Pajak Pribadi: Konsekuensi Punya NPWP tapi Tidak Berpenghasilan
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menandakan bahwa seseorang terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) dan memiliki kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, bagaimana jika seseorang sudah tidak berpenghasilan tetapi masih memiliki NPWP? Berikut konsekuensi pajaknya:
1. Status Kewajiban Pajak
A. Jika Masih Memiliki NPWP dan Tidak Berpenghasilan
- Kewajiban Lapor SPT Tetap Ada
Meskipun tidak memiliki penghasilan, wajib pajak tetap diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak setiap tahun. - Pelaporan dengan Status “Nihil”
Jika benar-benar tidak memiliki penghasilan, SPT Tahunan dapat diisi dengan status nihil tanpa ada pajak yang harus dibayarkan.
B. Jika Tidak Melaporkan SPT
- Denda Keterlambatan
Jika tidak melaporkan SPT Tahunan, bisa dikenakan denda Rp100.000 per tahun (Pasal 7 ayat (1) UU KUP). - Pemblokiran atau Sanksi Administratif
Dalam beberapa kasus, jika WP tidak aktif dalam waktu lama tanpa laporan, NPWP bisa dianggap tidak aktif dan bisa berdampak pada transaksi tertentu, seperti pengajuan kredit atau administrasi bisnis.
2. Bagaimana Jika Tidak Ingin Terikat Kewajiban Pajak Lagi?
Jika benar-benar tidak memiliki penghasilan dan tidak ingin terus memiliki kewajiban pajak, ada dua opsi:
A. Mengajukan Non-Efektif (NE)
Status Non-Efektif (NE) diberikan kepada WP yang sudah tidak memiliki penghasilan atau tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif/objektif sebagai WP.
- Bisa diajukan jika:
- Sudah tidak bekerja atau berpenghasilan.
- Pindah ke luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun.
- Penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp54 juta/tahun.
- Cara Pengajuan NE
- Ajukan permohonan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar.
- Bisa dilakukan melalui DJP Online atau datang langsung.
- Jika disetujui, kewajiban pelaporan pajak dihentikan sementara.
B. Menghapus NPWP (Wajib Pajak Non-Aktif)
Jika sudah tidak ingin memiliki NPWP, bisa mengajukan penghapusan NPWP.
- Bisa dilakukan jika:
- Tidak memiliki penghasilan sama sekali dalam jangka panjang.
- Tidak lagi menjadi WP sesuai ketentuan perpajakan (misalnya pensiun dan tidak ada sumber pendapatan lain).
- Cara Pengajuan Penghapusan
- Mengajukan permohonan ke KPP dengan membawa dokumen pendukung (misalnya surat keterangan tidak bekerja).
- DJP akan memverifikasi dan jika disetujui, NPWP akan dihapus.
Catatan oenting
- Jika masih punya NPWP tapi tidak berpenghasilan, tetap harus melapor SPT dengan status nihil agar tidak kena denda.
- Jika tidak ingin melaporkan pajak lagi, bisa mengajukan status Non-Efektif (NE) atau menghapus NPWP.
- Jika tidak melapor tanpa mengubah status, ada risiko denda administrasi dan masalah kepatuhan pajak di masa depan.
Lebih baik segera mengurus perubahan status NPWP sesuai kondisi agar tidak menimbulkan konsekuensi pajak di kemudian hari.
Sahabat Denslawfirm.com
Pantau Info Hukum Terupdate untuk Menambah Wawasan Anda!
Hai, Sahabat Denslawfirm.com, dunia hukum terus berkembang, dan penting bagi kita untuk selalu memahami permasalahan hukum terkini yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Untuk itu, kami hadir memberikan berita, edukasi hukum, dan informasi terkini yang dapat membantu Anda lebih cerdas dan waspada menghadapi berbagai situasi hukum.
Apa yang Bisa Anda Temukan?
• Berita Hukum Terbaru: Informasi terkini mengenai kasus-kasus hukum yang sedang hangat di masyarakat.
• Edukasi Hukum Praktis: Panduan memahami hak dan kewajiban Anda sebagai warga negara.
• Tips Hukum untuk Kehidupan Sehari-hari: Seperti cara menangani masalah bisnis, penipuan, piutang, keluarga, sengketa lahan atau tanah, kontrak, perjanjian, wanprestasi, mediasi, atau konflik hukum lainnya. Pastikan permasalahan hukum ditangani oleh penegak hukum, dalam hal ini pengacara atau advokat seperti Dens and Partners Lawfirm.
Sahabat Denslawfirm.com, pengetahuan hukum adalah bekal
penting agar kita tidak mudah
dirugikan atau dibodohi oleh oknum
dalam masalah hukum hingga
melanggar aturan tanpa disadari.
Ikuti dan Pantau Terus website
instagram, tiktok, youtube
facebok kami @denslwfirm atau melalui email : info@denslawfirm.com.
• Jangan lupa untuk like, komen, dan share ke kerabat serta saudara Anda agar manfaatnya dirasakan oleh banyak orang.
• Bersama kita bisa saling berbagi informasi hukum dengan motto: “Jangan Pintar Sendirian”.
Sahabat Denslawfirm.com, mari jadikan pengetahuan hukum sebagai kekuatan untuk menciptakan masyarakat yang lebih cerdas dan berkeadilan!
Website
https://denslawfirm.com/news/
Tiktok
https://www.tiktok.com/@denslawfirm?_t=ZS-8tR5JwLCm9g&_r=1
Instagram
https://www.instagram.com/denslawfirm?igsh=MXR3N2t4aW9jbHk3Ng==
Youtube
https://youtube.com/@denslawfirm?si=nZiXebONOOubTmSI
Ikuti saluran Edukasi Hukum | Ilmu Hukum | Konsultan Hukum | Kurator.
DENSLAWFIRM di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb48wdd6BIEiauFR4H3C
Hubungi Kami Sekarang!
Dens & Partners Lawfirm adalah solusi hukum terbaik yang Anda butuhkan. Kami siap memberikan pendampingan hukum yang Anda percayai.
📞 Hubungi Kami:
✉️ Email: [info@denslawfirm.com]
🌐 Kunjungi Website Kami: [www.denslawfirm.com]
📍 Alamat Kantor: [Ruko Boulevard Tekno, Jl. Tekno Widya No.D1 LT. 2, Setu, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten 15314]
Solusi Hukum yang Tepat dan Profesional untuk Setiap Kasus Anda!
Temukan Kami di Google dengan Kata Kunci:
“Jasa hukum terbaik”, “firma hukum terpercaya”, “pengacara perdata terbaik”, “pengacara pidana profesional”, “hukum keluarga Indonesia”, “pengacara perusahaan terpercaya”, “kurator perusahaan”, “solusi hukum korupsi”
Dens & Partners Lawfirm – Hukum yang Membela Anda, Solusi yang Menenangkan Pikiran Anda!
#Kantorpengacara #layananhukum #pengacaraberpengalaman #konsultasihukum dan #solusihukum #denslawfirm #pengacara #pengacaraviral #pengacarahukum #jasapengacara