Wajib tau lurah, camat, bupati, gubernur, hingga presiden diwajibkan mengucapkan sumpah atau janji saat dilantik di Atas Al-Qur’an, Jika Melanggar ? Cara laporkannya ?

  • Home
  • Consulting
  • Wajib tau lurah, camat, bupati, gubernur, hingga presiden diwajibkan mengucapkan sumpah atau janji saat dilantik di Atas Al-Qur’an, Jika Melanggar ? Cara laporkannya ?

Berikut penjabaran lengkap mengenai sumpah jabatan pejabat publik, konsekuensi hukum jika melanggar, dan tindakan yang bisa diambil oleh masyarakat:


1. Sumpah Jabatan Pejabat Publik

Pejabat seperti lurah, camat, bupati, gubernur, hingga presiden di Indonesia wajib mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik. Sumpah ini dilakukan sesuai agama masing-masing.

Dasar Hukum:

  • Pasal 9 UUD 1945: Presiden dan Wakil Presiden mengucapkan sumpah menurut agama sebelum memangku jabatan.
  • UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur etika jabatan bagi pejabat negara.
  • PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS mengatur sumpah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mengapa Sumpah dengan Al-Qur’an?

  • Untuk pejabat Muslim, sumpah diucapkan dengan menyentuh Al-Qur’an sebagai bentuk kesaksian kepada Allah.
  • Ini menjadi pengingat moral agar pejabat tidak menyalahgunakan kekuasaan.

2. Konsekuensi Hukum Jika Melanggar Jabatan

Jika pejabat melanggar sumpahnya, terdapat dua aspek sanksi:

A. Sanksi Menurut Undang-Undang

  1. Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power)
    • Pasal 3 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999: Jika pejabat menyalahgunakan kewenangan yang merugikan negara, dipidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
    • Pasal 12 e: Jika menerima suap, dihukum 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
    • Pasal 421 KUHP: Pejabat yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi bisa dipenjara 2 tahun 8 bulan.
    Sahabat Denslawfirm, memahami hukum ini penting agar kita dapat menuntut keadilan.
  2. Korupsi dan Gratifikasi
    • Pasal 5, 6, 11, dan 12 UU Tipikor: Korupsi atau gratifikasi dihukum minimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
    • UU No. 28 Tahun 1999: Pejabat yang korupsi dilarang menjabat kembali.
    Sahabat Denslawfirm, hukum ini memberi efek jera bagi pejabat yang berkhianat.
  3. Pelanggaran Etik dan Administratif
    • Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014, pejabat bisa dikenai teguran, pencopotan, hingga pemecatan.
    • Jika ASN, dapat diberhentikan berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021.
    Sahabat Denslawfirm, mekanisme ini menjaga integritas birokrasi.

B. Sanksi Menurut Syariat Islam

Dalam Islam, pejabat yang berkhianat menghadapi konsekuensi di dunia dan akhirat:

  1. Dosa dan Azab di Akhirat
    • HR. Muslim No. 1735: Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang diamanahi kepemimpinan, lalu menipu rakyatnya, maka haram baginya surga.”
    • QS. Al-Baqarah: 188 melarang pejabat menerima suap.
    Sahabat Denslawfirm, pemimpin yang zalim akan mendapat hisab berat.
  2. Hudud dan Ta’zir (Hukum Islam)
    • Jika pejabat melakukan korupsi, dalam hukum Islam bisa dikenai hadd (potong tangan) jika mencapai nishab tertentu.
    • Jika perbuatannya merugikan rakyat luas, hukuman bisa diperberat berdasarkan ijtihad hakim syar’i.
    Sahabat Denslawfirm, Islam menegaskan keadilan dalam hukum kepemimpinan.

3. Peran Masyarakat dalam Mengawasi Pejabat

Jika masyarakat menemukan pejabat yang melanggar sumpahnya, berikut langkah yang bisa dilakukan:

  1. Melapor ke KPK, Kejaksaan, atau Ombudsman ( Penjabaran cara lapor ada dj bawah )

    • Jika ada indikasi korupsi, masyarakat bisa melapor ke KPK, Kejaksaan, atau Satgas Saber Pungli.
    • Laporan bisa diajukan melalui website resmi atau langsung ke kantor terkait.
    Sahabat Denslawfirm, rakyat punya hak mengawasi pemerintah.
  2. Melakukan Gugatan Hukum
    • Masyarakat bisa mengajukan gugatan ke PTUN jika ada kebijakan pejabat yang merugikan publik.
    • Bisa juga melakukan class action untuk kasus besar.
    Sahabat Denslawfirm, hukum memberi ruang bagi rakyat untuk mencari keadilan.
  3. Menekan Pejabat melalui Media dan Aksi Publik
    • Masyarakat bisa menggunakan media sosial, petisi online, atau aksi damai untuk menekan pejabat agar bertanggung jawab.
    • Bisa juga mengajukan hak angket ke DPRD/DPR.
    Sahabat Denslawfirm, kontrol sosial adalah kekuatan rakyat.

4. Menjadi Bagian dari Perjuangan Pejuang Jembatan Surga

Sebagai umat yang bertanggung jawab, kita tidak boleh diam saat ada kezaliman. Untuk itu:

  • Dukung gerakan sosial yang memperjuangkan keadilan.
  • Bantu perjuangan Yayasan Pejuang Jembatan Surga dengan infak dan sedekah.
  • Jadilah bagian dari perubahan agar kita tidak masuk surga sendirian, melainkan bersama dalam ridho Allah.

Sahabat Denslawfirm, mari kita bangun negeri ini dengan akhlak dan amanah yang kuat!

Berikut adalah penjabaran lebih detil mengenai cara masyarakat melaporkan pejabat yang melanggar hukum atau menyalahgunakan jabatan sesuai prosedur di masing-masing lembaga terkait.


1. Melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Sahabat Denslawfirm, jika seorang pejabat negara diduga melakukan korupsi, gratifikasi, atau suap, laporan dapat diajukan ke KPK berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Prosedur Pelaporan ke KPK:

  1. Siapkan Bukti Awal
    • Dokumen transaksi keuangan mencurigakan.
    • Foto/video pertemuan yang mencurigakan.
    • Rekaman suara atau kesaksian terkait dugaan korupsi.
  2. Ajukan Laporan Melalui
    • Langsung: Datang ke Gedung Merah Putih KPK (Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan).
    • Online: Melalui https://kws.kpk.go.id/ (KPK Whistleblower System).
    • Email: informasi@kpk.go.id
    • Surat Pos: Alamatkan ke KPK dengan menyertakan bukti yang cukup.
    • Call Center KPK: 198
  3. Tindak Lanjut KPK
    • Jika bukti cukup, KPK akan melakukan penyelidikan.
    • Jika kasusnya serius, masuk tahap penyidikan dan penuntutan.

2. Melaporkan ke Kejaksaan Agung

Sahabat Denslawfirm, jika pejabat melakukan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara, laporan bisa diajukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sesuai UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Prosedur Pelaporan ke Kejaksaan:

  1. Siapkan Bukti Awal
    • Surat keputusan pejabat yang berpotensi merugikan negara.
    • Bukti transaksi keuangan yang tidak wajar.
    • Kesaksian yang mendukung laporan.
  2. Ajukan Laporan Melalui
    • Langsung: Datang ke Kejaksaan Agung RI (Jl. Sultan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan).
    • Online: Melalui https://lapdu. kejaksaan.go.id/
    • Email: pengaduan@kejaksaan.go.id
    • Call Center: 1500-774
  3. Tindak Lanjut Kejaksaan
    • Jika laporan valid, Kejagung akan meneruskan ke Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri setempat.
    • Jika terbukti ada unsur pidana, akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

3. Melaporkan ke Ombudsman RI

Sahabat Denslawfirm, jika pejabat melakukan maladministrasi (penyalahgunaan wewenang, diskriminasi, atau layanan publik yang buruk), laporan bisa disampaikan ke Ombudsman RI sesuai UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Prosedur Pelaporan ke Ombudsman:

  1. Siapkan Data yang Dibutuhkan
    • Identitas pelapor (KTP/SIM).
    • Kronologi kejadian.
    • Bukti penyalahgunaan wewenang (surat keputusan, rekaman, saksi).
  2. Ajukan Laporan Melalui
  3. Tindak Lanjut Ombudsman
    • Ombudsman akan meminta klarifikasi dari pejabat terkait.
    • Jika terbukti ada maladministrasi, Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi perbaikan atau sanksi administratif.

4. Melaporkan ke Inspektorat Daerah (Pemerintah Daerah)

Sahabat Denslawfirm, jika pejabat daerah seperti lurah, camat, atau bupati menyalahgunakan jabatan, laporan bisa diajukan ke Inspektorat Daerah sesuai Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah.

Prosedur Pelaporan ke Inspektorat:

  1. Siapkan Data yang Dibutuhkan
    • Identitas pelapor (boleh anonim, tapi lebih baik dengan identitas jelas).
    • Kronologi pelanggaran.
    • Bukti dokumen atau kesaksian.
  2. Ajukan Laporan Melalui
    • Langsung: Datang ke kantor Inspektorat di tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi.
    • Online: Melalui situs resmi pemerintah daerah masing-masing.
    • Surat Pos: Alamatkan ke Inspektorat setempat.
  3. Tindak Lanjut Inspektorat
    • Inspektorat akan melakukan audit investigatif.
    • Jika terbukti bersalah, pejabat dapat diberi sanksi administratif atau diteruskan ke aparat penegak hukum.

5. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Sahabat Denslawfirm, jika masyarakat merasa dirugikan oleh keputusan pejabat, mereka bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN.

Prosedur Pengajuan Gugatan ke PTUN:

  1. Siapkan Dokumen Gugatan
    • Identitas penggugat.
    • Keputusan pejabat yang dianggap merugikan.
    • Bukti dampak yang ditimbulkan.
  2. Ajukan Gugatan ke PTUN
    • Datang ke PTUN sesuai wilayah hukum tempat kejadian.
    • Membayar biaya perkara.
    • Mengikuti proses sidang hingga putusan keluar.
  3. Tindak Lanjut
    • Jika gugatan dikabulkan, keputusan pejabat bisa dibatalkan.
    • Jika tidak puas dengan putusan PTUN, bisa banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atau Mahkamah Agung.

Catatan penting !

Sahabat Denslawfirm, masyarakat memiliki berbagai jalur hukum untuk melaporkan pejabat yang menyalahgunakan jabatan. KPK menangani korupsi, Kejaksaan mengusut penyalahgunaan wewenang, Ombudsman menangani maladministrasi, Inspektorat mengawasi pejabat daerah, dan PTUN bisa membatalkan keputusan yang merugikan.

Jika Anda memiliki bukti dan merasa dirugikan oleh pejabat yang tidak amanah, jangan ragu untuk melapor sesuai prosedur yang berlaku!

Sahabat Denslawfirm.com
Pantau Info Hukum Terupdate untuk Menambah Wawasan Anda!
Hai, Sahabat Denslawfirm.com, dunia hukum terus berkembang, dan penting bagi kita untuk selalu memahami permasalahan hukum terkini yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Untuk itu, kami hadir memberikan berita, edukasi hukum, dan informasi terkini yang dapat membantu Anda lebih cerdas dan waspada menghadapi berbagai situasi hukum.
Apa yang Bisa Anda Temukan?
• Berita Hukum Terbaru: Informasi terkini mengenai kasus-kasus hukum yang sedang hangat di masyarakat.
• Edukasi Hukum Praktis: Panduan memahami hak dan kewajiban Anda sebagai warga negara.
• Tips Hukum untuk Kehidupan Sehari-hari: Seperti cara menangani masalah bisnis, penipuan, piutang, keluarga, sengketa lahan atau tanah, kontrak, perjanjian, wanprestasi, mediasi, atau konflik hukum lainnya. Pastikan permasalahan hukum ditangani oleh penegak hukum, dalam hal ini pengacara atau advokat seperti Dens and Partners Lawfirm.
Sahabat Denslawfirm.com, pengetahuan hukum adalah bekal
penting agar kita tidak mudah
dirugikan atau dibodohi oleh oknum
dalam masalah hukum hingga
melanggar aturan tanpa disadari.
Ikuti dan Pantau Terus website
instagram, tiktok, youtube
facebok kami @denslwfirm atau melalui email : info@denslawfirm.com.
• Jangan lupa untuk like, komen, dan share ke kerabat serta saudara Anda agar manfaatnya dirasakan oleh banyak orang.
• Bersama kita bisa saling berbagi informasi hukum dengan motto: “Jangan Pintar Sendirian”.
Sahabat Denslawfirm.com, mari jadikan pengetahuan hukum sebagai kekuatan untuk menciptakan masyarakat yang lebih cerdas dan berkeadilan!

Website
https://denslawfirm.com/news/

Tiktok
https://www.tiktok.com/@denslawfirm?_t=ZS-8tR5JwLCm9g&_r=1

Instagram
https://www.instagram.com/denslawfirm?igsh=MXR3N2t4aW9jbHk3Ng==

Youtube
https://youtube.com/@denslawfirm?si=nZiXebONOOubTmSI

Ikuti saluran Edukasi Hukum | Ilmu Hukum | Konsultan Hukum | Kurator.
DENSLAWFIRM di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb48wdd6BIEiauFR4H3C

Hubungi Kami Sekarang!

Dens & Partners Lawfirm adalah solusi hukum terbaik yang Anda butuhkan. Kami siap memberikan pendampingan hukum yang Anda percayai.

 Hubungi Kami:


✉️ Email: [info@denslawfirm.com]
 Kunjungi Website Kami: [www.denslawfirm.com]
 Alamat Kantor: [Ruko Boulevard Tekno, Jl. Tekno Widya No.D1 LT. 2, Setu, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten 15314]

Solusi Hukum yang Tepat dan Profesional untuk Setiap Kasus Anda!

Temukan Kami di Google dengan Kata Kunci:
“Jasa hukum terbaik”, “firma hukum terpercaya”, “pengacara perdata terbaik”, “pengacara pidana profesional”, “hukum keluarga Indonesia”, “pengacara perusahaan terpercaya”, “kurator perusahaan”, “solusi hukum korupsi”

Dens & Partners Lawfirm – Hukum yang Membela Anda, Solusi yang Menenangkan Pikiran Anda!

#Kantorpengacara #layananhukum #pengacaraberpengalaman #konsultasihukum dan #solusihukum #denslawfirm #pengacara #pengacaraviral #pengacarahukum #jasapengacara

Leave A Reply

Subscribe email Anda untuk berlangganan & info terbaru

error: Content is protected !!