Prosedur penangkapan oleh petugas kepolisian diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)⁽¹⁾. Berikut adalah langkah-langkah umum yang harus diikuti:
1. *Bukti Permulaan yang Cukup*: Penangkapan harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yang biasanya terdiri dari minimal dua alat bukti yang sah⁽¹⁾.
2. *Surat Tugas*: Petugas penyidik harus memperlihatkan surat tugas kepada tersangka⁽²⁾. Surat tugas ini harus mencantumkan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat pemeriksaan⁽²⁾.
3. *Surat Perintah Penangkapan*: Petugas penyidik juga harus memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka⁽²⁾. Surat ini harus disertai tembusan yang diberikan kepada keluarga tersangka segera setelah penangkapan dilakukan⁽²⁾.
4. *Penangkapan Tanpa Surat Perintah*: Dalam keadaan tertangkap tangan, penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah, dengan syarat bahwa penangkap harus segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat⁽²⁾.
5. *Berita Acara Penangkapan*: Setelah penangkapan dilakukan, petugas harus membuat berita acara penangkapan yang mencantumkan semua informasi yang relevan⁽²⁾.
Prosedur ini dirancang untuk memastikan bahwa penangkapan dilakukan secara sah dan sesuai dengan hukum, serta untuk melindungi hak-hak tersangka⁽³⁾⁽²⁾.
Bagaimana jika petugas kepolisian menangkap tanpat surat perintah, dan tanpa koordinasi dengan RT atau RW setempat? Apa upaya pembelaan secara hukum?
Jawab :
Jika petugas kepolisian menangkap seseorang tanpa surat perintah dan tanpa koordinasi dengan RT atau RW setempat, ada beberapa langkah hukum yang bisa diambil untuk pembelaan:
- Laporkan ke Kepolisian: Segera laporkan tindakan tersebut kepada kepolisian yang lebih tinggi atau instansi terkait untuk dilakukan tindakan administratif internal⁽¹⁾.
- Laporkan ke OJK: Segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika tindakan tersebut melibatkan keuangan atau lembaga keuangan⁽¹⁾.
- Laporkan ke Kemenkumham: Segera laporkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendapatkan bantuan dan saran lebih lanjut⁽¹⁾.
- Mengajukan Praperadilan: Anda bisa mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri untuk menyatakan penangkapan tersebut tidak sah dan menuntut ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP⁽¹⁾.
- Konsultasi dengan Pengacara: Pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan pengacara untuk mendapatkan saran hukum dan langkah lebih lanjut yang bisa diambil.
Penangkapan tanpa surat perintah bisa dianggap tidak sah menurut Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)⁽¹⁾. Jika penangkapan dilakukan tanpa memperlihatkan surat tugas atau surat perintah penangkapan, maka penangkapan tersebut tidak sah⁽¹⁾.
Apakah ada hal lain yang ingin Anda ketahui atau diskusikan lebih lanjut? Hubungi Kami
Sources:
[1] Polisi menangkap tanpa surat Penangkapan, Sah kah menurut hukum? (https://dntlawyers.com/polisi-menangkap-tanpa-surat-penangkapan-sah-kah-menurut-hukum/)
Sources:
[1] Prosedur Penangkapan oleh Polisi Menurut KUHAP – KOMPAS.com (https://nasional.kompas.com/read/2022/05/23/04000091/prosedur-penangkapan-oleh-polisi-menurut-kuhap)
[2] Prosedur Penangkapan Menurut KUHAP – Jendelahukum.com (https://jendelahukum.com/prosedur-penangkapan-menurut-kuhap/)
[3] Hal yang Wajib Diperhatikan Saat Polisi Melakukan Penangkapan (https://www.hukumonline.com/klinik/a/hal-yang-wajib-diperhatikan-saat-polisi-melakukan-penangkapan-lt560b4bb076c30/)