Istilah-Istilah Hukum dalam Persidangan
- Penggugat
Pihak yang mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan karena merasa dirugikan. - Tergugat
Pihak yang digugat atau menjadi lawan dari penggugat dalam perkara perdata. - Pemohon
Pihak yang mengajukan permohonan dalam perkara non-litigasi (contoh: pengesahan nikah). - Termohon
Pihak yang menjadi lawan pemohon dalam permohonan tertentu. - Majelis Hakim
Sekelompok hakim yang memimpin dan memutus perkara di pengadilan. - Panitera
Pejabat pengadilan yang bertugas mencatat dan membantu administrasi dalam persidangan. - Kuasa Hukum
Pengacara atau advokat yang mewakili pihak tertentu dalam persidangan. - Saksi
Orang yang memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai hal yang ia ketahui terkait perkara. - Putusan
Keputusan akhir yang dibuat oleh hakim dalam suatu perkara. - Eksekusi
Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Lembaga Peradilan di Indonesia
- Pengadilan Negeri (PN)
• Lembaga peradilan tingkat pertama untuk perkara perdata dan pidana.
• Contoh istilah: sidang pertama, pembacaan dakwaan, pembelaan, vonis. - Pengadilan Tinggi (PT)
• Pengadilan banding untuk perkara dari Pengadilan Negeri.
• Contoh istilah: banding, majelis hakim banding. - Pengadilan Agama (PA)
• Khusus menangani perkara keperdataan bagi umat Islam, seperti perceraian, waris, dan wakaf.
• Contoh istilah: talak, gugat cerai, isbat nikah. - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
• Mengadili sengketa antara warga negara atau badan hukum dengan pejabat pemerintahan.
• Contoh istilah: objek sengketa, keputusan tata usaha negara. - Mahkamah Agung (MA)
• Lembaga peradilan tertinggi yang menangani kasasi dan peninjauan kembali.
• Contoh istilah: kasasi, peninjauan kembali (PK), fatwa. - Mahkamah Konstitusi (MK)
• Menangani sengketa konstitusi, termasuk uji materi undang-undang dan sengketa hasil pemilu.
• Contoh istilah: judicial review, perkara PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu).
Proses Persidangan di Setiap Lembaga Peradilan
- Pengadilan Tinggi
• Proses:
a. Penerimaan Memori Banding: Penggugat/pemohon banding mengajukan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri.
b. Pemberitahuan Banding: Tergugat/termohon diberi waktu untuk membuat kontra memori banding.
c. Pemeriksaan Berkas: Hakim memeriksa dokumen tanpa mengulang fakta sidang tingkat pertama.
d. Putusan Banding: Hasil banding berupa penguatan, pembatalan, atau perubahan putusan Pengadilan Negeri. - Pengadilan Agama
• Proses:
a. Pendaftaran Gugatan: Penggugat mendaftarkan perkara (misalnya cerai atau waris).
b. Mediasi: Kedua pihak diwajibkan mengikuti mediasi sebelum perkara disidangkan.
c. Sidang: Meliputi pembacaan gugatan, tanggapan tergugat, pembuktian, dan kesimpulan.
d. Putusan: Hakim memberikan putusan, seperti pengabulan gugatan cerai. - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
• Proses:
a. Pengajuan Gugatan: Gugatan diajukan terhadap keputusan tata usaha negara yang dianggap merugikan.
b. Pemeriksaan Awal: Hakim memeriksa syarat formal gugatan.
c. Sidang: Meliputi pembuktian dokumen, keterangan saksi, dan pembacaan kesimpulan.
d. Putusan: Hakim memutus apakah objek sengketa sah atau batal. - Mahkamah Agung (MA)
• Proses:
a. Pengajuan Kasasi atau PK: Diajukan jika pihak tidak puas dengan putusan pengadilan tinggi.
b. Pemeriksaan Berkas: MA hanya memeriksa penerapan hukum, tidak memeriksa ulang fakta.
c. Putusan: Hasilnya berupa penguatan, pembatalan, atau perubahan putusan sebelumnya. - Mahkamah Konstitusi (MK)
• Proses:
a. Pendaftaran Permohonan: Misalnya uji materi undang-undang atau sengketa hasil pemilu.
b. Pemeriksaan Pendahuluan: MK memeriksa kelengkapan permohonan dan kewenangannya.
c. Sidang Pembuktian: Para pihak menyampaikan argumen dan bukti.
d. Putusan: MK memutuskan secara final dan mengikat (tidak ada upaya hukum lanjutan).
Kesimpulan
Setiap lembaga peradilan memiliki peran dan proses persidangan yang berbeda sesuai dengan jenis perkara. Dalam menjalani proses hukum, penting bagi pihak-pihak yang berperkara untuk memahami istilah dan tahapan yang berlaku agar hak-haknya terjamin sesuai hukum.
Hubungi Kami Sekarang!
Dens & Partners Lawfirm adalah solusi hukum terbaik yang Anda butuhkan. Kami siap memberikan pendampingan hukum yang Anda percayai.
📞 Hubungi Kami:
✉️ Email: [info@denslawfirm.com]
🌐 Kunjungi Website Kami: [www.denslawfirm.com]
📍 Alamat Kantor: [Ruko Boulevard Tekno, Jl. Tekno Widya No.D1 LT. 2, Setu, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten 15314]
Solusi Hukum yang Tepat dan Profesional untuk Setiap Kasus Anda!
Temukan Kami di Google dengan Kata Kunci:
“Jasa hukum terbaik”, “firma hukum terpercaya”, “pengacara perdata terbaik”, “pengacara pidana profesional”, “hukum keluarga Indonesia”, “pengacara perusahaan terpercaya”, “kurator perusahaan”, “solusi hukum korupsi”
Dens & Partners Lawfirm – Hukum yang Membela Anda, Solusi yang Menenangkan Pikiran Anda!