Tanah pemakaman warga sering kali diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) berdasarkan beberapa alasan dan ketentuan hukum yang berlaku. Berikut adalah beberapa dasar utama:
1. *Peraturan Pemerintah*: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman, Pemda bertanggung jawab untuk menyediakan dan mengelola tanah pemakaman⁽¹⁾.
2. *Peraturan Daerah*: Setiap daerah memiliki peraturan daerah yang mengatur pengelolaan tempat pemakaman. Contohnya, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman⁽¹⁾. Peraturan ini menetapkan bahwa Pemda wajib menjamin perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia, termasuk hak setiap orang untuk dimakamkan secara layak⁽¹⁾.
3. *Kepentingan Sosial dan Keagamaan*: Pemda juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa tempat pemakaman memenuhi kebutuhan sosial dan keagamaan masyarakat. Ini termasuk menjamin bahwa tempat pemakaman tersedia dan dapat diakses oleh semua warga tanpa diskriminasi⁽¹⁾.
4. *Kepatuhan Hukum*: Pemda harus memastikan bahwa pengelolaan tempat pemakaman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemakaman dan penggunaan tanah⁽¹⁾.
Dengan demikian, Pemda memiliki peran penting dalam pengelolaan dan penyediaan tanah pemakaman untuk masyarakat. Jika ada pertanyaan lebih lanjut atau butuh informasi tambahan, jangan ragu untuk bertanya!
Sources:
[1] LAMPIRAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH INISIATIF – JDIH BPK RI (https://peraturan.bpk.go.id/Download/215901/Peraturan%20Daerah%20Nomor%201%20Tahun%202022%20Tentang%20PENGELOLAAN%20TEMPAT%20PEMAKAMAN.pdf)