Karawang, Mei 2026
Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu (GKTMTB) menegaskan bahwa hak kelola perhutanan sosial yang telah diberikan negara melalui skema Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) wajib mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
GKTMTB merupakan organisasi petani yang telah memperoleh legalitas resmi dari negara melalui SK IPHPS Nomor 5320/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 dengan luas areal sekitar 1.566 hektare untuk 783 Kepala Keluarga. Selanjutnya dilakukan penyesuaian luas melalui SK Nomor 3557/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 menjadi sekitar 1.544,5 hektare.
Sejak memperoleh legalitas tersebut, anggota GKTMTB secara nyata telah melakukan pengelolaan kawasan sesuai mandat negara, meskipun sebagian areal belum dapat dimanfaatkan secara optimal karena terdapat penguasaan dan garapan oleh pihak lain yang telah berlangsung sebelumnya.
Pada tahun 2023, GKTMTB juga telah mengajukan transformasi skema pengelolaan menuju Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKM), termasuk menyerahkan peta rinci areal kerja kepada Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL).
Namun dalam perkembangannya muncul berbagai kelompok lain yang mengklaim areal kerja yang sama meskipun tidak memiliki dasar legalitas berupa SK IPHPS maupun persetujuan perhutanan sosial sebagaimana dimiliki GKTMTB.
Dalam proses penyelesaian konflik yang difasilitasi pemerintah, muncul usulan penyatuan seluruh kelompok ke dalam satu organisasi pengelola dan pembagian areal sekitar 1.500 hektare menjadi empat bagian.
Terhadap hal tersebut, GKTMTB menyatakan menghormati seluruh upaya pemerintah dalam menciptakan penyelesaian konflik yang damai dan berkeadilan. Namun demikian, setiap kebijakan harus tetap berlandaskan hukum, kepastian tenurial, dan perlindungan terhadap hak masyarakat yang telah memperoleh legalitas resmi dari negara.
Pernyataan PLT Ketua Umum GKTMTB
PLT Ketua Umum GKTMTB, Bapak Sutarno, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak pernah menolak penyelesaian konflik maupun akses masyarakat terhadap program perhutanan sosial.
“GKTMTB sejak awal selalu mendukung penyelesaian konflik secara musyawarah dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Namun kami juga memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memperjuangkan hak 783 kepala keluarga yang telah memperoleh legalitas resmi dari negara melalui SK IPHPS,” ujar Sutarno.
Menurutnya, legalitas yang telah diterbitkan negara tidak boleh kehilangan makna hanya karena adanya klaim dari pihak-pihak yang tidak memiliki dasar legal formal yang sama.
“Negara telah melakukan proses panjang berupa verifikasi administrasi, verifikasi lapangan, penyusunan peta, hingga akhirnya menerbitkan SK kepada GKTMTB. Oleh karena itu, kepastian hukum terhadap pemegang SK harus dijaga dan dilindungi,” tegasnya.
Sutarno juga menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat banyak anggota GKTMTB yang belum memperoleh hak garap secara penuh akibat adanya tumpang tindih penguasaan lahan di lapangan.
“Jangan sampai anggota yang selama ini menunggu realisasi haknya justru kembali kehilangan kesempatan karena adanya pengurangan luasan yang tidak mempertimbangkan kebutuhan riil penerima manfaat resmi,” tambahnya.
Meski demikian, GKTMTB tetap membuka ruang dialog dan solusi konstruktif.
“Kami tidak menolak penyelesaian konflik. Kami tidak menolak program KHDPK. Kami juga tidak menolak pemberdayaan masyarakat lain. Tetapi penyelesaiannya harus menghormati legalitas yang telah diterbitkan negara dan tidak boleh menghilangkan hak anggota GKTMTB sebagai pemegang legalitas resmi,” tutup Sutarno.
Dewan Pwmbina dan Penasihat Hukum GKTMTB, Dadi Mulyadi, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023, tidak terdapat ketentuan yang memberikan dasar hukum untuk mengurangi hak kelola pemegang persetujuan perhutanan sosial secara sepihak.
“Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023 mengatur tata kelola KHDPK, penyelesaian konflik, dan perluasan akses masyarakat. Namun tidak terdapat norma yang membenarkan pengurangan hak pemegang SK secara paksa ataupun penyamaan kedudukan antara pemegang legalitas resmi dengan kelompok yang tidak memiliki legalitas yang sama,” jelas Dadi Mulyadi.
Menurutnya, prinsip utama perhutanan sosial adalah kepastian tenurial, perlindungan hak masyarakat, keadilan sosial, dan keberlanjutan pengelolaan kawasan.
“Apabila pemegang SK resmi masih harus berbagi secara paksa dengan pihak yang tidak memiliki legalitas, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta melemahkan legitimasi keputusan negara itu sendiri,” ujarnya.
Dadi juga menegaskan bahwa penyelesaian konflik tenurial seharusnya dilakukan melalui verifikasi subjek dan objek secara ketat, validasi penguasaan lapangan, serta penataan areal yang adil dan terukur.
“Apabila masih tersedia kawasan KHDPK lain yang belum teralokasi, maka negara memiliki alternatif penyelesaian tanpa harus mengurangi hak kelola GKTMTB yang telah sah. Prinsip perlindungan terhadap pemegang legalitas yang telah ada harus tetap menjadi prioritas,” katanya.
Sikap Resmi GKTMTB
- Mendukung penyelesaian konflik secara damai dan bermartabat.
- Mendukung program KHDPK dan penguatan perhutanan sosial nasional.
- Menolak penyamaan kedudukan hukum antara pemegang SK resmi dengan pihak yang tidak memiliki legalitas setara.
- Menolak pengurangan hak kelola anggota GKTMTB tanpa dasar hukum yang jelas.
- Mendorong verifikasi subjek dan objek secara menyeluruh sebelum dilakukan penataan kawasan.
- Mendukung pemberian akses kepada kelompok lain melalui kawasan KHDPK yang masih tersedia.
- Meminta pemerintah menjamin kepastian hukum bagi pemegang SK IPHPS yang telah diterbitkan negara.
GKTMTB meyakini bahwa penyelesaian konflik yang berkeadilan hanya dapat dicapai apabila legalitas, kepastian hukum, dan hak masyarakat penerima manfaat resmi tetap menjadi dasar utama dalam setiap pengambilan kebijakan.
Pernyataan Resmi Tim Hukum GKTMTB Bersatu
Tim Hukum GKTMTB Bersatu yang dipimpin langsung Oleh Bapak H. Dadi Mulyadi, S.H,. dan Bapak Deni, S,H,. S.Kom,. M.SC menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh organisasi dalam memperjuangkan hak-hak anggota dilakukan secara konstitusional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tim Hukum GKTMTB Bersatu juga telah menyampaikan surat resmi kepada berbagai instansi dan pemangku kepentingan terkait, termasuk lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan publik. Perkara ini saat ini telah menjadi perhatian dan masuk dalam agenda perlindungan hukum yang disampaikan kepada Komisi III DPR RI sebagai bagian dari upaya memastikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat penerima manfaat Perhutanan Sosial.
“Kami menegaskan bahwa perjuangan GKTMTB tidak dilakukan melalui pendekatan konflik, melainkan melalui mekanisme hukum, administrasi pemerintahan, serta forum-forum resmi yang disediakan negara. Semua langkah kami tempuh sesuai kaidah hukum dan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945,” tegas Tim Hukum GKTMTB Bersatu.
Dasar Hukum yang Menjadi Landasan Perjuangan GKTMTB
Menurut Tim Hukum GKTMTB Bersatu, status kawasan yang dikelola GKTMTB tunduk pada dua rezim hukum utama, yaitu hukum kehutanan dan hukum agraria.
- Rezim Hukum Kehutanan
Pertama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, seluruh kawasan hutan berada dalam penguasaan negara dan pemanfaatannya diberikan melalui izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 menjadi dasar hukum lahirnya skema IPHPS (Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial) di wilayah kerja Perum Perhutani.
Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan memperkuat pelaksanaan Perhutanan Sosial di Pulau Jawa melalui skema Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
“Dari seluruh regulasi tersebut, negara telah secara resmi memberikan akses kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang sah. Dalam konteks Telukjambe, legalitas tersebut diberikan kepada GKTMTB melalui SK IPHPS yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” jelas Tim Hukum.
- Rezim Hukum Pertanahan (Agraria)
Tim Hukum menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tanah yang masih berstatus kawasan hutan tunduk pada rezim hukum kehutanan.
Karena itu, SK IPHPS bukan merupakan hak milik atas tanah, melainkan hak akses kelola yang diberikan negara kepada masyarakat.
“Perlu dipahami bahwa pemegang SK IPHPS tidak sedang memperjuangkan sertifikat hak milik. Yang diperjuangkan adalah perlindungan terhadap hak akses kelola yang telah diberikan negara secara sah melalui mekanisme Perhutanan Sosial,” tegas Tim Hukum.
Karakteristik Hukum SK IPHPS GKTMTB
Tim Hukum GKTMTB Bersatu menjelaskan bahwa terdapat beberapa karakteristik hukum penting dari SK IPHPS yang dimiliki GKTMTB:
• GKTMTB merupakan pemegang izin resmi yang diberikan negara kepada 783 Kepala Keluarga.
• Lahan tetap berstatus kawasan hutan negara dan bukan tanah milik pribadi.
• Hak yang diberikan adalah hak akses kelola yang dilindungi hukum.
• Jangka waktu izin berlaku selama 35 tahun dan dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi.
• Luas areal kerja yang telah ditetapkan negara adalah sekitar 1.544,5 hektare setelah penyesuaian batas dan koordinat lapangan.
• Setiap anggota memperoleh akses pengelolaan sesuai ketentuan program Perhutanan Sosial.
• Hak kelola tersebut memperoleh perlindungan hukum sepanjang pemegang izin melaksanakan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.
Perlindungan Terhadap Pemegang Legalitas Resmi
Tim Hukum GKTMTB Bersatu menegaskan bahwa negara tidak boleh menciptakan ketidakpastian hukum terhadap pemegang legalitas resmi yang telah diterbitkan melalui proses verifikasi dan evaluasi yang panjang.
“Apabila kelompok yang telah memperoleh SK resmi dari negara diperlakukan sama dengan pihak yang tidak memiliki legalitas yang setara, maka hal tersebut berpotensi merusak asas kepastian hukum, asas keadilan, serta kepercayaan masyarakat terhadap program Perhutanan Sosial nasional,” ujar Tim Hukum.
Komitmen Penyelesaian Secara Damai dan Bermartabat
Meski demikian, GKTMTB tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian konflik secara damai.
“GKTMTB tidak menolak penyelesaian konflik, tidak menolak program KHDPK, dan tidak menolak pemberdayaan masyarakat lainnya. Namun setiap solusi harus menghormati legalitas yang telah diterbitkan negara, melindungi hak 783 kepala keluarga penerima manfaat resmi, serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak.”
Tim Hukum GKTMTB Bersatu juga meminta seluruh pihak untuk menahan diri, menghindari tindakan yang dapat memperkeruh situasi, dan mengedepankan penyelesaian berdasarkan hukum, data, serta fakta lapangan yang objektif.
‘Hukum harus menjadi panglima. Kepastian hukum harus diberikan kepada masyarakat yang telah memperoleh legalitas resmi dari negara. Itulah prinsip yang sedang diperjuangkan GKTMTB demi melindungi hak-hak 783 kepala keluarga penerima manfaat Perhutanan Sosial di Telukjambe.’
Tim Hukum GKTMTB Bersatu
Karawang, Jawa Barat
2026

