Advokat Layangkan Somasi ke 9 Hakim MK soal Batas Usia Capres

  • Home
  • Hukum
  • Advokat Layangkan Somasi ke 9 Hakim MK soal Batas Usia Capres
Advokat Layangkan Somasi ke 9 Hakim MK

Jakarta, – Indonesia —

Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) melayangkan somasi kepada seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka minta seluruh hakim MK mundur dari pengujian materiel Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal capres-cawapres.

“Mengapa somasi ini disampaikan, karena rupanya mulai sejak perkara ini didaftarkan dan disidangkan, sampai besok ini dikatakan mau diputus, sembilan hakim konstitusi ini tidak menyadari bahwa ada rambu-rambu dari undang-undang tentang pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang sudah dilanggar,” ujar Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/10).

Petrus mengatakan pihaknya telah mencatat dua penting yang dilanggar.

Menurut dia, hakim MK berkepentingan dalam perkara ini karena kelak akan mengubah batas usia minimum dan/atau maksimum dan usia pensiun hakim MK melalui uji materiel di MK.

“Kita melihat hakim konstitusi berkepentingannya itu bahwa kalau besok dikabulkan, maka tidak tertutup kemungkinan dalam beberapa hari kemudian ada yang mengajukan uji undang-undang terhadap Undang-Undang MK tentang batas usia minimum dan maksimum hakim konstitusi. Mereka bisa mengubah melalui proses yang sederhana atau pragmatis di sini, mungkin lebih mudah lagi, dan mungkin usia pensiunnya diperpanjang bisa saja sampai 80 tahun. Karena lebih sederhana di sini. Karena itu mereka masuk dalam konflik kepentingan yang seharusnya sembilan orang itu mundur dari perkara ini,” jelas Petrus.

Petrus turut menyinggung hubungan keluarga antara Ketua MK Anwar Usman dengan Kaesang Pangarep yang sekarang duduk sebagai Ketua Umum PSI. Diketahui, salah satu permohonan, yakni Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang akan dibacakan putusannya pada Senin (16/10) itu diajukan oleh PSI.

Oleh karena itu, alasan somasi lainnya adalah Anwar dinilai tidak bisa netral dalam pengujian perkara ini lantaran memiliki hubungan keluarga.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Subbagian Humas MK Mutia Fria Darsini langsung menerima surat somasi tersebut. Ia mengatakan surat tersebut akan disampaikan kepada para hakim konstitusi dan para pimpinan.

Mutia belum dapat memastikan apakah somasi tersebut dapat merubah jadwal pengucapan putusan pada Senin (16/10) mendatang atau tidak.

“Untuk persidangan MK, dengan agenda apapun itu, akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal. Namun terkait somasi ini akan merubah jadwal sidang atau tidak, kami belum dapat menyampaikan jawaban ini. Saat ini, kami akan menyampaikan somasi yang tadi kami terima,” kata Mutia.

Adapun Mutia menjelaskan selama ini jadwal pengucapan putusan di MK belum pernah mengalami perubahan setelah dipublikasikan.

Leave A Reply

Subscribe email Anda untuk berlangganan & info terbaru

error: Content is protected !!