Perlunya Regulasi yang Tegas terhadap Kampanye dan Fasilitasi Konten LGBT yang Menyasar Anak serta Bertentangan dengan Nilai Konstitusi, Moral, dan Ketertiban Umum

  • Home
  • Hukum
  • Perlunya Regulasi yang Tegas terhadap Kampanye dan Fasilitasi Konten LGBT yang Menyasar Anak serta Bertentangan dengan Nilai Konstitusi, Moral, dan Ketertiban Umum


Jakarta, 28 Juni 2026 — Praktisi hukum Deni, S.H., S.Kom., M.SC. menyatakan dukungannya terhadap pembentukan regulasi yang lebih komprehensif untuk mengatur penyebaran, kampanye, maupun bentuk fasilitasi konten yang berkaitan dengan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), khususnya apabila menyasar anak di bawah umur, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, bertentangan dengan kesusilaan, atau mengganggu ketertiban umum.
Menurut Deni, perkembangan teknologi informasi menyebabkan penyebaran berbagai bentuk konten berlangsung sangat cepat sehingga negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama anak-anak.
Dasar Konstitusi
Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa:
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa negara wajib menjamin lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak, termasuk di ruang digital.
Selain itu, Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan setiap orang dapat dibatasi oleh undang-undang demi penghormatan atas hak orang lain, nilai agama, moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.
Keterkaitan dengan Peraturan Perundang-undangan
Pembentukan regulasi yang diusulkan perlu memperhatikan berbagai ketentuan hukum yang telah berlaku, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan negara, orang tua, dan masyarakat memberikan perlindungan terhadap anak dari pengaruh yang dapat mengganggu perkembangan fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur larangan penyebaran informasi elektronik tertentu yang melanggar hukum, termasuk apabila berkaitan dengan muatan yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang memuat berbagai ketentuan mengenai tindak pidana kesusilaan dan perlindungan terhadap anak. Penegakan ketentuan tersebut tetap harus dilakukan berdasarkan unsur-unsur pidana yang diatur dalam undang-undang.
Deni menegaskan bahwa setiap pembentukan regulasi harus tetap berpedoman pada asas legalitas, kepastian hukum, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak konstitusional setiap warga negara.

Sebagai negara yang berlandaskan Pancasila, kehidupan bermasyarakat tidak hanya diatur oleh hukum positif, tetapi juga menjunjung tinggi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, moralitas, serta ketertiban sosial.
Karena itu, menurut Deni, setiap kebijakan publik harus mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia, kepentingan umum, perlindungan anak, serta nilai-nilai moral yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

Dalam perspektif syariat Islam, hubungan sesama jenis dipandang sebagai perbuatan yang dilarang. Dasar utamanya terdapat dalam kisah kaum Nabi Luth, antara lain:
• QS. Al-A’raf ayat 80–81
• QS. Hud ayat 77–83
• QS. Asy-Syu’ara ayat 165–166
• QS. An-Naml ayat 54–55
Ayat-ayat tersebut menjadi landasan bahwa hubungan seksual sesama jenis dipandang sebagai perbuatan yang tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.
Selain Al-Qur’an, terdapat pula hadis Nabi Muhammad SAW yang menjadi rujukan para ulama mengenai larangan perbuatan homoseksual. Namun demikian, penerapan sanksi dalam negara modern tetap tunduk pada hukum nasional yang berlaku dan bukan dilakukan secara pribadi atau di luar proses hukum.
Islam juga mengajarkan agar setiap manusia diperlakukan dengan akhlak yang baik, menghindari penghinaan, perundungan, maupun tindakan kekerasan. Oleh karena itu, penyampaian pandangan keagamaan harus dilakukan melalui dakwah yang santun, edukatif, dan menghormati martabat setiap manusia.

Deni berharap pemerintah dan DPR RI dapat mengkaji kebutuhan pembentukan regulasi yang memberikan kepastian hukum terhadap penyebaran konten yang dianggap bertentangan dengan nilai moral, perlindungan anak, dan ketertiban umum, tanpa mengesampingkan prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan due process of law.
“Negara harus mampu memberikan perlindungan kepada generasi muda melalui regulasi yang jelas, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional. Pada saat yang sama, seluruh warga negara tetap harus diperlakukan sesuai prinsip persamaan di hadapan hukum dan tanpa tindakan main hakim sendiri,” tutup Deni.

Leave A Reply

Subscribe email Anda untuk berlangganan & info terbaru

error: Content is protected !!