Sosok dan Aturan Pengacara atau Advokat sesuai dengan Undang-Undang, Kode Etik, dan Asas Hukum

  • Home
  • Edukasi Hukum
  • Sosok dan Aturan Pengacara atau Advokat sesuai dengan Undang-Undang, Kode Etik, dan Asas Hukum

1. Sosok Seorang Advokat dalam Hukum Indonesia

Dalam sistem hukum Indonesia, advokat memiliki peran sebagai penegak hukum yang bertugas mendampingi, membela, dan memberikan konsultasi hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Advokat berfungsi sebagai perantara keadilan dan wajib menjunjung tinggi hukum serta etika profesinya.

Seorang advokat yang ideal harus memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Berintegritas dan Profesional → Selalu bekerja sesuai dengan hukum dan kode etik profesi.
  • Mandiri dan Tidak Memihak → Tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau politik dalam menjalankan tugasnya.
  • Berkompeten dan Terampil → Memiliki pemahaman yang kuat tentang hukum, mampu menganalisis kasus, serta memiliki kemampuan litigasi dan non-litigasi.
  • Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) → Melindungi hak-hak klien tanpa diskriminasi.
  • Menjaga Kerahasiaan Klien → Tidak boleh membocorkan informasi yang diperoleh selama menjalankan tugasnya.

2. Aturan Hukum tentang Advokat di Indonesia

Dasar hukum yang mengatur profesi advokat di Indonesia antara lain:

A. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

UU Advokat memberikan landasan hukum bagi profesi advokat di Indonesia. Beberapa poin penting dalam UU Advokat adalah:

  • Pasal 1 Ayat (1): “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini.”
  • Pasal 3 Ayat (1): Syarat menjadi advokat antara lain lulusan Sarjana Hukum, menjalani pendidikan khusus profesi advokat, magang minimal 2 tahun, serta lulus ujian advokat.
  • Pasal 5 Ayat (1): “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri serta dijamin oleh hukum dalam menjalankan profesinya untuk membela kepentingan kliennya.”
  • Pasal 15: “Advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik.”

B. Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI)

Kode Etik Advokat Indonesia ditetapkan untuk menjaga profesionalisme dan kehormatan profesi advokat. Beberapa poin utama dalam kode etik ini:

  1. Menjaga Kerahasiaan Klien
    • Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dari klien, kecuali jika diperintahkan oleh hukum.
  2. Tidak Menjanjikan Kemenangan kepada Klien
    • Seorang advokat tidak boleh menjamin keberhasilan perkara karena keputusan ada di tangan pengadilan.
  3. Dilarang Menyalahgunakan Jabatan untuk Keuntungan Pribadi
    • Advokat tidak boleh menerima uang di luar kesepakatan atau memeras klien.
  4. Tidak Boleh Memihak Secara Tidak Profesional
    • Advokat harus objektif dalam menangani kasus dan tidak boleh bertindak curang.
  5. Dilarang Memanfaatkan Klien Secara Tidak Wajar
    • Advokat harus bertindak jujur dan tidak boleh menyesatkan klien.
  6. Harus Menghormati Hakim dan Proses Pengadilan
    • Advokat harus bersikap sopan dalam persidangan dan tidak boleh melakukan tindakan yang merendahkan pengadilan.

C. Asas-Asas dalam Profesi Advokat

Advokat wajib menjunjung tinggi asas-asas hukum, antara lain:

  1. Asas Kebebasan dan Kemandirian
    • Advokat bebas menjalankan tugasnya tanpa tekanan dari pihak mana pun.
  2. Asas Officium Nobile (Profesi Mulia)
    • Profesi advokat dianggap sebagai profesi mulia yang bertujuan menegakkan keadilan.
  3. Asas Keadilan dan Kepastian Hukum
    • Advokat harus bertindak adil dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
  4. Asas Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
    • Advokat wajib melindungi hak-hak klien tanpa diskriminasi.

3. Sanksi bagi Advokat yang Melanggar Aturan

Jika seorang advokat melanggar kode etik atau hukum, ia bisa dikenakan sanksi:

  • Teguran Tertulis → Jika pelanggarannya ringan.
  • Skorsing Sementara → Dilarang berpraktik dalam waktu tertentu.
  • Pemberhentian Tetap → Dicabut statusnya sebagai advokat jika melakukan pelanggaran berat (misalnya korupsi, pemerasan, atau tindakan kriminal).
  • Tuntutan Hukum → Jika advokat terlibat tindak pidana, ia bisa dijerat KUHP atau undang-undang terkait.

4. Singkat Kami

  • Seorang advokat adalah penegak hukum yang bebas, mandiri, dan profesional.
  • Profesi advokat diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).
  • Advokat harus menjunjung tinggi asas kebebasan, keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan HAM.
  • Jika advokat melanggar kode etik atau melakukan pelanggaran hukum, ia dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Sebagai pilar keadilan, advokat harus menjaga kehormatan profesinya agar tetap dipercaya oleh masyarakat dan berkontribusi dalam penegakan hukum yang adil di Indonesia.

Leave A Reply

Subscribe email Anda untuk berlangganan & info terbaru

error: Content is protected !!