Jika Anda merasa dirugikan dalam pemberitaan media pers, berikut langkah-langkah hukum yang dapat Anda lakukan:
Langkah Awal
1. *Minta klarifikasi*: Hubungi redaksi media pers tersebut untuk meminta klarifikasi dan meminta mereka memperbaiki kesalahan.
2. *Surat pembaca*: Tulis surat pembaca untuk menyampaikan keberatan Anda.
3. *Komplain ke Dewan Pers*: Laporkan ke Dewan Pers jika media pers tidak memenuhi standar etika jurnalistik.
Langkah Hukum
1. *Gugatan perdata*: Ajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri dengan tuduhan pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP).
2. *Gugatan pidana*: Ajukan gugatan pidana ke Pengadilan Negeri dengan tuduhan pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP) atau fitnah (Pasal 311 KUHP).
3. *Pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)*: Jika pemberitaan tersebut terkait dengan kegiatan pemerintahan.
Persyaratan
1. Bukti pemberitaan yang merugikan.
2. Bukti kerugian yang dialami.
3. Identitas pelapor dan terlapor.
4. Surat gugatan yang sah.
Proses
1. Pengajuan gugatan ke pengadilan.
2. Pembuktian di pengadilan.
3. Putusan pengadilan.
4. Eksekusi putusan pengadilan.
Peraturan yang Berlaku
1. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310-321.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1338-1340.
4. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2013 tentang Penyiaran.
Sebelum melakukan langkah-langkah hukum, disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara atau ahli hukum untuk memastikan proses hukum yang tepat.
Hak jawab adalah hak setiap orang
untuk memberikan tanggapan atau sanggahan,
Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi ațau membetulkan kekeliruan,.
Benar!
Dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa:
Hak Jawab
1. Hak jawab adalah hak setiap orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan atas pemberitaan yang tidak tepat atau tidak akurat.
2. Tujuan hak jawab adalah untuk memperbaiki kesalahan atau kekeliruan informasi.
3. Hak jawab harus disampaikan secara tertulis dan jelas.
Hak Koreksi
1. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi.
2. Hak koreksi bertujuan untuk memperbaiki kesalahan faktual atau informasi yang tidak akurat.
3. Hak koreksi harus disampaikan secara tertulis dan jelas.
Prosedur Mengajukan Hak Jawab/Koreksi
1. Mengajukan permohonan hak jawab/koreksi secara tertulis ke redaksi media.
2. Menyertakan bukti atau dokumen pendukung.
3. Redaksi media wajib mempublikasikan hak jawab/koreksi dalam waktu 2-7 hari kerja.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 5).
2. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2013 tentang Penyiaran.
3. Kode Etik Jurnalistik.
Sumber
1. Dewan Pers.
2. Kementerian Komunikasi dan Informatika.
3. Undang-Undang Republik Indonesia.
4. Pengadilan Negeri.
5. Pengacara atau ahli hukum.
Hubungi Kami Sekarang!
Dens & Partners Lawfirm adalah solusi hukum terbaik yang Anda butuhkan. Kami siap memberikan pendampingan hukum yang Anda percayai.
📞 Hubungi Kami:
✉️ Email: [info@denslawfirm.com]
🌐 Kunjungi Website Kami: [www.denslawfirm.com]
📍 Alamat Kantor: [Ruko Boulevard Tekno, Jl. Tekno Widya No.D1 LT. 2, Setu, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten 15314]
Solusi Hukum yang Tepat dan Profesional untuk Setiap Kasus Anda!
Temukan Kami di Google dengan Kata Kunci:
“Jasa hukum terbaik”, “firma hukum terpercaya”, “pengacara perdata terbaik”, “pengacara pidana profesional”, “hukum keluarga Indonesia”, “pengacara perusahaan terpercaya”, “kurator perusahaan”, “solusi hukum korupsi”
Dens & Partners Lawfirm – Hukum yang Membela Anda, Solusi yang Menenangkan Pikiran Anda!
#Kantor pengacara #layanan hukum #pengacara berpengalaman #konsultasi hukum dan #solusi hukum
#denslawfirm #pengacara #pengacaraviral #pengacarahukum #jasapengacara