Apa dasar tanah pemakaman warga diserahkan ke pemda?

Tanah pemakaman warga sering kali diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) berdasarkan beberapa alasan dan ketentuan hukum yang berlaku. Berikut adalah beberapa dasar utama:

1. *Peraturan Pemerintah*: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman, Pemda bertanggung jawab untuk menyediakan dan mengelola tanah pemakaman⁽¹⁾.

2. *Peraturan Daerah*: Setiap daerah memiliki peraturan daerah yang mengatur pengelolaan tempat pemakaman. Contohnya, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman⁽¹⁾. Peraturan ini menetapkan bahwa Pemda wajib menjamin perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia, termasuk hak setiap orang untuk dimakamkan secara layak⁽¹⁾.

3. *Kepentingan Sosial dan Keagamaan*: Pemda juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa tempat pemakaman memenuhi kebutuhan sosial dan keagamaan masyarakat. Ini termasuk menjamin bahwa tempat pemakaman tersedia dan dapat diakses oleh semua warga tanpa diskriminasi⁽¹⁾.

4. *Kepatuhan Hukum*: Pemda harus memastikan bahwa pengelolaan tempat pemakaman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemakaman dan penggunaan tanah⁽¹⁾.

Dengan demikian, Pemda memiliki peran penting dalam pengelolaan dan penyediaan tanah pemakaman untuk masyarakat. Jika ada pertanyaan lebih lanjut atau butuh informasi tambahan, jangan ragu untuk bertanya!

Sources:

[1] LAMPIRAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH INISIATIF – JDIH BPK RI (https://peraturan.bpk.go.id/Download/215901/Peraturan%20Daerah%20Nomor%201%20Tahun%202022%20Tentang%20PENGELOLAAN%20TEMPAT%20PEMAKAMAN.pdf)

Leave A Reply

Subscribe email Anda untuk berlangganan & info terbaru

error: Content is protected !!