Denslawfirm.com, Komisi III DPR melanjutkan
penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang
Perubahan Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Rapat Dengar Pendapat
Jmum (RDPU), yang diselenggarakan Senin (24/03/2025)
mengundang sejumlah pihak yakni Juniver Girsang (Peradi
SAI), Julius lbrani (PBHI), dan Prof Romli Atmasasmita

RDPU itu menyimpulkan beberapa hal antara lain
menyepakati usulan Peradi SAI terhadap penambahan
ketentuan Pasal 140 RUU KUHAP menjadi Pasal 140 ayat
(2) yakni “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata
maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya
dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik
di dalam maupun di luar pengadilan.
Dalam penjelasan disebut yang dimaksud itikad baik
adalah sikap dan perilaku profesional yang ditunjukan oleh
advokat dalam menjalankan tugas pembelaan dan
pendampingan hukum dengan kejujuran, integritas yang
dinilai berdasarkan kode etik profesi advokat,
“Langsung bungkus,”‘kata Ketua Komisi II DPR,
Habiburokhman.
Kemudian Pasal 141 RKUHAP, perlu penegasan bagi
advokat mendapat perlindungan hukum dengan tidak
dituntut secara pidana dan perdata selama advokat
menjalankan profesinya dengan itikad baik
Juniver Girsang, Ketua Umum Peradi-SAI menegaskan
pentingnya Pasal 142 RKUHAP dan mengusulkan bunyi
Pasal 142 ayat (1) yakni memberikan bantuan hukum
sebagaimana Pasal 145 ayat (2) dan Pasal 146 ayat (3).
Mematuhi kode etik profesi dan mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan. Bertindak berdasarkan
surat kuasa khusus untuk memberikan bantuan hukum
atau jasa hukum
advokat #rkuhap
Bisakah Sertifikat Tanah Digugat?
(Narasi Video untuk AI Voice Over – Dens & Partners Lawfirm)
Sahabat Denslawfirm, apakah sertifikat tanah benar-benar menjamin kepemilikan yang sah?
Sahabat Denslawfirm, banyak orang berpikir bahwa memiliki sertifikat tanah berarti tanah tersebut tidak dapat digugat.
Namun, sahabat Denslawfirm, dalam beberapa kondisi, sertifikat tanah bisa digugat secara hukum!
Sahabat Denslawfirm, berikut beberapa alasan sertifikat tanah bisa digugat:
1️⃣ Sertifikat Diterbitkan dengan Cacat Hukum
Sahabat Denslawfirm, jika sertifikat diperoleh melalui proses yang tidak sah, seperti pemalsuan dokumen atau penipuan, maka bisa dibatalkan oleh pengadilan.
2️⃣ Ada Sengketa Hak Milik
Sahabat Denslawfirm, jika ada pihak lain yang memiliki bukti kuat atas kepemilikan tanah, maka sertifikat yang sudah diterbitkan bisa digugat.
3️⃣ Proses Pengukuran atau Pendaftaran Tidak Sah
Sahabat Denslawfirm, jika dalam proses pendaftaran tanah terdapat penyimpangan hukum, seperti pengukuran yang tidak sesuai atau adanya keberatan dari pihak lain, maka sertifikat bisa dibatalkan.
4️⃣ Sertifikat Ganda
Sahabat Denslawfirm, jika ada dua sertifikat yang diterbitkan untuk satu bidang tanah yang sama, maka kasus ini harus diselesaikan melalui jalur hukum.
5️⃣ Tanah Masuk Kategori Tanah Negara atau Tanah Adat
Sahabat Denslawfirm, beberapa tanah tertentu, seperti tanah yang masih berstatus tanah negara atau tanah adat, bisa menjadi objek sengketa meskipun sudah memiliki sertifikat.
💡 Bagaimana Solusi Jika Sertifikat Tanah Anda Digugat?
Sahabat Denslawfirm, jika menghadapi sengketa tanah, segera konsultasikan masalah hukum Anda kepada ahli hukum yang berpengalaman.
Tim Dens & Partners Lawfirm siap membantu Anda dalam:
✅ Pengecekan legalitas sertifikat
✅ Penyelesaian sengketa tanah secara hukum
✅ Pendampingan dalam proses pengadilan
📞 Hubungi Kami Sekarang untuk Konsultasi Hukum!
🌐 Website: www.Denslawfirm.com
📍 Kantor: Ruko Boulevard Tekno, Setu, Tangerang Selatan
📲 WhatsApp & Call:
Sahabat Denslawfirm, jangan biarkan hak Anda hilang!
Dens & Partners Lawfirm – Hukum yang Melindungi, Solusi yang Memberdayakan! ⚖️