Cek Fakta: Benarkah Semua Surat Tanah dan Rumah Akan Jadi Milik Negara Jika Tidak Diubah ke Elektronik?

  • Home
  • Edukasi Hukum
  • Cek Fakta: Benarkah Semua Surat Tanah dan Rumah Akan Jadi Milik Negara Jika Tidak Diubah ke Elektronik?

Beredar sebuah informasi yang menyebutkan bahwa mulai Februari 2025, seluruh surat tanah dan rumah wajib diubah menjadi surat elektronik. Jika tidak dilakukan sebelum tahun 2026, harta benda tersebut diklaim akan dialihkan menjadi milik negara.

Narasi yang beredar di media sosial berbunyi:

“Mengejutkan! Akan segera berlaku peraturan terbaru mulai Februari 2025. Siap-siap jangan lalai, segera urus surat tanah dan surat rumah Anda jika tidak mau jadi harta milik negara.”

Penelusuran Fakta
Berdasarkan penelusuran dari sumber kredibel, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tidak ditemukan aturan yang menyatakan bahwa tanah dan rumah akan menjadi milik negara jika tidak segera dikonversi ke bentuk elektronik.

Faktanya, pemerintah memang sedang menjalankan program digitalisasi dokumen pertanahan melalui penerapan Sertifikat Tanah Elektronik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Namun, tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa aset warga akan dialihkan menjadi milik negara jika tidak segera diubah ke bentuk elektronik.

Dalam keterangannya, Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa masyarakat tetap bisa menggunakan sertifikat tanah fisik yang sudah dimiliki, dan tidak ada batas waktu yang mengharuskan segera mengubahnya ke bentuk digital. Perubahan menjadi sertifikat elektronik dilakukan secara bertahap dan tetap melalui prosedur yang diawasi oleh pemerintah.

Selain itu, Menteri ATR/BPN juga menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dokumen pertanahan dan mencegah pemalsuan, bukan untuk mengambil alih aset masyarakat.

Kesimpulan
Informasi yang menyebutkan bahwa surat tanah dan rumah yang tidak diubah ke bentuk elektronik sebelum 2026 akan menjadi milik negara adalah hoaks. Pemerintah memang menerapkan program sertifikat elektronik, tetapi tidak ada aturan yang menyatakan bahwa aset masyarakat akan disita jika tidak segera dikonversi.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan selalu memeriksa sumber resmi sebelum menyebarkan berita lebih lanjut.

redar informasi yang menyatakan bahwa mulai Februari 2025, seluruh surat tanah dan rumah wajib diubah menjadi surat elektronik, dan jika tidak dilakukan sebelum tahun 2026, harta benda tersebut akan dialihkan menjadi milik negara. lah ditelusuri, klaim tersebut tidak benar dan merupakan hoaks.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), memang sedang menjalankan program digitalisasi dokumen pertanahan dengan menerapkan Sertifikat Tanah Elektronik. Hal iiatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Namun, k ada ketentuan yang menyatakan bahwa aset warga akan menjadi milik negara jika tidak diubah ke bentuk elektronik. Sertifikasik yang sudah dimiliki masyarakat tetap sah dan berlaku, kecuali pemilik secara sukarela mengajukan konversi ke sertifikat elektronik.

Selain informasi mengenai dokumen tanah seperti girik, Letter C, dan Petuk D yang tidak berlaku lagi mulai tahun 2026 juga perlu diluruskan. Dokumen-dokumen tersebut memang bukan merupakan buktpemilikan hak atas tanah yang kuat dan sebaiknya ditingkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk memberikan kepastian hukum. Namun, tik ada aturan yang myakan bahwa tanah dengan dokumen tersebut akan menjadi milik negara jika tidak ditingkatkan statusnya sebelum tahun 2026. (kompas.com)

Dengan demikiamasyarakat tidak perlu khawatir bahwa surat tanah dan rumah akan menjadi milik negara jika tidak diubah ke bentuk elektronik. Program sertifikat elektronik bersifat sukarela dan dilakukan secara bertahap. Sertifikat fisik tetap sah dan diakui selama belum dikonversi ke bentuk elektronik.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai sertifikat tanah elektronik, Anda dapat menonton video berikut:

Sertifikat Tanah Elektronik | ATR/BPN

Sahabat Denslawfirm.com
Pantau Info Hukum Terupdate untuk Menambah Wawasan Anda!
Hai, Sahabat Denslawfirm.com, dunia hukum terus berkembang, dan penting bagi kita untuk selalu memahami permasalahan hukum terkini yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Untuk itu, kami hadir memberikan berita, edukasi hukum, dan informasi terkini yang dapat membantu Anda lebih cerdas dan waspada menghadapi berbagai situasi hukum.
Apa yang Bisa Anda Temukan?
• Berita Hukum Terbaru: Informasi terkini mengenai kasus-kasus hukum yang sedang hangat di masyarakat.
• Edukasi Hukum Praktis: Panduan memahami hak dan kewajiban Anda sebagai warga negara.
• Tips Hukum untuk Kehidupan Sehari-hari: Seperti cara menangani masalah bisnis, penipuan, piutang, keluarga, sengketa lahan atau tanah, kontrak, perjanjian, wanprestasi, mediasi, atau konflik hukum lainnya. Pastikan permasalahan hukum ditangani oleh penegak hukum, dalam hal ini pengacara atau advokat seperti Dens and Partners Lawfirm.
Sahabat Denslawfirm.com, pengetahuan hukum adalah bekal
penting agar kita tidak mudah
dirugikan atau dibodohi oleh oknum
dalam masalah hukum hingga
melanggar aturan tanpa disadari.
Ikuti dan Pantau Terus website
instagram, tiktok, youtube
facebok kami @denslwfirm atau melalui email : info@denslawfirm.com.
• Jangan lupa untuk like, komen, dan share ke kerabat serta saudara Anda agar manfaatnya dirasakan oleh banyak orang.
• Bersama kita bisa saling berbagi informasi hukum dengan motto: “Jangan Pintar Sendirian”.
Sahabat Denslawfirm.com, mari jadikan pengetahuan hukum sebagai kekuatan untuk menciptakan masyarakat yang lebih cerdas dan berkeadilan!

Website
https://denslawfirm.com/news/

Tiktok
https://www.tiktok.com/@denslawfirm?_t=ZS-8tR5JwLCm9g&_r=1

Instagram
https://www.instagram.com/denslawfirm?igsh=MXR3N2t4aW9jbHk3Ng==

Youtube
https://youtube.com/@denslawfirm?si=nZiXebONOOubTmSI

Ikuti saluran Edukasi Hukum | Ilmu Hukum | Konsultan Hukum | Kurator.
DENSLAWFIRM di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb48wdd6BIEiauFR4H3C

Hubungi Kami Sekarang!

Dens & Partners Lawfirm adalah solusi hukum terbaik yang Anda butuhkan. Kami siap memberikan pendampingan hukum yang Anda percayai.

📞 Hubungi Kami:


✉️ Email: [info@denslawfirm.com]
🌐 Kunjungi Website Kami: [www.denslawfirm.com]
📍 Alamat Kantor: [Ruko Boulevard Tekno, Jl. Tekno Widya No.D1 LT. 2, Setu, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten 15314]

Solusi Hukum yang Tepat dan Profesional untuk Setiap Kasus Anda!

Temukan Kami di Google dengan Kata Kunci:
“Jasa hukum terbaik”, “firma hukum terpercaya”, “pengacara perdata terbaik”, “pengacara pidana profesional”, “hukum keluarga Indonesia”, “pengacara perusahaan terpercaya”, “kurator perusahaan”, “solusi hukum korupsi”

Dens & Partners Lawfirm – Hukum yang Membela Anda, Solusi yang Menenangkan Pikiran Anda!

#Kantorpengacara #layananhukum #pengacaraberpengalaman #konsultasihukum dan #solusihukum #denslawfirm #pengacara #pengacaraviral #pengacarahukum #jasapengacara

Leave A Reply

Subscribe email Anda untuk berlangganan & info terbaru

error: Content is protected !!