacara #pengacaraviral #pengacarahukum #jasapengacara

Leave A Reply

Subscribe email Anda untuk berlangganan & info terbaru

error: Content is protected !!