Penangkapan terhadap pemakai dan pengedar narkoba di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan, terutama dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Prosedur penangkapan ini dirancang untuk melindungi hak asasi manusia, namun tetap memungkinkan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika yang merugikan masyarakat.
Berikut adalah prosedur penangkapan pemakai dan pengedar narkoba menurut hukum Indonesia:
1. Dasar Hukum Penangkapan
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terutama Pasal 1, Pasal 7, dan Pasal 11, mengatur tentang pengendalian dan penindakan terhadap penggunaan, peredaran, dan penyalahgunaan narkoba.
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga mengatur prosedur umum dalam penangkapan, mulai dari alasan penangkapan hingga hak-hak orang yang ditangkap.
2. Alasan Penangkapan
Penangkapan terhadap pemakai dan pengedar narkoba hanya bisa dilakukan jika ada alasan yang sah dan cukup bukti. Penangkapan ini bisa dilakukan atas dasar:
- Perintah penyidik atau pejabat yang berwenang (misalnya polisi atau Badan Narkotika Nasional/BNN).
- Bukti permulaan yang cukup yang menunjukkan seseorang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pemakai atau pengedar.
3. Prosedur Penangkapan
A. Penangkapan Tanpa Surat Perintah (Tindak Pidana yang Dapat Ditangani Tanpa Surat Perintah)
- Pasal 18 KUHAP menyatakan bahwa seseorang dapat ditangkap tanpa surat perintah apabila tertangkap tangan melakukan tindak pidana yang dapat dihukum penjara lebih dari 5 tahun (termasuk narkoba).
- Polisi atau penyidik yang menangkap seseorang dapat melakukan penangkapan terhadap seseorang yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana narkoba (misalnya sedang memakai atau mengedarkan narkoba).
B. Penangkapan Dengan Surat Perintah
- Pasal 17 KUHAP mengatur bahwa penangkapan harus didasarkan pada surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh penyidik atau pejabat yang berwenang. Surat perintah ini harus mencantumkan:
- Identitas tersangka.
- Dasar penangkapan (misalnya dugaan terlibat dalam kasus narkoba).
- Waktu dan tempat penangkapan.
- Penangkapan dapat dilakukan di rumah, di tempat umum, atau di tempat lain sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam surat perintah tersebut.
C. Waktu Penangkapan
- Penangkapan harus dilakukan dalam waktu yang wajar. Pasal 24 KUHAP menyatakan bahwa seseorang yang ditangkap harus dibawa ke kantor polisi dalam waktu 24 jam setelah penangkapan.
- Penahanan lebih lanjut baru bisa dilakukan setelah ada persetujuan dari penuntut umum dan pengadilan.
4. Hak-hak Tersangka yang Ditangkap
Sesuai dengan hukum yang berlaku, seseorang yang ditangkap memiliki hak-hak tertentu, antara lain:
- Hak untuk diberitahu alasan penangkapan dan hak untuk mengetahui tuduhan yang dihadapi.
- Hak untuk didampingi oleh pengacara atau kuasa hukum dalam proses hukum berikutnya.
- Hak untuk dibebaskan dalam waktu 24 jam jika tidak ada cukup bukti yang mendukung tindak pidana.
5. Penyitaan Barang Bukti
Dalam kasus narkoba, polisi atau penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan tindak pidana narkoba. Penyitaan ini dapat dilakukan berdasarkan perintah dari penyidik atau pengadilan.
Barang bukti narkoba yang disita akan menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian dalam persidangan. Penyidik harus memastikan bahwa barang bukti tersebut sah dan tidak ada pelanggaran hak terkait penyitaannya.
6. Proses Penyidikan dan Penuntutan
Setelah penangkapan, proses dilanjutkan dengan penyidikan oleh penyidik (Polisi, BNN, atau aparat hukum lainnya) yang akan mengumpulkan bukti dan memeriksa tersangka.
- Jika cukup bukti untuk melanjutkan ke persidangan, perkara ini akan diteruskan ke penuntut umum.
- Penyalahgunaan narkoba (baik sebagai pengguna atau pengedar) diatur dalam Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Narkotika yang memberikan sanksi pidana sesuai dengan peran tersangka (pemakai, pengedar, atau bandar).
7. Pelanggaran dalam Proses Penangkapan
Jika dalam proses penangkapan atau penyidikan ditemukan pelanggaran hak asasi manusia atau prosedur yang tidak sah (misalnya penangkapan tanpa dasar yang jelas), maka orang yang melakukan penangkapan bisa dikenakan sanksi administratif atau pidana.
- Orang yang ditangkap dapat mengajukan pra-peradilan untuk menguji apakah penangkapan dan penahanan yang dilakukan sah secara hukum atau tidak.
8. Sanksi terhadap Pemakai dan Pengedar Narkoba
Berdasarkan Undang-Undang Narkotika, sanksi pidana terhadap pemakai dan pengedar narkoba bervariasi, tergantung pada jenis tindak pidana:
- Pemakai dapat dikenakan pidana rehabilitasi jika terbukti bahwa yang bersangkutan menggunakan narkotika untuk kepentingan pribadi.
- Pengedar atau bandar narkoba akan dikenakan pidana yang lebih berat, yaitu penjara yang dapat mencapai seumur hidup atau hukuman mati (tergantung pada jumlah narkoba yang diedarkan).
Penangkapan terhadap pemakai dan pengedar narkoba di Indonesia harus mengikuti prosedur yang diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang Narkotika. Penangkapan harus didasarkan pada alasan yang sah dan cukup bukti, baik itu dengan surat perintah atau berdasarkan penangkapan langsung. Proses penangkapan dan penyidikan harus dilakukan dengan memperhatikan hak-hak tersangka untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia.
Bagaimana hukum menurut undang-undang jika tidak terbukti pemakai narkoba, akan tetapi ditahan lebih dari 2 hari?
Jawab :
Menurut hukum Indonesia, penahanan seseorang yang diduga terlibat dalam tindak pidana, termasuk pemakaian narkoba, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jika seseorang ditahan lebih dari dua hari tanpa bukti yang cukup atau tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai penahanan yang tidak sah atau melanggar hak-hak asasi manusia.
Berikut adalah beberapa ketentuan hukum yang relevan terkait dengan penahanan dan pembatasan waktu penahanan:
1. Masa Penahanan yang Sah
Dalam Pasal 24 KUHAP, disebutkan bahwa penyidik hanya dapat menahan seseorang dalam waktu tertentu:
- Penahanan pertama dapat dilakukan selama 24 jam.
- Dalam waktu 24 jam, penyidik harus segera mengajukan permohonan perpanjangan penahanan kepada penuntut umum.
- Jika permohonan disetujui, maka penahanan dapat diperpanjang selama 20 hari oleh penuntut umum.
- Setelah itu, jika masih ada kebutuhan untuk penahanan, maka pengadilan yang akan memutuskan apakah penahanan dapat dilanjutkan atau tidak.
Jadi, penahanan lebih dari dua hari haruslah disertai dengan alasan yang sah dan prosedur yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
2. Penahanan yang Tidak Sah
Jika seseorang ditahan lebih dari dua hari tanpa adanya bukti yang cukup atau tanpa prosedur yang benar, maka penahanan tersebut bisa dianggap tidak sah. Hal ini bisa mengarah pada pelanggaran hak-hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi, khususnya hak atas kebebasan pribadi.
Pasal 28G UUD 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas kebebasan pribadi dan tidak dapat sembarangan ditahan tanpa dasar hukum yang sah. Jika seseorang ditahan lebih dari dua hari tanpa alasan yang jelas atau tanpa bukti yang memadai, maka hal itu bisa menjadi tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
3. Hak untuk Dibebaskan atau Diperiksa
Dalam hal terjadi penahanan lebih dari dua hari, orang yang ditahan berhak untuk mengajukan permohonan pra-peradilan untuk menilai sah atau tidaknya penahanan tersebut. Pasal 77 KUHAP mengatur bahwa seseorang yang merasa ditahan secara tidak sah dapat mengajukan permohonan pra-peradilan di pengadilan untuk menguji apakah penahanan itu sah atau tidak.
- Jika penahanan terbukti tidak sah atau tidak berdasarkan alasan yang sah, maka orang tersebut berhak untuk dibebaskan.
- Apabila terbukti ada kesalahan dalam prosedur penahanan atau penahanan yang tidak sah, maka pihak yang melakukan penahanan dapat dikenakan sanksi hukum.
4. Ketentuan Khusus untuk Kasus Narkoba
Dalam kasus narkoba, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga mengatur penahanan, namun tetap mengacu pada prinsip-prinsip dasar hukum yang ada dalam KUHAP terkait prosedur penahanan. Jika tidak terbukti sebagai pemakai narkoba, maka penahanan lebih dari dua hari tanpa bukti yang sah bisa dianggap melanggar hak orang tersebut.
Kesimpulan
Jika seseorang ditahan lebih dari dua hari tanpa bukti yang sah atau tanpa dasar hukum yang jelas, maka penahanan tersebut dapat dianggap tidak sah. Dalam hal ini, orang yang ditahan memiliki hak untuk mengajukan pra-peradilan untuk menguji keabsahan penahanan tersebut. Tindakan ini akan melibatkan pengadilan yang dapat memutuskan apakah penahanan itu sah atau tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika terbukti melanggar hukum, maka orang yang melakukan penahanan dapat dikenakan sanksi.
#denslawfirm #pengacara #pengacaraviral #pengacarahukum #jasapengacara