Kenali Perbedaan Mendasar Hak Cipta, Paten, Desain Industri, dan Merek

  • Home
  • Business
  • Kenali Perbedaan Mendasar Hak Cipta, Paten, Desain Industri, dan Merek

Manfaat KI bukan hanya perlindungan hukum saja, namun juga merupakan asset atau intangible yang bersifat komersil untuk meningkatkan nilai atau omset perusahaan.

Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka.

Kekayaan intelektual dibagi menjadi dua kategori yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri yang terbagi menjadi 5 jenis yaitu Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Dari karya-karya intelektualitas itu pula kita dapat mengetahui dan memperoleh gambaran mengenai pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni, sastra bahkan teknologi, yang sangat besar artinya bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia.

Namun hingga saat ini, masih banyak pihak yang keliru membedakan lima jenis KI tersebut, misalnya saja paten dan merek. Padahal secara konsep kelimanya sangat jauh berbeda. Konsultan Easybiz, Iskandar, menjelaskan secara sederhana perbedaan untuk empat jenis hak cipta tersebut.

Pertama, hak cipta. Hak cipta merupakan hak ekslusif mengumumkan atau memerbanyak ciptaan dengan subyek pencipta. Adapun obyek dar hak cipta adalah seni, sastra, software, dan ilmu pengetahuan dengan proses pendaftaran selama tiga bulan dan memberikan perlindungan kepada pencipta selama lima puluh tahun, pencipta meninggal perlindungan diberikan hingga tujuh puluh tahun dan tidak dapat diperpanjang.

Siapa pemegang hak cipta? Yaitu pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah,” kata Iskandar dalam PaDi Talks bertema “Mengenal Lebih Dalam Apa Itu Kekayaan Intelektual”,

Kedua, paten. Paten adalah hak ekslusif yang diberikan Negara keada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Adapun obyek paten adalah invensi teknologi seperti proses, metode, alat, atau penyempuraan dan pengembangan dengan masa proses pendaftaran selama tiga hingga enam bulan, dan perlindungan biasa selama dua puluh tahun, perlindungan biasa selama sepuluh tahun, dan tidak dapat diperpanjang

Ketiga, desain industri yakni hak ekslusif melaksanakan desain industri yang dimilikinya. Subyek dari desain industri adalah pendesain dengan obyek desain penampilan produk. Proses pendaftaran selama dua tahun, dengan bentuk perlindungan selama sepuluh tahun dan tidak dapat diperpanjang.

Keempat, merek. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Dengan penjelasan tersebut, Iskandar berharap setiap orang dapat memahami perbedaan konsep KI dan memanfaatkan perlindungan hukum yang sudah disediakan oleh negara tersebut.

“Manfaat KI bukan hanya perlindungan hokum saja, namun juga merupakan asset atau intangible yang bersifat komersil untuk meningkatkan nilai atau omset perusahaan,” pungkasnya.

Sumber : Hukumonline.com

Leave A Reply

Subscribe email Anda untuk berlangganan & info terbaru

error: Content is protected !!